Penulis: Nilawati (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam Kampus Serang)
[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Ada yang menyebut Pohon Sawit jadi biang kerok bencana yang terjadi di sebagian wilayah Pulau Sumatera. Ada juga yang menyebut penebangan pohon liar jadi penyebab utama banjir dan longsor yang menerjang Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Melansir data BPS 2025, luas Perkebunan Sawit di Sumater lebih dari 8,78 juta hektare dengan estimasi kasar 150 kali per hektare, maka terdapat lebih 1,3 miliar pohon sawit.
Sedangkan jumlah penduduk Pulau Sumatera, menurut data Kemendagri 2025 melansir goodstats.id, terdapat sekitar 62,60 juta jiwa atau 21,83% dari total penduduk Indonesia.
Tentu jumlah pohon kelapa sawit lebih banyak dibandingkan jumlah penduduk di pulau terbesar keenam di dunia ini. Penyebab lain, seperti pembalakan liar yang merupakan kontributor signifikan terhadap deforestasi di Pulau Sumatera.
Sejak tahun 2016, deforestasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah mencapai sekitar 1,4 juta hektar. Data lain menunjukkan, hutan Sumatera telah hilang 1,2 juta hektar selama 34 tahun kurun waktu 1990-2024.
Meskipun pembalakan liar adalah masalah besar, pendorong utama deforestasi seringkali adalah pembukaan lahan untuk aktivitas permakultur seperti perkebunan kelapa sawit dan juga pertambangan.
BPS mencatat, angka deforestasi di dalam dan di luar kawasan hutan Sumatera mengalami kenaikan pada periode 2021-2022 dibandingkan empat tahun sebelumnya.
Bukan hendak mencari kambing hitam atas bencana yang terjadi di tiga provinsi, bukan juga hendak memperkeruh suasana duka alih-alih mendahulukan korban yang terkena musibah.
Bencana di tiga provinsi Pulau Sumatera, hendaknya menjadi alaram dini bagi semua, terkhusus pemerintah dan korporasi. Bagaimanapun pundi-pundi triliun rupiah yang mengalir dari sawit dan pembalakan liar, terdapat perizinan dari pemerintah dan eksekusi korporasi.
Baru-baru ini, Menteri LH Hanif memanggil 8 korporasi besar diduga jadi penyebabnya bencana di Pulau Sumatera Utara. Hanif menyoroti kegagalan pengelolaan lingkungan yang diduga memicu bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara.
Kedelapan perusahaan yang dipanggil, ialah: PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.
Dalam proses awal, pihaknya telah menemukan sejumlah indikasi dan dugaan pelanggaran serius terkait pemanfaatan ruang dan tata kelola lingkungan.
Beberapa temuan awal, menunjukkan adanya praktik pembukaan lahan yang dilakukan di luar batasan persetujuan lingkungan, kegagalan perusahaan dalam menjaga areal konsesi dari aktivitas perambahan liar, hingga lemahnya pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan.
Para korporasi tersebut dinilai lalai dalam mengendalikan erosi dan air larian (run-off), yang berdampak langsung pada pencemaran dan sedimentasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batangtoru dan Garoga.
Seharusnya, pemerintah bisa “menunjuk hidung ke muka sendiri” menyadari bahwa penyebab atau sumber masalah bukan orang lain, melainkan di pihak pemerintah sendiri.
Tanpa perizinan, tanpa pengawasan, tak mungkin simsalabim sawit bisa berjejer sepanjang mata memandang jika berada di Pulau Sumatera.
Bukan anti sawit, bukan anti kejumudan ekonomi, bukan pula Wahabi lingkungan seperti kata Ulil, tapi semuanya perlu perhitungan. Toh sedari dulu rakyat juga yang akhirnya jadi korban.
Lamban Penanganan Bencana
Seharusnya pemerintah bisa cepat menangani bencana, melihat reaksinya, pemerintah gagap sekaligus gengsi, bahkan anti terhadap bantuan asing.
Borok pemerintah bagaimanapun terlihat dari ogahnya menetapkan status darurat bencana. Alih-alih Presiden Prabowo bilang pemerintah mampu menangani bencana, tapi di lokasi terdampak, terdapat anak kecil yang bingung mencari keluarga yang hilang dan makanan yang terekam dalam sosmed.
Mengutip Tempo.co, Wewenang pemerintah dalam menetapkan status bencana, tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pasal 7 ayat 1.
Aturan lain, terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pasal 23 ayat 1–2.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pasal 7 ayat 2, penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah mengacu pada indikator jumlah korban; kerugian harta benda; kerusakan prasarana dan sarana; cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Apabila Presiden menetapkan suatu bencana sebagai bencana nasional, maka komando penanganan darurat bencana menjadi wewenang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Status bencana nasional juga membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) turut digunakan sebagai sumber anggaran penanganan bencana.
Desakan status darurat bencana datang dari berbagai pihak, namun seakan menutup mata, Prabowo malah berpidato soal sawit dan kondisi penangangan bencana aman terkendali.
Padahal, sejumlah wilayah di Aceh yang terkena bencana sudah mengibarkan bendera putih, tanda mereka menyerah dan meminta bantuan pada dua lembaga PBB.
Kemana pemerintah dan korporasi? Ah keduanya sibuk urusan masing-masing. Satu dihukum satu penghukum, hanya dicabut izin, seolah-olah tumpukan korban hanya sebagai peristiwa yang lewat. ***







