Oleh: Novi Yarni
(Mahasiswi Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum UNPAM Serang)
[BANTENESIA.NET] – Perkembangan teknologi informasi telah m engubah hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat, termasuk cara seseorang melakukan perjanjian. Jika dahulu kesepakatan umumnya dibuat secara tertulis dan ditandatangani di atas kertas, kini transaksi dapat dilakukan hanya dengan menekan tombol “setuju” pada aplikasi atau platform digital. Kemudahan tersebut memang meningkatkan efisiensi, tetapi juga menghadirkan tantangan baru bagi penerapan hukum perikatan di Indonesia.
Hukum perikatan merupakan cabang hukum perdata yang mengatur hubungan hukum antara para pihak mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Prinsip dasar hukum perikatan menempatkan perjanjian sebagai “undang-undang” bagi para pihak yang membuatnya. Oleh karena itu, setiap kesepakatan harus dilandasi itikad baik, kesetaraan, dan tanggung jawab agar tujuan hukum, yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan, dapat tercapai.
Sayangnya, praktik di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua hubungan hukum berlangsung secara seimbang. Dalam banyak transaksi digital, masyarakat sering kali dihadapkan pada perjanjian baku yang seluruh klausulnya telah ditentukan secara sepihak oleh pelaku usaha. Konsumen hanya diberi dua pilihan, yaitu menerima seluruh isi perjanjian atau tidak menggunakan layanan tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana kebebasan berkontrak benar-benar diwujudkan apabila posisi tawar para pihak tidak seimbang.
Di sisi lain, rendahnya literasi hukum masyarakat juga menjadi faktor yang memperbesar potensi sengketa. Masih banyak orang yang menyetujui suatu perjanjian tanpa membaca isi klausul secara menyeluruh atau memahami akibat hukum yang ditimbulkannya. Akibatnya, ketika muncul perselisihan, banyak pihak merasa dirugikan padahal secara hukum mereka telah memberikan persetujuan terhadap isi perjanjian tersebut.
Ke depan, pembaruan hukum perikatan harus mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi dan dinamika transaksi modern. Regulasi perlu memberikan perlindungan yang lebih efektif terhadap pihak yang memiliki posisi lebih lemah tanpa menghilangkan asas kebebasan berkontrak. Di saat yang sama, pendidikan dan literasi hukum bagi masyarakat harus terus ditingkatkan agar setiap individu memahami hak, kewajiban, serta risiko hukum dalam setiap perikatan yang dibuat.
Pada akhirnya, kekuatan hukum perikatan tidak hanya terletak pada kemampuannya menyelesaikan sengketa, tetapi juga pada fungsinya membangun budaya saling percaya dalam kehidupan bermasyarakat. Kepercayaan merupakan modal utama dalam aktivitas ekonomi, investasi, maupun hubungan sosial. Tanpa kepastian hukum dan tanpa komitmen untuk menghormati perjanjian, kepercayaan publik akan melemah. Oleh karena itu, memperkuat pemahaman dan penerapan hukum perikatan merupakan tanggung jawab bersama, baik oleh pemerintah, pelaku usaha, akademisi, maupun masyarakat, demi mewujudkan sistem hukum yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan zaman. ***







