Mengurangi Kebuntuan Kasus Subang: Mengapa Keadilan Kian Jauh dalam Negara Hukum

Senin, 8 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

Nama: Fata Muhammad Adzikra
NIM: 251090200264

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat, yang menewaskan ibu dan anak bernama Tuti
Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (23 tahun) pada Agustus 2021, menjadi salah
satu kasus kriminal paling menggemparkan di Indonesia.

Kejadian ini bukan hanya mengguncang emosi publik karena kekejaman dan misterinya, tetapi juga menyoroti betapa kompleks dan lambannya proses penegakan hukum di negeri ini.

Selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, kasus ini tidak menemukan titik terang yang memuaskan masyarakat. Sebagai warga negara yang peduli terhadap keadilan, saya menilai bahwa kasus pembunuhan Subang mencerminkan adanya krisis dalam sistem hukum dan penegakan keadilan di
Indonesia.

Krisis ini bukan hanya soal teknis penyelidikan, tetapi juga menyangkut
profesionalitas, transparansi, dan empati aparat penegak hukum terhadap korban dan
masyarakat.

Dalam opini ini, saya ingin menguraikan bagaimana kasus Subang menjadi cermin bagi wajah hukum Indonesia, apa saja faktor sosial dan moral yang melingkupinya, serta bagaimana seharusnya keadilan ditegakkan agar tragedi serupa tidak terus berulang.

Kronologi Singkat dan Kompleksitas Kasus
Pada 18 Agustus 2021, masyarakat dikejutkan oleh penemuan dua jasad perempuan di dalam
bagasi mobil Alphard di rumah keluarga korban di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang.

Baca Juga :  Peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam Membangun Kesadaran Berpolitik Mahasiswa

Kedua korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tanda-tanda kekerasan fisik yang jelas. Sejak awal, kasus ini tampak janggal karena tidak ada tanda-tanda perampokan, sebab barang-barang berharga di rumah korban masih utuh.

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk suami korban, Yosef, dan istri mudanya, Mimin, serta mengumpulkan berbagai alat bukti mulai dari sidik jari, rekaman CCTV, hingga hasil autopsi.

Namun, kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian. Setiap kali muncul kabar bahwa pelaku segera ditangkap, hasilnya justru kembali kabur. Hingga tahun 2024, kasus ini belum sepenuhnya tuntas meskipun sudah ada penetapan tersangka baru.

Lambannya penanganan kasus ini memunculkan berbagai spekulasi dan kecurigaan, yang pada akhirnya semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Dalam konteks inilah, kasus Subang bukan hanya tragedi kriminal, tetapi juga tragedi
keadilan.

Opini Pribadi: Keadilan yang Tertunda adalah Luka yang Tak Kunjung Sembuh Sebagai warga negara, saya merasa prihatin dan kecewa melihat lambannya perkembangan
kasus pembunuhan Subang. Setiap kali kasus ini dibahas di media, harapan publik selalu
muncul, namun rasa kecewa kembali hadir ketika tidak ada perkembangan berarti.

Baca Juga :  Universitas Faletehan Gelar The 2nd International Conference, Gaungkan Kolaborasi Riset Internasional dan Lintas Profesi Sambut Dies Natalis ke-6

Keadilan bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat.

Keadilan yang tertunda adalah luka yang tidak pernah sembuh. Keluarga korban hidup dalam
ketidakpastian, sementara publik harus menerima informasi yang simpang siur.

Negara seharusnya hadir bukan sebagai penonton, tetapi sebagai pelindung hak-hak warganya.

Penegakan hukum harus bebas dari intervensi dan berdiri di atas prinsip objektivitas,
profesionalitas, dan transparansi.

Lebih jauh, kasus ini mengingatkan bahwa kejahatan sering berakar dari keretakan moral
dalam keluarga dan masyarakat.

Oleh karena itu, pembentukan karakter menjadi hal yang sangat penting bagi terciptanya masyarakat yang damai dan beradab.

Peran Pendidikan Kewarganegaraan Berbasis Pancasila

Penyelesaian masalah hukum tidak cukup hanya dengan pendekatan struktural dan
prosedural. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) berbasis Pancasila memiliki peran strategis dalam membentuk karakter masyarakat, terutama dalam menanamkan sikap positif dan etis dalam berinteraksi di lingkungan sosial.

PKn mengajarkan nilai kemanusiaan, empati,
toleransi, musyawarah, serta penghormatan terhadap martabat sesama manusia, yang
merupakan fondasi penting dalam mencegah kekerasan dan tindakan kriminal.

Baca Juga :  Bank Indonesia Banten Perkuat Literasi Keuangan, Ratusan Mahasiswa Terima Beasiswa 2026

Melalui nilai-nilai Pancasila:
1. Sila 2 mendorong penghormatan terhadap martabat manusia,
2. Sila 3 dan 4 menanamkan semangat persatuan, dialog, dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan,
3. Sila 5 mengajarkan pentingnya keadilan sosial, maka PKN berfungsi sebagai wadah pembinaan karakter agar masyarakat mampu
berinteraksi secara positif, disiplin, dan menjunjung hukum.

Jika nilai-nilai tersebut tertanam sejak dini, maka budaya hukum meningkat dan tragedi seperti kasus Subang dapat diminimalisir.

Kesimpulan
Kasus pembunuhan Subang bukan sekadar catatan kriminal, tetapi juga potret buram
penegakan hukum di Indonesia. Lambannya penyelidikan, simpang siurnya informasi, serta minimnya empati terhadap korban menjadikan kasus ini simbol dari krisis keadilan yang harus segera dibenahi.

Reformasi hukum harus berjalan seiring dengan pembinaan karakter bangsa melalui Pendidikan Kewarganegaraan berbasis Pancasila.

Dengan penegakan hukum yang tegas dan pendidikan karakter yang kuat, Indonesia dapat membangun masyarakat yang beradab, menjunjung keadilan, serta saling menghormati dalam kehidupan sosial.

Inilah langkah menuju bangsa yang bermartabat dan bebas dari tragedi
kemanusiaan serupa di masa depan. ***

Berita Terkait

Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas
Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja
Status “Freeze” MSCI Bikin Rp75 Triliun Dana Asing Kabur dari Bursa Indonesia
Menjaga Data Pribadi di Internet: Mengapa “Password” Kuat Saja Tidak Cukup?
Pentingnya Menguasai Sistem Komputer bagi Generasi Muda
Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Jepang: Membangun Penegakan Hukum yang Berintegritas dan Berorientasi pada Kepastian Hukum
Zombieisme Menjadi Paham Konsumtif: Suatu Tinjauan terhadap Perilaku Konsumtif Masyarakat Indonesia
Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Siber: Perbandingan Indonesia dan Tiongkok

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:11

Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:52

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:57

Status “Freeze” MSCI Bikin Rp75 Triliun Dana Asing Kabur dari Bursa Indonesia

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:29

Menjaga Data Pribadi di Internet: Mengapa “Password” Kuat Saja Tidak Cukup?

Senin, 13 Juli 2026 - 10:25

Pentingnya Menguasai Sistem Komputer bagi Generasi Muda

Berita Terbaru

Mahasiswa Prodi Sistem Komputer, Fakultas Ilmu Hukum UNPAM Serang, Chandra Wiguna Pramudiptha. (Foto: Istimewa)

OPINI

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:52