[BANTENESIA.NET], Kota Sertang – Dalam hal ini, Anggota Komisi 5 dari Fraksi PDI Perjuangan, DPRD Banten, Yeremia Mendrofa menegaskan, bahwasannya pada dasarnya perpindahan siswa Sekolah memang diperbolehkan.
Namun, kata dia, apabila SMAN 2 Kota Serang untuk mencari sekolah unggulan sudah sangat menyalahi aturan.
“Waluapun itu secara aturan diperbolehkan namun syarat dan ketentuan harus dipenuhi. Jangan sampai ada kesan mencari celah utk masuk sekolah negeri atau sekolah unggulan,” ungkap Yeremia melalui sambungan telepon, Selasa 6 Januari 2025.
Kemudian, Yeremia menegaskan, bahwa menolak segala bentuk pungli pada proses perpindahan tersebut.
“Kalau ada hal demikian, kepada masyarakat yang menjadi korban bisa melaporkan dengan bukti pendukung yang bisa dipertanggungjawabkan juga kebenarannya,” tegasnya.
“Bisa laporan ke APH (satgas Pungli) Dindik -dinas terkait, inspektorat, dan juga ke DPRD dalam hal ini komisi 5,” tuturnya.
Diketahui, saat inipun tes perpindahan siswa di SMAN 2 Kota Serang tengah berlangsung.
Mulai dari tes tulis hingga tes wawancara, sejak pukul 7.15 Wib hingga pukul 12.00 Wib. ***








