[BANTENESIA.NET] – Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat, mengeluarkan himbauan keras kepada seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kota Serang agar menghindari kegiatan judi online.
Himbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran nomor 100.3.4.3/948-Diskominfo/VII/2024 tentang pemberantasan judi online di wilayah Kota Serang.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Serang, serta seluruh Camat, Lurah, dan ASN di lingkungan pemerintah setempat.
“Berdasarkan pasal 303 dan pasal 303 bis KUHP mengenai larangan berjudi serta maraknya perilaku masyarakat yang menyimpang yaitu judi online yang sangat meresahkan kehidupan sosial bermasyarakat di wilayah Kota Serang, maka Pj. Walikota Serang menyampaikan beberapa hal untuk dilaksanakan,” tulis surat tersebut melalui grup WhatsApp Pers Kota Serang, Rabu (3/7) malam.
Dalam surat edaran itu, Yedi Rahmat menyampaikan beberapa poin penting. Pertama, kepala perangkat daerah diminta untuk memantau dan mengawasi ASN di lingkungan kerja masing-masing agar tidak terlibat dalam kegiatan judi online, baik konvensional maupun digital.
“Kedua, kepala perangkat daerah harus mengawasi penggunaan wifi di kantor-kantor pemerintahan agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan judi online,” tegasnya.
Selanjutnya, Yedi Rahmat meminta ASN di lingkungan Pemerintah Kota Serang untuk menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat dengan cara tidak terlibat dalam judi online dan turut menyebarluaskan larangan tersebut.
“Jika ada ASN yang terbukti melakukan judi online, agar dilaporkan ke Inspektorat Daerah untuk diproses dan diberikan sanksi sesuai ketentuan aturan kepegawaian yang berlaku,” tambahnya.
Terakhir, Yedi Rahmat memerintahkan para camat dan lurah untuk bekerja sama dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam mensosialisasikan Gerakan Berantas Judi Online dan Konvensional di wilayah masing-masing.
Surat edaran ini ditetapkan di Serang pada tanggal 1 Juli 2024 dan ditandatangani oleh Pj. Walikota Serang Yedi Rahmat. (*/Pou)







