Menata PKL, Bukan Sekadar Menggusur: Ketika Kebijakan Pemerintah Harus Berpihak pada Ketertiban dan Penghidupan

Rabu, 30 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswi Administrasi Negara, UNPAM PSDKU Serang, Arel Tewiyani. (Foto: Istimewa)

Mahasiswi Administrasi Negara, UNPAM PSDKU Serang, Arel Tewiyani. (Foto: Istimewa)

Nama : Arel Tewiyani
NIM : 251092100174
Prodi : Administrasi Negara
Semester : 3 (tiga)
Mata kuliah : Teori sosial indonesia
Dosen pengampu : Angga rosidin , S.I.P.,M.A.P

Universitas pamulang (UNPAM) PSDKU SERANG

[BANTENESIA.NET] – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Royal atau Pasar Lama sering dianggap sebagai salah satu penyebab Kota Serang terlihat semrawut. Pemerintah Kota Serang memang memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan kota. Namun, dalam perspektif Administrasi Negara, penertiban tidak seharusnya hanya berfokus pada ketertiban ruang publik, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak.

Baca Juga :  Air Berlumpur, Kesehatan Terancam: Efek Pencemaran Sungai Cidurian Pada Masyarakat

Banyak masyarakat memilih menjadi PKL karena keterbatasan lapangan pekerjaan formal. Oleh karena itu, ketika pemerintah melakukan penertiban atau relokasi, kebijakan tersebut seharusnya tidak berhenti pada memindahkan pedagang dari satu tempat ke tempat lain. Pemerintah perlu memastikan lokasi baru tetap memiliki akses pembeli dan dapat menjadi tempat usaha yang layak. Jika lokasi relokasi justru sepi, pedagang memang kehilangan tempat berjualan di trotoar, tetapi pada saat yang sama mereka juga bisa kehilangan sumber penghasilan.

Dalam Administrasi Negara, pemerintah bukan hanya bertugas membuat aturan, tetapi juga memastikan kebijakan yang dibuat dapat berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, penataan PKL perlu dilakukan melalui pendekatan yang lebih partisipatif. Pemerintah dapat berdialog dengan pedagang untuk menentukan lokasi, jam operasional, serta kebutuhan mereka. Salah satu solusinya adalah menerapkan time-sharing atau pembagian jam berjualan dan membuat zonasi khusus kuliner malam yang bersih, tertata, dan tetap mudah dijangkau masyarakat.

Baca Juga :  Bagaimana Remote Working Mengubah Gaya Hidup Anak Muda Indonesia

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah tidak harus memilih antara kota yang tertib atau pedagang yang tetap bisa mencari nafkah. Keduanya dapat berjalan bersama jika kebijakan dirancang berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Penataan PKL seharusnya menjadi bentuk pelayanan dan tata kelola pemerintah yang mampu menciptakan ketertiban tanpa menghilangkan kesempatan masyarakat kecil untuk memperoleh penghasilan.

Baca Juga :  Keadilan yang Memanusiakan: Peninjauan Vonis Nenek 92 Tahun Jadi Teladan Hukum Beradab

Pada akhirnya, keberhasilan pemerintah dalam menata PKL bukan hanya dilihat dari seberapa banyak pedagang yang berhasil dipindahkan, tetapi dari apakah kebijakan tersebut mampu menciptakan ruang kota yang tertib sekaligus tetap memberikan manfaat bagi masyarakat. Kota Serang membutuhkan penataan yang tidak hanya membuat kota terlihat rapi, tetapi juga memastikan warganya tetap memiliki ruang untuk hidup dan bekerja. ***

Berita Terkait

Jalan Rusak di Lebak Selatan: Kapan Merdeka Infrastruktur?
Bantah Korupsi, 6 Pejabat BPN Kota Serang Minta Dibebaskan
Salah Angkot Ngetem atau Salah Sistem?
Erupsi Anak Krakatau: Alarm bagi Kesiapsiagaan Masyarakat Indonesia
Jalan Tol Dibangun, Apakah Kesejahteraan Rakyat Ikut Melaju?
Anak Krakatau Siaga Level 3, Wisata Anyer-Carita Tetap Buka: Berani atau Abai?
Kualitas Udara Kota Cilegon: Industri Penting, Lingkungan jangan Diabaikan
Tilang Elektronik ETLE di Pandeglang, Modernisasi Penegakan Hukum Harus Diiringi Sosialisasi

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:34 WIB

Jalan Rusak di Lebak Selatan: Kapan Merdeka Infrastruktur?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Bantah Korupsi, 6 Pejabat BPN Kota Serang Minta Dibebaskan

Rabu, 30 September 2026 - 10:39 WIB

Menata PKL, Bukan Sekadar Menggusur: Ketika Kebijakan Pemerintah Harus Berpihak pada Ketertiban dan Penghidupan

Rabu, 30 September 2026 - 10:38 WIB

Salah Angkot Ngetem atau Salah Sistem?

Rabu, 30 September 2026 - 10:37 WIB

Erupsi Anak Krakatau: Alarm bagi Kesiapsiagaan Masyarakat Indonesia

Berita Terbaru