Pencemaran Sungai Cisadane: Ketimpangan Kepentingan antara Industri dan Masyarakat

Rabu, 30 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswi Administrasi Negara, UNPAM PSDKU Serang, Tri Wahyuni Virgiana. (Foto: Istimewa)

Mahasiswi Administrasi Negara, UNPAM PSDKU Serang, Tri Wahyuni Virgiana. (Foto: Istimewa)

Nama : Tri Wahyuni Virgiana
Dosen Pengampu : Angga Rosidin, S.I.P., M.A.P.
Ketua program Studi Administrasi Negara : Zakaria Habib Al-Ra’zie, S.IP., M.Sos

Universitas Pamulang Kampus Serang

[BANTENESIA.NET] – Lingkungan hidup merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat. Lingkungan yang bersih dan sehat dibutuhkan untuk menunjang kesehatan, aktivitas sehari-hari, serta keberlangsungan hidup manusia. Namun, kepentingan ekonomi yang terus berkembang terkadang menimbulkan persoalan ketika kegiatan usaha tidak memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan. Dalam kondisi seperti ini, kerusakan lingkungan bukan hanya menjadi masalah alam, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan sosial yang berkaitan dengan tanggung jawab, kekuasaan, dan keadilan bagi masyarakat.

Salah satu persoalan lingkungan yang perlu mendapat perhatian adalah pencemaran Sungai Cisadane di Kabupaten Tangerang. Pada Juli 2026, air sungai dilaporkan berubah menjadi hitam pekat dan mengeluarkan bau menyengat. Menindaklanjuti persoalan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menyegel tiga perusahaan di wilayah Teluknaga. Berdasarkan pemberitaan ANTARA Banten, dua perusahaan, yaitu usaha daur ulang plastik dan pencucian celana jeans, dinyatakan berkontribusi terhadap pencemaran, sedangkan perusahaan peleburan aluminium masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Di Balik Teror Pocong: Pentingnya Kewaspadaan terhadap Modus Kejahatan Baru

Kasus tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan antara kepentingan ekonomi dan tanggung jawab terhadap lingkungan. Kegiatan industri memang dapat memberikan manfaat ekonomi, seperti membuka lapangan pekerjaan dan mendukung kegiatan produksi. Namun, manfaat tersebut tidak seharusnya diperoleh dengan mengabaikan kewajiban menjaga lingkungan. Jika pengelolaan limbah tidak dilakukan sesuai ketentuan, masyarakat berpotensi menanggung dampak dari kegiatan usaha yang tidak mereka kendalikan.

Persoalan ini dapat dianalisis menggunakan teori konflik Karl Marx. Teori konflik menjelaskan adanya pertentangan kepentingan antarkelompok dalam masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kekuasaan dan sumber daya ekonomi. Dalam konteks pencemaran Sungai Cisadane, teori ini dapat digunakan untuk melihat kemungkinan ketimpangan antara kepentingan perusahaan dalam memperoleh keuntungan dan kepentingan masyarakat dalam mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat.

Dari sudut pandang tersebut, muncul persoalan mengenai keadilan sosial. Pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan ekonomi belum tentu menjadi pihak yang menanggung dampak kerusakan lingkungan. Sebaliknya, masyarakat yang tinggal di sekitar sungai berpotensi menghadapi risiko pencemaran, meskipun mereka tidak memiliki kendali atas kegiatan industri yang menjadi sumber persoalan. Kondisi ini perlu dikritisi karena kepentingan ekonomi seharusnya tidak ditempatkan lebih tinggi daripada hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat.

Baca Juga :  Ketika Nyawa Korban dan Nyawa Begal Sama-Sama Dipertaruhkan, Antara Hukum dan HAM

Kritik juga perlu diarahkan kepada pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan lingkungan. Penyegelan tiga perusahaan merupakan langkah penindakan yang patut diapresiasi. Namun, pemerintah tetap perlu mengevaluasi apakah pengawasan terhadap aktivitas industri sudah berjalan secara efektif. Mengapa dugaan pelanggaran baru menjadi perhatian setelah muncul persoalan pencemaran? Apakah pemeriksaan terhadap izin usaha dan pengelolaan limbah telah dilakukan secara berkala? Pertanyaan tersebut penting untuk mendorong perbaikan sistem pengawasan, bukan sekadar menyalahkan pihak tertentu tanpa bukti yang cukup.

Selain pengawasan, penanganan pencemaran juga harus memperhatikan pemulihan lingkungan dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Pemerintah perlu menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka, memastikan kualitas air dipantau, serta memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada pihak yang terbukti melanggar. Perusahaan juga harus menjalankan kewajiban pengelolaan limbah dan bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang terbukti ditimbulkannya. Dengan demikian, penyelesaian masalah tidak berhenti pada penyegelan, tetapi juga diarahkan pada pencegahan pencemaran serupa pada masa mendatang.

Baca Juga :  1200 Maba Universitas Faletehan Ikuti PKKMB, Rektor: Jika Ada 1000 Orang Sukses, Saya Salah Satunya

Pada akhirnya, pencemaran Sungai Cisadanemenunjukkan bahwa persoalan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari persoalan sosial. Melalui teori konflik Karl Marx, kasus ini mengingatkan bahwa perbedaan kepentingan ekonomi dapat menimbulkan ketimpangan ketika tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan diabaikan. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat pengawasan, perusahaan harus mematuhi ketentuan lingkungan, dan masyarakat perlu mendapatkan perlindungan yang layak.

Pembangunan ekonomi memang penting, tetapi keberhasilannya tidak cukup diukur dari keuntungan yang dihasilkan. Pembangunan juga harus dinilai dari kemampuannya menjaga keseimbangan lingkungan dan menjamin hak masyarakat. Jangan sampai keuntungan ekonomi hanya dinikmati oleh pihak tertentu, sementara risiko kerusakan lingkungan justru harus ditanggung oleh masyarakat luas. ***

Berita Terkait

Jalan Rusak di Lebak Selatan: Kapan Merdeka Infrastruktur?
Bantah Korupsi, 6 Pejabat BPN Kota Serang Minta Dibebaskan
Beras Naik Saat Paceklik: Sampai Kapan Masyarakat Harus Terus Beradaptasi?
Menanti Solusi Kongret di Tengah Melonjaknya Penumpang KRL Rangkasbitung-Tanah Abang
Perbaikan Jalan Belum Selesai di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa: Pelayanan Publik yang Perlu Mendapat Perhatian
Krisis Empati di Era Digital: Mengapa Masyarakat Semakin Kurang Peduli?
Menata PKL, Bukan Sekadar Menggusur: Ketika Kebijakan Pemerintah Harus Berpihak pada Ketertiban dan Penghidupan
Salah Angkot Ngetem atau Salah Sistem?

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:34 WIB

Jalan Rusak di Lebak Selatan: Kapan Merdeka Infrastruktur?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Bantah Korupsi, 6 Pejabat BPN Kota Serang Minta Dibebaskan

Rabu, 30 September 2026 - 10:54 WIB

Beras Naik Saat Paceklik: Sampai Kapan Masyarakat Harus Terus Beradaptasi?

Rabu, 30 September 2026 - 10:51 WIB

Pencemaran Sungai Cisadane: Ketimpangan Kepentingan antara Industri dan Masyarakat

Rabu, 30 September 2026 - 10:49 WIB

Menanti Solusi Kongret di Tengah Melonjaknya Penumpang KRL Rangkasbitung-Tanah Abang

Berita Terbaru

(Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

Pemprov Banten dan Bank Indonesia Percepat Investasi melalui BIF 2026

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:14 WIB