Keadilan yang Memanusiakan: Peninjauan Vonis Nenek 92 Tahun Jadi Teladan Hukum Beradab

- Redaktur

Selasa, 23 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

I Komang Krisna Diva, Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

I Komang Krisna Diva, Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

NAMA. : I KOMANG KRISNA DIVA
NIM. : 251090200178
KELAS. : ILMU HUKUM A.302

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Kemanusiaan dalam ranah peradilan adalah jiwa dari sistem keadilan yang benar — dan ketika kasusnya mengenai seorang nenek berusia 92 tahun yang baru saja melalui proses peninjauan vonis, makna kemanusiaan itu menjadi lebih dalam dan mendalam. Seorang nenek berusia 92 tahun hampir pasti menghadapi tantangan fisik yang signifikan. Bisa jadi ia menderita penyakit kronis seperti tekanan darah tinggi, diabetes, gangguan jantung, atau bahkan kondisi neurodegeneratif seperti demensia atau Alzheimer.

Baca Juga :  Penguatan Hukum Anti-Korupsi: Membangun Integritas Bangsa di Era Modern  

Selain kondisi fisik, seorang nenek berusia 92 tahun juga membawa beban emosional dan sosial yang kompleks. Mungkin ia telah kehilangan pasangan, anakanak, atau teman-teman dekat sepanjang hidupnya, sehingga tinggal sendirian atau dirawat oleh keluarga yang tidak selalu mampu memberikan dukungan emosional yang cukup.

Pada akhirnya, semua pertimbangan kemanusiaan yang diberikan kepada nenek 92 tahun itu berakar pada rasa hormat terhadap martabatnya sebagai manusia. Tidak peduli apa yang telah dia lakukan, ia tetap adalah seorang individu yang telah hidup, mencintai, dan mengalami banyak hal dalam hidupnya.

Baca Juga :  Layakkah Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia di Era Digitalisasi?

Proses peninjauan vonis yang berpihak kepada kemanusiaannya adalah bukti bahwa sistem keadilan kita tidak hanya tentang hukuman dan pembalasan, tetapi juga tentang kasih, pengertian, dan kesediaan untuk melihat orang di balik kasus. Ini juga menjadi contoh bagi masyarakat bahwa kita menghargai lansia, yang telah memberikan kontribusi bagi kehidupan kita dan masyarakat selama bertahun-tahun.

Dari sisi kewarganegaraan, kemanusiaan terhadap warga negara tua yang telah dinyatakan bersalah bukanlah pengecualian dari hukum, melainkan implementasi hukum yang penuh rasa hormat terhadap martabat manusia sebagai inti dari negara yang adil dan berkeadilan.

Baca Juga :  Empat Mahasiswa UNTIRTA Berkolaborasi dengan Gerakan Kakak Aman Indonesia untuk Melawan Kekerasan Seksual

Setiap warga negara, tanpa memandang usia, status hukum, atau latar belakang, berhak mendapatkan perlakuan yang mempertimbangkan kondisi fisik, mental, dan konteks kehidupannya—tanpa mengorbankan keadilan bagi korban atau integritas sistem hukum.

Kesimpulnya, peninjauan vonis bagi nenek 92 tahun dengan pendekatan yang penuh kemanusiaan adalah keharusan yang tidak bisa ditunda. Ini adalah bentuk penerapan keadilan yang sebenarnya menghargai manusia sebagai makhluk yang berasa, berfikir, dan berharga — terlepas dari usia, kesalahan, atau keadaan mereka. ***

Berita Terkait

Ketika Kelalaian Mengancam: Tanggung Jawab Hukum dalam Pengelolaan Wisata Baduy
Generasi Z Jadi Garda Terdepan Menjaga Pancasila di Era Digital
Spekulasi Opini Publik terhadap Kasus Nadiem Makarim Sebelum Putusan Pengadilan
Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Masih Membebani Masyarakat
Kenaikan Harga Bahan Pokok di Banten 2026: Tantangan Ekonomi yang Perlu Diatasi Bersama
Membedah Anomali “Muda dan Merana”: Mengapa Generasi Hari Ini Terjebak dalam Labirin Kemiskinan?
Implementasi Konsep Manajemen bagi Mahasiswa UNPAM Kampus Kota Serang Melalui Edukasi Pasar Modal di BEI
Solidaritas dan Pembentukan Karakter dalam Himpunan Mahasiswa
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:12 WIB

Ketika Kelalaian Mengancam: Tanggung Jawab Hukum dalam Pengelolaan Wisata Baduy

Senin, 25 Mei 2026 - 11:48 WIB

Generasi Z Jadi Garda Terdepan Menjaga Pancasila di Era Digital

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB

Spekulasi Opini Publik terhadap Kasus Nadiem Makarim Sebelum Putusan Pengadilan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:11 WIB

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Masih Membebani Masyarakat

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:48 WIB

Kenaikan Harga Bahan Pokok di Banten 2026: Tantangan Ekonomi yang Perlu Diatasi Bersama

Berita Terbaru