Menggugat Reklamasi dan Erosi sebagai Pelanggaran Nilai Pancasila dan Hak Kewarganegaraan

Jumat, 9 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Arip, Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAM SERANG. (Foto: Istimewa)

Abdul Arip, Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAM SERANG. (Foto: Istimewa)

Penulis: Abdul Arip

(Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam Kampus Serang)

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Wilayah pesisir Indonesia, termasuk Banten, adalah beranda depan negara, menyajikan kontras antara potensi alam yang kaya dan ancaman kerusakan lingkungan yang masif.

Salah satu isu krusial yang terus menjadi sorotan adalah praktik reklamasi pantai yang agresif dan dampaknya yang diperparah oleh erosi.

Praktik ini, seringkali dibalut kepentingan pembangunan dan investasi, secara langsung merenggut ruang hidup dan mata pencaharian utama para nelayan tradisional.

Kritik ini akan mengupas tuntas bahwa ancaman terhadap nelayan akibat reklamasi dan erosi bukan sekadar masalah teknis atau ekonomi, melainkan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai fundamental Pancasila dan hak-hak dasar kewarganegaraan.

Pancasila sebagai dasar filosofi negara dan sumber dari segala sumber hukum, memiliki lima sila yang relevan dan terlanggar dalam konteks reklamasi yang merugikan nelayan.

1. Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa (Tanggung Jawab Moral dan Lingkungan)

Sila ini menuntut adanya tanggung jawab moral dalam mengelola alam semesta sebagai karunia Tuhan. Ketika reklamasi dilakukan tanpa mempertimbangkan keseimbangan ekosistem laut merusak terumbu karang, tempat pemijahan ikan, dan habitat laut lainnya—ini merupakan wujud ketidakpedulian etis terhadap ciptaan Tuhan.

Kehidupan nelayan sangat bergantung pada kesuburan laut. Merusak laut sama artinya merusak sumber kehidupan yang diberikan Tuhan, yang merupakan pengkhianatan terhadap amanah keimanan. Negara dan korporasi seharusnya bertindak sebagai penjaga, bukan perusak, lingkungan.

2. Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (Keadilan Sosial dan Hak Asasi Manusia)

Baca Juga :  Perlindungan Hukum untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Reklamasi seringkali memicu perampasan hak dan ketidakadilan struktural. Para nelayan tibatiba kehilangan akses ke perairan tempat mereka mencari nafkah selama turun-temurun. Ini adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia untuk hidup layak dan berkesinambungan (right to livelihood).

Ketika kekayaan segelintir investor dikedepankan di atas kesejahteraan ratusan keluarga nelayan, prinsip keadilan dan keberadaban telah dicederai. Nelayan diperlakukan sebagai ‘tumbal pembangunan’, bukan sebagai warga negara yang setara dan bermartabat.

3. Sila Ketiga: Persatuan Indonesia (Harmoni Sosial dan Kebangsaan)

Pembangunan seharusnya memperkuat persatuan, bukan memecah belah masyarakat. Konflik agraria dan sengketa lahan pesisir akibat reklamasi seringkali menimbulkan disharmoni sosial antara masyarakat pesisir, pemerintah daerah, dan pengembang.

Jika pembangunan hanya menguntungkan kelompok elit dan mengorbankan masyarakat adat atau tradisional, rasa keadilan dan kepemilikan bersama terhadap negara akan terkikis. Reklamasi yang eksklusif justru menciptakan jurang pemisah dan melemahkan rasa persatuan.

4. Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Demokrasi Partisipatif)

Keputusan mengenai proyek reklamasi yang berdampak masif harusnya melalui proses musyawarah yang transparan dan partisipatif. Seringkali, nelayan sebagai pihak terdampak langsung diabaikan dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau konsultasi publik.

Keputusan yang diambil secara tertutup dan top-down, tanpa mendengarkan aspirasi rakyat kecil, adalah bentuk penyelewengan dari hikmat kebijaksanaan demokrasi Pancasila. Negara wajib menjamin hak warga negara untuk didengarkan dan dilibatkan dalam setiap kebijakan yang memengaruhi hidup mereka.

5. Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia (Pemerataan Kesejahteraan)

Baca Juga :  Bagaimana Remote Working Mengubah Gaya Hidup Anak Muda Indonesia

Sila ini adalah jantung dari kritik ini. Proyek reklamasi pada dasarnya adalah proyek yang menciptakan ketidakadilan sosial. Kawasan baru hasil reklamasi seringkali menjadi properti mewah, menambah kekayaan investor, sementara nelayan yang telah menjadi penjaga laut tradisional harus menghadapi kemiskinan struktural dan hilangnya sumber pendapatan.

Prinsip pemerataan kesejahteraan dilanggar ketika modal besar diizinkan merusak lingkungan demi keuntungan, sementara rakyat kecil harus menanggung kerugian ekologis dan sosial.

Dari perspektif kewarganegaraan, tindakan reklamasi yang merugikan nelayan melanggar beberapa hak dan kewajiban fundamental yang dijamin oleh konstitusi.

1. Pelanggaran Hak Konstitusional
Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sejahtera lahir dan batin (Pasal 28H ayat 1). Ancaman erosi dan hilangnya wilayah tangkap akibat reklamasi secara langsung melanggar hak ini. Selain itu, negara berkewajiban melindungi setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H ayat 1). Dengan merusak ekosistem pesisir, negara gagal memenuhi kewajiban konstitusionalnya.

2. Isu Partisipasi dan Good Governance
Nelayan adalah subjek pembangunan, bukan objek. Aspek kewarganegaraan menuntut adanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang meliputi transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Dalam banyak kasus reklamasi, izin seringkali terbit secara cepat tanpa proses yang akuntabel, menunjukkan lemahnya pengawasan dan potensi maladministrasi. Hak nelayan untuk berpartisipasi dalam menentukan nasib wilayah mereka telah diabaikan.

3. Ketahanan Pangan dan Kedaulatan Nelayan
Secara kewarganegaraan, nelayan adalah pilar ketahanan pangan nasional. Mengancam kehidupan nelayan sama dengan mengancam kedaulatan pangan berbasis laut. Mereka memiliki kedaulatan moral atas wilayah tangkap mereka. Praktik reklamasi yang eksploitatif merusak social contract antara negara dan nelayan, yang seharusnya dilindungi sebagai garda terdepan penjaga wilayah maritim.

Baca Juga :  PKM UNPAM Serang di Pandeglang: Edukasi Finansial Digital untuk Bentuk Generasi Visioner

Gugatan terhadap reklamasi dan erosi yang mengancam kehidupan nelayan adalah gugatan terhadap matinya keadilan sosial dan pengabaian nilai-nilai Pancasila.
Pancasila menuntut negara untuk:
Mengedepankan etika lingkungan (Sila 1).
Menjamin hak asasi dan martabat nelayan (Sila 2).

Menjaga harmoni sosial dari perpecahan (Sila 3). Menerapkan demokrasi partisipatif dalam pengambilan keputusan (Sila 4).

Mewujudkan pemerataan kesejahteraan (Sila 5). Sebagai warga negara, nelayan memiliki hak yang harus dipulihkan dan dilindungi.

• Moratorium Reklamasi: Segera hentikan proyek reklamasi yang belum rampung dan lakukan evaluasi total terhadap proyek yang sudah berjalan.

• Audit Lingkungan dan Sosial: Lakukan audit independen dan transparan terhadap dampak reklamasi terhadap ekosistem pesisir dan mata pencaharian nelayan.

• Restorasi dan Ganti Rugi: Negara wajib melakukan restorasi ekosistem yang rusak akibat reklamasi dan memberikan ganti rugi yang adil serta skema alih profesi yang bermartabat bagi nelayan terdampak.

• Penguatan Regulasi Partisipasi: Peraturan perundang-undangan harus diperkuat untuk menjamin partisipasi dan hak veto masyarakat terdampak, terutama nelayan, dalam setiap proyek pembangunan pesisir.

Membela nelayan adalah tanggung jawab kewarganegaraan dan perwujudan nyata dari citacita Pancasila. Kita harus menolak pembangunan yang hanya menguntungkan segelintir pihak dengan merenggut masa depan masyarakat pesisir.

Keseimbangan ekologi dan keadilan sosial harus menjadi pondasi pembangunan, bukan sebaliknya. ***

Berita Terkait

Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas
Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja
Status “Freeze” MSCI Bikin Rp75 Triliun Dana Asing Kabur dari Bursa Indonesia
Menjaga Data Pribadi di Internet: Mengapa “Password” Kuat Saja Tidak Cukup?
Pentingnya Menguasai Sistem Komputer bagi Generasi Muda
Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Jepang: Membangun Penegakan Hukum yang Berintegritas dan Berorientasi pada Kepastian Hukum
Zombieisme Menjadi Paham Konsumtif: Suatu Tinjauan terhadap Perilaku Konsumtif Masyarakat Indonesia
Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Siber: Perbandingan Indonesia dan Tiongkok

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:11

Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:52

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:57

Status “Freeze” MSCI Bikin Rp75 Triliun Dana Asing Kabur dari Bursa Indonesia

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:29

Menjaga Data Pribadi di Internet: Mengapa “Password” Kuat Saja Tidak Cukup?

Senin, 13 Juli 2026 - 10:25

Pentingnya Menguasai Sistem Komputer bagi Generasi Muda

Berita Terbaru

Mahasiswa Prodi Sistem Komputer, Fakultas Ilmu Hukum UNPAM Serang, Chandra Wiguna Pramudiptha. (Foto: Istimewa)

OPINI

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:52