Isu Revisi RUU KUHAP di Indonesia

Kamis, 11 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Chelsea Desvia, Mahasiswi Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Chelsea Desvia, Mahasiswi Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Nama: Chelsea Desvia

Prodi: Ilmu Hukum

Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu: Neneng Pratiwi Zahra
Kampus: Unpam Serang

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Revisi RUU KUHAP yang sedang dibahas oleh DPR RI menjadi salah satu isu penting dalam pembangunan sistem hukum Indonesia, terutama karena KUHAP yang berlaku saat ini telah digunakan selama lebih dari empat dekade dan belum sepenuhnya mampu mengikuti perkembangan masyarakat, teknologi, dan pola kejahatan modern.

Dalam konteks perjalanan hukum nasional, revisi ini tidak sekadar perubahan teknis dalam prosedur pidana, tetapi merupakan bagian dari upaya lebih besar untuk memperkuat negara hukum Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Proses perubahan hukum pidana harus mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, musyawarah, serta perlindungan hak-hak warga negara sebagaimana diajarkan dalam Pendidikan Kewarganegaraan.

Baca Juga :  Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Jepang: Membangun Penegakan Hukum yang Berintegritas dan Berorientasi pada Kepastian Hukum

Oleh karena itu, pembahasan revisi KUHAP harus menempatkan rakyat sebagai subjek utama yang hak-haknya wajib dijamin oleh negara.

Menurut pendapat saya, revisi RUU KUHAP memang merupakan kebutuhan mendesak untuk memperbaiki sistem peradilan pidana, tetapi perubahan tersebut harus tetap berjalan dalam koridor nilai-nilai Pancasila. Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab harus tercermin melalui jaminan perlindungan hak tersangka, terdakwa, dan korban agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Prinsip Keadilan Sosial menuntut agar hukum tidak hanya menguntungkan aparat atau kelompok tertentu, tetapi memastikan semua warga memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum. Proses legislasi juga harus mencerminkan nilai Kerakyatan melalui musyawarah dan partisipasi publik yang transparan. Ketika masyarakat menyoroti minimnya keterbukaan dalam penyusunan revisi ini, hal tersebut menunjukkan adanya jarak antara pembuat kebijakan dengan nilai demokrasi partisipatif yang menjadi dasar PKn. Jika kewenangan aparat diperluas tanpa mekanisme kontrol yang kuat, revisi KUHAP justru berpotensi melanggar prinsip negara hukum dan mengancam hak konstitusional warga negara.

Baca Juga :  SMAN 1 Ciomas Sukses Gelar P5: Transformasi Makanan Tradisional Menuju Tingkat Nasional

Meski demikian, perlu juga dipahami bahwa revisi KUHAP membawa peluang untuk memperbaiki efektivitas penegakan hukum di Indonesia. Penyesuaian terhadap perkembangan teknologi, model penyidikan modern, serta penguatan mekanisme keadilan restoratif dapat menjadi wujud implementasi nilai Kemanusiaan dan Keadilan Sosial ketika dijalankan dengan benar. Dalam perspektif PKn, negara memiliki kewajiban untuk menjamin ketertiban umum, keamanan, serta kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Dengan demikian, setiap pembaruan KUHAP harus mengharmoniskan kepentingan perlindungan hak warga negara dengan kebutuhan memperkuat lembaga penegak hukum.

Namun harmonisasi tersebut hanya dapat tercapai apabila negara menerapkan checks and balances yang sesuai dengan prinsip Ketuhanan, Kemanusiaan, dan Kerakyatan sebagaimana termuat dalam Pancasila.

Baca Juga :  Pemilihan Umum: Ilusi Dalam Sistem Demokrasi

Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa revisi RUU KUHAP merupakan langkah penting menuju pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia, tetapi keberhasilan revisi tersebut sangat bergantung pada kesesuaiannya dengan nilai-nilai Pancasila dan prinsip Pendidikan Kewarganegaraan.

Revisi ini harus memastikan bahwa martabat manusia tetap dijunjung, hak warga negara dilindungi, proses legislasi dilakukan secara demokratis, dan hasil akhirnya menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan menempatkan Pancasila sebagai landasan etis sekaligus filosofis dalam setiap ketentuan yang diubah, revisi RUU KUHAP dapat menjadi instrumen hukum yang modern, humanis, dan berkeadilan, sekaligus mencerminkan karakter bangsa yang menjunjung negara hukum yang demokratis. ***

Berita Terkait

Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas
Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja
Status “Freeze” MSCI Bikin Rp75 Triliun Dana Asing Kabur dari Bursa Indonesia
Menjaga Data Pribadi di Internet: Mengapa “Password” Kuat Saja Tidak Cukup?
Pentingnya Menguasai Sistem Komputer bagi Generasi Muda
Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Jepang: Membangun Penegakan Hukum yang Berintegritas dan Berorientasi pada Kepastian Hukum
Zombieisme Menjadi Paham Konsumtif: Suatu Tinjauan terhadap Perilaku Konsumtif Masyarakat Indonesia
Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Siber: Perbandingan Indonesia dan Tiongkok

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:11

Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:52

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:57

Status “Freeze” MSCI Bikin Rp75 Triliun Dana Asing Kabur dari Bursa Indonesia

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:29

Menjaga Data Pribadi di Internet: Mengapa “Password” Kuat Saja Tidak Cukup?

Senin, 13 Juli 2026 - 10:25

Pentingnya Menguasai Sistem Komputer bagi Generasi Muda

Berita Terbaru

Mahasiswa Prodi Sistem Komputer, Fakultas Ilmu Hukum UNPAM Serang, Chandra Wiguna Pramudiptha. (Foto: Istimewa)

OPINI

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:52