Oleh:
Siti Rahmawati
241090200560
(Mahasiswi UNPAM PSDKU Serang)
[BANTENESIA.NET] – Di era digital saat ini, hampir semua aktivitas dapat dilakukan hanya melalui sentuhan jari. Membuka rekening bank, berbelanja online, berlangganan aplikasi, hingga mengajukan pinjaman cukup dilakukan melalui telepon genggam. Namun di balik kemudahan tersebut, muncul pertanyaan penting yang mulai mendapat perhatian para akademisi dan praktisi hukum: apakah pengguna benar-benar memahami isi perjanjian ketika menekan tombol “Saya Setuju”?
Fenomena ini menjadi sorotan karena semakin banyak masyarakat yang terikat pada berbagai perjanjian digital tanpa pernah membaca secara utuh syarat dan ketentuan yang berlaku. Padahal, dalam hukum perdata Indonesia, kesepakatan merupakan salah satu syarat utama yang menentukan sah atau tidaknya sebuah perjanjian.
Dalam praktiknya, sebagian besar pengguna internet cenderung langsung mengklik tombol persetujuan agar dapat segera menggunakan layanan yang diinginkan. Dokumen syarat dan ketentuan yang panjang, dipenuhi istilah hukum, serta memerlukan waktu untuk dipahami sering kali diabaikan begitu saja.
Akibatnya, tidak sedikit pengguna yang baru menyadari adanya biaya tambahan, bunga, denda keterlambatan, atau kewajiban tertentu setelah menghadapi masalah di kemudian hari. Kondisi ini banyak ditemukan pada layanan pinjaman online, sistem bayar nanti (paylater), maupun berbagai platform digital lainnya.
Pengamat hukum menilai bahwa secara formal tindakan mengklik tombol “setuju” memang dapat dianggap sebagai bentuk persetujuan yang sah. Namun secara substansi, masih muncul pertanyaan mengenai sejauh mana pengguna benar-benar memahami hak dan kewajiban yang melekat dalam perjanjian tersebut.
Persoalan lain yang muncul adalah ketidakseimbangan posisi antara penyedia layanan dan konsumen. Sebagian besar perjanjian digital menggunakan sistem perjanjian baku (standard contract), di mana seluruh ketentuan telah disusun sepihak oleh perusahaan. Konsumen hanya diberikan dua pilihan, yakni menerima seluruh isi perjanjian atau tidak menggunakan layanan tersebut sama sekali.
Kondisi ini membuat prinsip kebebasan berkontrak yang selama ini menjadi dasar hukum perjanjian menghadapi tantangan baru. Secara teori, setiap pihak memiliki kebebasan untuk menentukan isi perjanjian. Namun dalam praktik digital, ruang negosiasi hampir tidak tersedia bagi konsumen.
Menurut sejumlah kalangan akademisi, permasalahan utama bukan terletak pada penggunaan teknologi digital, melainkan pada kurangnya transparansi informasi dan rendahnya literasi hukum masyarakat. Banyak syarat dan ketentuan layanan yang disusun dengan bahasa panjang dan sulit dipahami oleh pengguna awam.
Karena itu, penyedia layanan digital dinilai perlu menyajikan informasi penting secara lebih sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Informasi mengenai biaya, risiko, bunga, hak konsumen, hingga konsekuensi hukum seharusnya dapat diketahui pengguna sebelum mereka memberikan persetujuan.
Di sisi lain, masyarakat juga didorong untuk lebih berhati-hati sebelum menyetujui sebuah perjanjian digital. Kebiasaan membaca syarat dan ketentuan layanan menjadi langkah sederhana namun penting untuk menghindari potensi kerugian di masa mendatang.
Para pemerhati hukum menegaskan bahwa perkembangan teknologi harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak konsumen. Negara, pelaku usaha, dan masyarakat perlu bersama-sama menciptakan ekosistem digital yang tidak hanya cepat dan praktis, tetapi juga adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Di tengah kehidupan yang semakin bergantung pada teknologi, satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah bahwa sebuah klik sederhana dapat membawa konsekuensi hukum yang nyata. Karena itu, sebelum menekan tombol “Setuju”, memahami isi perjanjian menjadi langkah penting agar hak dan kepentingan pengguna tetap terlindungi.
“Di dunia digital, satu klik mungkin hanya butuh satu detik. Namun dampak hukumnya bisa berlangsung bertahun-tahun.” ***



