Healing dan Self-Care: Tren Gaya Hidup atau Indikator Tekanan Sosial?

Selasa, 9 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

NIM: 1111250576

Instansi: Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

SERANG, Bantennesia – Fenomena healing dan self-care telah menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya populer, khususnya di kalangan generasi muda. Istilah-istilah ini sering digunakan di media sosial untuk menegaskan kebutuhan mendesak untuk rehat dari tekanan hidup yang berlebihan, mulai dari tuntutan ekonomi, produktivitas tinggi, hingga ketidakstabilan pascapandemi. Pertanyaannya, apakah ini hanya tren viral, atau justru cerminan dari tekanan sosial yang semakin mendalam?

 

Gaya hidup modern yang serba cepat, kompetitif, dan selalu terhubung secara digital telah menjadikan kelelahan mental (burnout) sebagai masalah umum. Data global (WHO) dan nasional (Kemenkes) mengonfirmasi peningkatan signifikan kasus gangguan kesehatan mental, terutama pada usia produktif.

Baca Juga :  Pancasila di Mata Gen Z: Antara Nilai Lama dan Tantangan Zaman Baru

Dalam konteks ini, budaya healing muncul sebagai mekanisme adaptif. Mencari ketenangan lewat perjalanan, interaksi alam, atau sekadar rehat dari rutinitas adalah bentuk “perlawanan kecil” individu terhadap sistem yang terus-menerus menuntut produktivitas tanpa jeda pemulihan.

 

Seiring dengan popularitasnya, praktik self-care telah direspons oleh industri kreatif dan gaya hidup. Apa yang awalnya merupakan kegiatan sederhana (seperti istirahat cukup atau meditasi) kini banyak dikomersialkan menjadi produk mewah dan layanan eksklusif (misalnya: skincare premium, healing retreat, dan paket wisata).

Hal ini menciptakan paradoks: tujuan awal self-care yang bersifat inklusif bergeser menjadi simbol status dan konsumsi. Media sosial memperparah ini, menuntut aktivitas self-care untuk tampil “instagrammable,” sehingga terjadi pergeseran fokus dari pemulihan sejati ke performativitas (pamer bahwa sedang merawat diri).

Baca Juga :  Menakar Perlindungan Konsumen dalam Sengkarut Jual Beli Properti "Inden"

 

Popularitas masif healing dapat dibaca sebagai indikator kegagalan sistem sosial dalam menyediakan ruang aman dan dukungan kesehatan mental yang memadai. Krisis ekonomi, ketidakpastian masa depan, dan budaya hustle (kerja berlebihan) yang dinormalisasi semakin memperberat beban psikologis generasi muda.

Ketika tekanan menumpuk, healing menjadi jalan pelarian yang mudah diakses. Fenomena ini bukan sekadar pencarian ketenangan pribadi, melainkan bentuk kelelahan kolektif yang belum terpecahkan di tingkat sosial.

Baca Juga :  Serangan Siber Mengancam Stabilitas Politik: Negara Dituntut Tingkatkan Keamanan dan Literasi Digital

 

Budaya healing adalah perpaduan antara tren budaya populer dan gejala tekanan sosial yang kompleks. Di satu sisi, ia menyediakan ruang penting bagi individu untuk memulihkan diri. Di sisi lain, komodifikasinya berisiko menjauhkan praktik ini dari esensi awalnya.

Meskipun terlihat sebagai tren viral, kesadaran akan pentingnya kesehatan mental ini adalah transformasi nilai yang positif dalam masyarakat. Penting untuk diingat bahwa self-care sejati harus berakar pada kesadaran dan keseimbangan, tidak harus mahal, viral, atau performatif, melainkan pada kemampuan mengelola stres secara sehat dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas
Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja
Status “Freeze” MSCI Bikin Rp75 Triliun Dana Asing Kabur dari Bursa Indonesia
Menjaga Data Pribadi di Internet: Mengapa “Password” Kuat Saja Tidak Cukup?
Pentingnya Menguasai Sistem Komputer bagi Generasi Muda
Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Jepang: Membangun Penegakan Hukum yang Berintegritas dan Berorientasi pada Kepastian Hukum
Zombieisme Menjadi Paham Konsumtif: Suatu Tinjauan terhadap Perilaku Konsumtif Masyarakat Indonesia
Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Siber: Perbandingan Indonesia dan Tiongkok

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:11 WIB

Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:57 WIB

Status “Freeze” MSCI Bikin Rp75 Triliun Dana Asing Kabur dari Bursa Indonesia

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:29 WIB

Menjaga Data Pribadi di Internet: Mengapa “Password” Kuat Saja Tidak Cukup?

Senin, 13 Juli 2026 - 10:25 WIB

Pentingnya Menguasai Sistem Komputer bagi Generasi Muda

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:47 WIB

Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Jepang: Membangun Penegakan Hukum yang Berintegritas dan Berorientasi pada Kepastian Hukum

Berita Terbaru