Pj. Walikota Himbau Pejabat hingga ASN di Kota Serang Hindari Judi Online

- Redaktur

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET] – Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat, mengeluarkan himbauan keras kepada seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kota Serang agar menghindari kegiatan judi online.

Himbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran nomor 100.3.4.3/948-Diskominfo/VII/2024 tentang pemberantasan judi online di wilayah Kota Serang.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Serang, serta seluruh Camat, Lurah, dan ASN di lingkungan pemerintah setempat.

Baca Juga :  Manajemen Keuangan Berbasis Teknologi sebagai Upaya Meningkatkan Efisiensi Administrasi Sekolah

“Berdasarkan pasal 303 dan pasal 303 bis KUHP mengenai larangan berjudi serta maraknya perilaku masyarakat yang menyimpang yaitu judi online yang sangat meresahkan kehidupan sosial bermasyarakat di wilayah Kota Serang, maka Pj. Walikota Serang menyampaikan beberapa hal untuk dilaksanakan,” tulis surat tersebut melalui grup WhatsApp Pers Kota Serang, Rabu (3/7) malam.

Dalam surat edaran itu, Yedi Rahmat menyampaikan beberapa poin penting. Pertama, kepala perangkat daerah diminta untuk memantau dan mengawasi ASN di lingkungan kerja masing-masing agar tidak terlibat dalam kegiatan judi online, baik konvensional maupun digital.

Baca Juga :  Royal Baroe di Launching, Wali Kota Serang: Kita Jaga dan Rawat Bersama-Sama

“Kedua, kepala perangkat daerah harus mengawasi penggunaan wifi di kantor-kantor pemerintahan agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan judi online,” tegasnya.

Selanjutnya, Yedi Rahmat meminta ASN di lingkungan Pemerintah Kota Serang untuk menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat dengan cara tidak terlibat dalam judi online dan turut menyebarluaskan larangan tersebut.

“Jika ada ASN yang terbukti melakukan judi online, agar dilaporkan ke Inspektorat Daerah untuk diproses dan diberikan sanksi sesuai ketentuan aturan kepegawaian yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga :  Aurelia Raya Asyfa Bersinar, Raih Gelar Duta Batik Kota Serang 2026 Kategori C

Terakhir, Yedi Rahmat memerintahkan para camat dan lurah untuk bekerja sama dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam mensosialisasikan Gerakan Berantas Judi Online dan Konvensional di wilayah masing-masing.

Surat edaran ini ditetapkan di Serang pada tanggal 1 Juli 2024 dan ditandatangani oleh Pj. Walikota Serang Yedi Rahmat. (*/Pou)

Berita Terkait

Kaderisasi melalui LDKO: Investasi Strategis Membangun Generasi Pemimpin Masa Depan
Generasi Z Dinilai Jadi Kunci Penguatan Pancasila di Tengah Arus Digitalisasi
Generasi Z Jadi Harapan Baru Penguat Nilai Pancasila di Era Digital
Generasi Z dan Tantangan Menjaga Nilai Pancasila di Era Digital
Siswa MA Ashhabul Maimanah Sampang Antusias Ikuti Pelatihan Video Marketing dari UNPAM Serang
PKM Edukasi Pemanfaatan Registrasi Pelayanan Kesehatan Berbasis Digital melalui Aplikasi Mobile JKN di Kelurahan Warung Jaud
Mahasiswa Prodi Administrasi Negara UNPAM Kampus Serang Melakukan PKM di Desa Singamerta
Infrastruktur Desa Lebakwana Capai 90 Persen, Desi Ferawati Siap Kawal Aspirasi Warga
Berita ini 156 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:29 WIB

Kaderisasi melalui LDKO: Investasi Strategis Membangun Generasi Pemimpin Masa Depan

Senin, 25 Mei 2026 - 15:48 WIB

Generasi Z Jadi Harapan Baru Penguat Nilai Pancasila di Era Digital

Senin, 25 Mei 2026 - 15:45 WIB

Generasi Z dan Tantangan Menjaga Nilai Pancasila di Era Digital

Senin, 25 Mei 2026 - 10:51 WIB

Siswa MA Ashhabul Maimanah Sampang Antusias Ikuti Pelatihan Video Marketing dari UNPAM Serang

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:03 WIB

PKM Edukasi Pemanfaatan Registrasi Pelayanan Kesehatan Berbasis Digital melalui Aplikasi Mobile JKN di Kelurahan Warung Jaud

Berita Terbaru