Mengurangi Kebuntuan Kasus Subang: Mengapa Keadilan Kian Jauh dalam Negara Hukum

- Redaktur

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

Nama: Fata Muhammad Adzikra
NIM: 251090200264

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat, yang menewaskan ibu dan anak bernama Tuti
Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (23 tahun) pada Agustus 2021, menjadi salah
satu kasus kriminal paling menggemparkan di Indonesia.

Kejadian ini bukan hanya mengguncang emosi publik karena kekejaman dan misterinya, tetapi juga menyoroti betapa kompleks dan lambannya proses penegakan hukum di negeri ini.

Selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, kasus ini tidak menemukan titik terang yang memuaskan masyarakat. Sebagai warga negara yang peduli terhadap keadilan, saya menilai bahwa kasus pembunuhan Subang mencerminkan adanya krisis dalam sistem hukum dan penegakan keadilan di
Indonesia.

Krisis ini bukan hanya soal teknis penyelidikan, tetapi juga menyangkut
profesionalitas, transparansi, dan empati aparat penegak hukum terhadap korban dan
masyarakat.

Dalam opini ini, saya ingin menguraikan bagaimana kasus Subang menjadi cermin bagi wajah hukum Indonesia, apa saja faktor sosial dan moral yang melingkupinya, serta bagaimana seharusnya keadilan ditegakkan agar tragedi serupa tidak terus berulang.

Kronologi Singkat dan Kompleksitas Kasus
Pada 18 Agustus 2021, masyarakat dikejutkan oleh penemuan dua jasad perempuan di dalam
bagasi mobil Alphard di rumah keluarga korban di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang.

Baca Juga :  Ganjar Pranowo KW Ikuti Wawancara Bacalon Walikota Serang, Siap Bawa Kota Serang Bersinar

Kedua korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tanda-tanda kekerasan fisik yang jelas. Sejak awal, kasus ini tampak janggal karena tidak ada tanda-tanda perampokan, sebab barang-barang berharga di rumah korban masih utuh.

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk suami korban, Yosef, dan istri mudanya, Mimin, serta mengumpulkan berbagai alat bukti mulai dari sidik jari, rekaman CCTV, hingga hasil autopsi.

Namun, kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian. Setiap kali muncul kabar bahwa pelaku segera ditangkap, hasilnya justru kembali kabur. Hingga tahun 2024, kasus ini belum sepenuhnya tuntas meskipun sudah ada penetapan tersangka baru.

Lambannya penanganan kasus ini memunculkan berbagai spekulasi dan kecurigaan, yang pada akhirnya semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Dalam konteks inilah, kasus Subang bukan hanya tragedi kriminal, tetapi juga tragedi
keadilan.

Opini Pribadi: Keadilan yang Tertunda adalah Luka yang Tak Kunjung Sembuh Sebagai warga negara, saya merasa prihatin dan kecewa melihat lambannya perkembangan
kasus pembunuhan Subang. Setiap kali kasus ini dibahas di media, harapan publik selalu
muncul, namun rasa kecewa kembali hadir ketika tidak ada perkembangan berarti.

Baca Juga :  Menggugat Reklamasi dan Erosi sebagai Pelanggaran Nilai Pancasila dan Hak Kewarganegaraan

Keadilan bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat.

Keadilan yang tertunda adalah luka yang tidak pernah sembuh. Keluarga korban hidup dalam
ketidakpastian, sementara publik harus menerima informasi yang simpang siur.

Negara seharusnya hadir bukan sebagai penonton, tetapi sebagai pelindung hak-hak warganya.

Penegakan hukum harus bebas dari intervensi dan berdiri di atas prinsip objektivitas,
profesionalitas, dan transparansi.

Lebih jauh, kasus ini mengingatkan bahwa kejahatan sering berakar dari keretakan moral
dalam keluarga dan masyarakat.

Oleh karena itu, pembentukan karakter menjadi hal yang sangat penting bagi terciptanya masyarakat yang damai dan beradab.

Peran Pendidikan Kewarganegaraan Berbasis Pancasila

Penyelesaian masalah hukum tidak cukup hanya dengan pendekatan struktural dan
prosedural. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) berbasis Pancasila memiliki peran strategis dalam membentuk karakter masyarakat, terutama dalam menanamkan sikap positif dan etis dalam berinteraksi di lingkungan sosial.

PKn mengajarkan nilai kemanusiaan, empati,
toleransi, musyawarah, serta penghormatan terhadap martabat sesama manusia, yang
merupakan fondasi penting dalam mencegah kekerasan dan tindakan kriminal.

Baca Juga :  DPRD Banten Soroti Proses Perpindahan di SMAN 2 Kota Serang, Yeremia : Ada Pungli Bisa Langsung Lapor

Melalui nilai-nilai Pancasila:
1. Sila 2 mendorong penghormatan terhadap martabat manusia,
2. Sila 3 dan 4 menanamkan semangat persatuan, dialog, dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan,
3. Sila 5 mengajarkan pentingnya keadilan sosial, maka PKN berfungsi sebagai wadah pembinaan karakter agar masyarakat mampu
berinteraksi secara positif, disiplin, dan menjunjung hukum.

Jika nilai-nilai tersebut tertanam sejak dini, maka budaya hukum meningkat dan tragedi seperti kasus Subang dapat diminimalisir.

Kesimpulan
Kasus pembunuhan Subang bukan sekadar catatan kriminal, tetapi juga potret buram
penegakan hukum di Indonesia. Lambannya penyelidikan, simpang siurnya informasi, serta minimnya empati terhadap korban menjadikan kasus ini simbol dari krisis keadilan yang harus segera dibenahi.

Reformasi hukum harus berjalan seiring dengan pembinaan karakter bangsa melalui Pendidikan Kewarganegaraan berbasis Pancasila.

Dengan penegakan hukum yang tegas dan pendidikan karakter yang kuat, Indonesia dapat membangun masyarakat yang beradab, menjunjung keadilan, serta saling menghormati dalam kehidupan sosial.

Inilah langkah menuju bangsa yang bermartabat dan bebas dari tragedi
kemanusiaan serupa di masa depan. ***

Berita Terkait

Pembangunan vs Keadilan: Dilema Agraria yang Tak Kunjung Usai
Permasalahan Agraria di Indonesia: Masalah Agraria, Reformasi Agraria dan Kepemilikan Tanah
Alih Fungsi Lahan di Tangerang: Antara Peluang Ekonomi dan Krisis Lingkungan
Tanah Ulayat dan Janji Yang Belum Tuntas
Ketimpangan Agraria di Banten: Antara Pembangunan dan Keadilan bagi Petani
Sengketa Kepemilikan Tanah dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat Banten
Air untuk Siapa? Konflik Agraria dan Ketidakadilan di Cadasari
Tanah untuk Siapa? Konflik Agraria dan Negara yang Abai
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 20:43 WIB

Pembangunan vs Keadilan: Dilema Agraria yang Tak Kunjung Usai

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WIB

Permasalahan Agraria di Indonesia: Masalah Agraria, Reformasi Agraria dan Kepemilikan Tanah

Selasa, 7 April 2026 - 19:57 WIB

Alih Fungsi Lahan di Tangerang: Antara Peluang Ekonomi dan Krisis Lingkungan

Senin, 6 April 2026 - 21:23 WIB

Tanah Ulayat dan Janji Yang Belum Tuntas

Senin, 6 April 2026 - 19:07 WIB

Ketimpangan Agraria di Banten: Antara Pembangunan dan Keadilan bagi Petani

Berita Terbaru

Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. (Foto: Istimewa)

Otomotif

Aksi Kencang Pebalap Astra Honda Taklukkan Podium ARRC Sepang

Senin, 13 Apr 2026 - 10:30 WIB

Basreng IRIE - Le Marley. (Foto: Istimewa)

Cerita

Basreng IRIE: Cara Unik Le Marley Jual Musik Lewat Camilan

Minggu, 12 Apr 2026 - 09:01 WIB