Nama : Ariq Aufa Shafwan
NIM : 251090200710
Kampus : Universitas Pamulang
Fakultas : Ilmu Hukum
[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Menurut saya, kekerasan terhadap anak di bawah umur merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa, karena tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, melainkan juga menghancurkan hak dasar, martabat, dan potensi generasi penerus. Fenomena ini terus meningkat dalam berbagai bentuk seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, perdagangan anak, hingga eksploitasi tenaga dan ekonomi. Di tengah tuntutan pembangunan nasional yang menekankan kualitas sumber daya manusia, kekerasan pada anak menjadi hambatan besar yang harus diberantas secara serius. Sebagai mahasiswa ilmu hukum, saya melihat isu ini bukan hanya persoalan keluarga, tetapi persoalan negara dan masyarakat secara keseluruhan.
Etimologi dan Perspektif Kriminologis Kekerasan pada Anak
Secara etimologis, kata “kekerasan” berasal dari kata dasar “keras”, yang berkaitan dengan tindakan menyakitkan, memaksa, atau melukai. Jika konsep tersebut diterapkan pada anak, maka kekerasan bukan hanya berupa serangan fisik, tetapi juga tindakan yang merusak aspek emosional, psikologis, moral, dan perkembangan mental anak. Anak sebagai individu yang masih berada dalam tahap pertumbuhan secara biologis dan psikologis memiliki kapasitas yang lebih kecil untuk melawan atau membela diri, sehingga kekerasan memiliki dampak yang jauh lebih besar dibanding pada orang dewasa.
Dalam perspektif kriminologi, kekerasan terhadap anak termasuk ke dalam kategori extraordinary crime, yaitu kejahatan yang menimbulkan dampak jangka panjang dan sering kali tidak terlihat secara langsung. Kekerasan ini juga termasuk hidden crime, sebab pelakunya kerap berasal dari lingkungan terdekat seperti orang tua, anggota keluarga, tetangga, hingga tenaga pendidik. Karena sifatnya tersembunyi, banyak kasus tidak dilaporkan sehingga menimbulkan kesan bahwa angka kekerasan rendah, padahal kenyataannya jauh lebih besar. Kekerasan pada anak juga merupakan contoh nyata dari abuse of power, karena pelaku memanfaatkan posisi otoritas atau kekuatannya untuk menekan anak yang tidak mampu melawan.
Dampak Sistemik Kekerasan pada Anak
Kekerasan terhadap anak bukanlah peristiwa yang berdampak sesaat, melainkan memiliki efek domino terhadap masa depan anak, keluarga, dan masyarakat.
1. Kerusakan Psikologis dan Trauma Berkepanjangan
Korban kekerasan anak berpotensi mengalami trauma jangka panjang seperti kecemasan, depresi, ketakutan berlebih, gangguan tidur, hingga gangguan identitas diri. Trauma yang tidak ditangani dapat berubah menjadi perilaku destruktif, rasa tidak aman, sulit mempercayai orang lain, serta kesulitan menjalin hubungan sosial di masa depan.
2. Menghambat Pertumbuhan Intelektual dan Pendidikan
Kekerasan berpotensi menghambat perkembangan intelektual anak. Rasa takut, tekanan emosional, dan kekhawatiran berlebih menyebabkan anak sulit berkonsentrasi dalam belajar. Hal ini menurunkan prestasi akademik, semangat belajar, bahkan menyebabkan anak putus sekolah. Ketika pendidikan terhambat, masa depan anak otomatis ikut terancam dan peluang untuk keluar dari lingkaran kemiskinan semakin kecil.
3. Siklus Kekerasan Antar Generasi
Banyak penelitian menyatakan bahwa anak korban kekerasan cenderung mengulangi pola yang sama ketika dewasa karena mereka menganggap kekerasan adalah hal yang normal. Jika siklus ini tidak diputus, maka kekerasan akan terus terjadi lintas generasi dan memperburuk kualitas masyarakat.
4. Merusak Struktur Sosial dan Keamanan Lingkungan
Kekerasan pada anak dapat merusak fondasi sosial masyarakat. Lingkungan yang membiarkan kekerasan terjadi menciptakan budaya permisif dan hilangnya rasa aman. Masyarakat yang tidak peduli pada isu perlindungan anak pada dasarnya sedang membiarkan potensi generasi mudanya hancur.
Kekerasan pada Anak dalam Perspektif Nilai Fundamental Bangsa
1. Bertentangan dengan Pancasila
Kekerasan terhadap anak bertentangan dengan Sila Kedua dan Sila Kelima. Jika anak sebagai kelompok paling rentan tidak mendapat perlindungan, maka bangsa telah mengkhianati nilai dasar yang menjadi pijakan moral negara.
2. Mengancam Masa Depan Demokrasi
Anak adalah calon warga negara yang kelak mengelola pemerintahan dan menentukan arah bangsa. Kekerasan dapat merusak karakter mereka dan menghambat kemampuan mereka berpartisipasi secara sehat dalam kehidupan demokratis.
3. Pelanggaran terhadap Prinsip Negara Hukum
Negara hukum menjamin perlindungan hak anak sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU Perlindungan Anak, serta konvensi internasional. Ketika pelaku kekerasan tidak ditindak tegas, negara gagal menjalankan prinsip supremasi hukum.
Faktor Penyebab Kekerasan terhadap Anak
1. Kurangnya pemahaman orang tua tentang pola asuh yang sehat
2. Tekanan ekonomi dan konflik keluarga
3. Lingkungan sosial yang permisif terhadap kekerasan
4. Minimnya edukasi tentang hak anak
5. Lemahnya sistem pelaporan dan penegakan hukum
Penutup
Kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang merusak kepribadian, masa depan, dan potensi generasi penerus bangsa. Dari sisi etimologi, kriminologi, hingga nilai Pancasila dan prinsip negara hukum, jelas bahwa kekerasan pada anak adalah pengkhianatan terhadap nilai moral dan konstitusional.
Upaya pencegahan dan penanganan membutuhkan kolaborasi antara keluarga, masyarakat, dan negara. Pendidikan publik harus diperkuat, pelaku harus dihukum tegas, dan semua lingkungan harus menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak.
Melindungi anak berarti melindungi masa depan Indonesia. Membiarkan kekerasan berarti membiarkan bangsa ini kehilangan generasi terbaiknya. ***







