Penulis: Azzahra Najma Rosyada
(Mahasiswa Hukum Unpam Kampus Serang)
[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Penerapan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) di Indonesia kini mulai mendapat perhatian lebih karena dianggap menawarkan cara penyelesaian perkara yang lebih manusiawi dan efisien. Dibandingkan membawa semua perkara ke pengadilan.
Pendekatan ini memberikan ruang bagi pelaku dan korban untuk berdialog dan mencari solusi yang memulihkan keadaan. Banyak kasus pidana ringan bisa diselesaikan di luar pengadilan melalui mediasi antara pelaku, korban, dan komunitas. Sehingga, proses hukum bisa berjalan lebih cepat, dan pengadilan pun dapat fokus pada perkara yang lebih serius.
Secara konsep, Restorative Justice menawarkan jalan tengah yang humanis. Efektivitas Restorative Justice tidak hanya dinilai dari sisi administrasi saja.
Inti dari keadilan sebenarnya berada pada apakah korban mendapat pemulihan yang layak. Dalam beberapa situasi justru korban merasa lebih dihargai karena mereka memiliki kesempatan menyampaikan perasaan, menerima permintaan maaf langsung, atau mendapat ganti rugi yang jelas.
Meski begitu,keberhasilan ini tetap sangat bergantung pada kejujuran pelaku dan perlindungan terhadap korban, agar proses tidak berubah menjadi ajang tekanan atau kesepakatan yang tidak seimbang.
Tantangan penerapan Restorative Justice tentu saja cukup besar. Dalam penerapan Restorative Justice perlu adanya batasan jelas untuk kasus-kasus berat, standar kompetensi mediator, dan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan atau malah menjadi alat impunitas.
Secara keseluruhan, Restorative Justice dapat dikatakan efektif dalam mengurangi beban pengadilan dan berpotensi memberikan keadilan bagi korban selama penerapannya dilakukan secara selektif, transparan, dan benar-benar berorientasi pada pemulihan.
Dengan pengawasan yang kuat,pendekatan ini bisa menjadi salah satu labgkah penting dalam membangun sistem peradilan yang lebih efisien,manusiawi dan berkeadilan. ***







