Menakar Efektivitas Keadilan Restorative Justice

- Redaktur

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto Ilustrasi: Net)

(Foto Ilustrasi: Net)

Penulis: Azzahra Najma Rosyada
(Mahasiswa Hukum Unpam Kampus Serang)

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Penerapan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) di Indonesia kini mulai mendapat perhatian lebih karena dianggap menawarkan cara penyelesaian perkara yang lebih manusiawi dan efisien. Dibandingkan membawa semua perkara ke pengadilan.

Pendekatan ini memberikan ruang bagi pelaku dan korban untuk berdialog dan mencari solusi yang memulihkan keadaan. Banyak kasus pidana ringan bisa diselesaikan di luar pengadilan melalui mediasi antara pelaku, korban, dan komunitas. Sehingga, proses hukum bisa berjalan lebih cepat, dan pengadilan pun dapat fokus pada perkara yang lebih serius.

Baca Juga :  Program MBG dalam Perspektif Mahasiswa Hukum: Antara Amanat Konstitusi dan Problem Implementasi di Masyarakat

Secara konsep, Restorative Justice menawarkan jalan tengah yang humanis. Efektivitas Restorative Justice tidak hanya dinilai dari sisi administrasi saja.

Inti dari keadilan sebenarnya berada pada apakah korban mendapat pemulihan yang layak. Dalam beberapa situasi justru korban merasa lebih dihargai karena mereka memiliki kesempatan menyampaikan perasaan, menerima permintaan maaf langsung, atau mendapat ganti rugi yang jelas.

Baca Juga :  Opini Penerapan Bhinneka Tunggal Ika di Era Milenial

Meski begitu,keberhasilan ini tetap sangat bergantung pada kejujuran pelaku dan perlindungan terhadap korban, agar proses tidak berubah menjadi ajang tekanan atau kesepakatan yang tidak seimbang.

Tantangan penerapan Restorative Justice tentu saja cukup besar. Dalam penerapan Restorative Justice perlu adanya batasan jelas untuk kasus-kasus berat, standar kompetensi mediator, dan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan atau malah menjadi alat impunitas.

Baca Juga :  Yedi Rahmat Resmi Dilantik Sebagai Pj Walikota Serang, PJ Gubernur Banten: Terapkan Sistem Pelaporan Rutin Setiap 3 Bulan

Secara keseluruhan, Restorative Justice dapat dikatakan efektif dalam mengurangi beban pengadilan dan berpotensi memberikan keadilan bagi korban selama penerapannya dilakukan secara selektif, transparan, dan benar-benar berorientasi pada pemulihan.

Dengan pengawasan yang kuat,pendekatan ini bisa menjadi salah satu labgkah penting dalam membangun sistem peradilan yang lebih efisien,manusiawi dan berkeadilan. ***

Berita Terkait

Perlindungan Data Pribadi: Hak yang Masih Rentan di Era Digital
Korupsi Masih Merajalela: Ketika Hukuman Belum Memberikan Efek Jera
Netralitas ASN: Aturan Sudah Ada, Pelanggaran Masih Terjadi
Kekerasan Seksual: Ketika Korban Masih Berjuang Mendapatkan Keadilan
Darurat Judi Online: Ketika Hukum Masih Tertinggal dari Kejahatan Digital
Ketika Kelalaian Mengancam: Tanggung Jawab Hukum dalam Pengelolaan Wisata Baduy
Generasi Z Jadi Garda Terdepan Menjaga Pancasila di Era Digital
Spekulasi Opini Publik terhadap Kasus Nadiem Makarim Sebelum Putusan Pengadilan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:03 WIB

Perlindungan Data Pribadi: Hak yang Masih Rentan di Era Digital

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:00 WIB

Korupsi Masih Merajalela: Ketika Hukuman Belum Memberikan Efek Jera

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:58 WIB

Netralitas ASN: Aturan Sudah Ada, Pelanggaran Masih Terjadi

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:56 WIB

Kekerasan Seksual: Ketika Korban Masih Berjuang Mendapatkan Keadilan

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:51 WIB

Darurat Judi Online: Ketika Hukum Masih Tertinggal dari Kejahatan Digital

Berita Terbaru