Menakar Efektivitas Keadilan Restorative Justice

Selasa, 2 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto Ilustrasi: Net)

(Foto Ilustrasi: Net)

Penulis: Azzahra Najma Rosyada
(Mahasiswa Hukum Unpam Kampus Serang)

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Penerapan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) di Indonesia kini mulai mendapat perhatian lebih karena dianggap menawarkan cara penyelesaian perkara yang lebih manusiawi dan efisien. Dibandingkan membawa semua perkara ke pengadilan.

Pendekatan ini memberikan ruang bagi pelaku dan korban untuk berdialog dan mencari solusi yang memulihkan keadaan. Banyak kasus pidana ringan bisa diselesaikan di luar pengadilan melalui mediasi antara pelaku, korban, dan komunitas. Sehingga, proses hukum bisa berjalan lebih cepat, dan pengadilan pun dapat fokus pada perkara yang lebih serius.

Baca Juga :  Kebijakan UMKM Dinilai Jadi Penggerak Baru Pertumbuhan Ekonomi di Kawasan Pesisir

Secara konsep, Restorative Justice menawarkan jalan tengah yang humanis. Efektivitas Restorative Justice tidak hanya dinilai dari sisi administrasi saja.

Inti dari keadilan sebenarnya berada pada apakah korban mendapat pemulihan yang layak. Dalam beberapa situasi justru korban merasa lebih dihargai karena mereka memiliki kesempatan menyampaikan perasaan, menerima permintaan maaf langsung, atau mendapat ganti rugi yang jelas.

Baca Juga :  Integrasi Green Marketing dan Kesadaran Lingkungan Dorong Kewirausahaan Hijau di SMKN 07 Kota Serang

Meski begitu,keberhasilan ini tetap sangat bergantung pada kejujuran pelaku dan perlindungan terhadap korban, agar proses tidak berubah menjadi ajang tekanan atau kesepakatan yang tidak seimbang.

Tantangan penerapan Restorative Justice tentu saja cukup besar. Dalam penerapan Restorative Justice perlu adanya batasan jelas untuk kasus-kasus berat, standar kompetensi mediator, dan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan atau malah menjadi alat impunitas.

Baca Juga :  Ditetapkan Prioritas Pengembangan Ekraf Nasional, Menteri Teuku Riefky Harsya: Banten Kian Diperhitungkan

Secara keseluruhan, Restorative Justice dapat dikatakan efektif dalam mengurangi beban pengadilan dan berpotensi memberikan keadilan bagi korban selama penerapannya dilakukan secara selektif, transparan, dan benar-benar berorientasi pada pemulihan.

Dengan pengawasan yang kuat,pendekatan ini bisa menjadi salah satu labgkah penting dalam membangun sistem peradilan yang lebih efisien,manusiawi dan berkeadilan. ***

Berita Terkait

Mall Cilegon Center di Tengah Gempuran Bisnis Online, Mampukah Usaha Offline Bertahan?
Mobile JKN: Solusi Digital atau Tantangan Baru bagi Peserta BPJS Kesehatan?
Menjejak Dunia Riset: Kunjungan Industri Pertama HMM UNPAM Serang ke BRIN
Live TikTok: Strategi Efisiensi Keuangan untuk Mengakses Informasi UNPAM Lebih Dekat Tanpa Datang ke Kampus
Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas
Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja
Status “Freeze” MSCI Bikin Rp75 Triliun Dana Asing Kabur dari Bursa Indonesia
Menjaga Data Pribadi di Internet: Mengapa “Password” Kuat Saja Tidak Cukup?

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:36 WIB

Mall Cilegon Center di Tengah Gempuran Bisnis Online, Mampukah Usaha Offline Bertahan?

Kamis, 10 September 2026 - 12:37 WIB

Mobile JKN: Solusi Digital atau Tantangan Baru bagi Peserta BPJS Kesehatan?

Rabu, 2 September 2026 - 21:37 WIB

Menjejak Dunia Riset: Kunjungan Industri Pertama HMM UNPAM Serang ke BRIN

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:48 WIB

Live TikTok: Strategi Efisiensi Keuangan untuk Mengakses Informasi UNPAM Lebih Dekat Tanpa Datang ke Kampus

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:11 WIB

Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas

Berita Terbaru