Pj. Walikota Himbau Pejabat hingga ASN di Kota Serang Hindari Judi Online

- Redaktur

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET] – Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat, mengeluarkan himbauan keras kepada seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kota Serang agar menghindari kegiatan judi online.

Himbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran nomor 100.3.4.3/948-Diskominfo/VII/2024 tentang pemberantasan judi online di wilayah Kota Serang.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Serang, serta seluruh Camat, Lurah, dan ASN di lingkungan pemerintah setempat.

Baca Juga :  Kirab Pawai Budaya: Memperingati HUT Ke-16 Kota Serang dan Ke-78 Kemerdekaan RI dengan Meriah

“Berdasarkan pasal 303 dan pasal 303 bis KUHP mengenai larangan berjudi serta maraknya perilaku masyarakat yang menyimpang yaitu judi online yang sangat meresahkan kehidupan sosial bermasyarakat di wilayah Kota Serang, maka Pj. Walikota Serang menyampaikan beberapa hal untuk dilaksanakan,” tulis surat tersebut melalui grup WhatsApp Pers Kota Serang, Rabu (3/7) malam.

Dalam surat edaran itu, Yedi Rahmat menyampaikan beberapa poin penting. Pertama, kepala perangkat daerah diminta untuk memantau dan mengawasi ASN di lingkungan kerja masing-masing agar tidak terlibat dalam kegiatan judi online, baik konvensional maupun digital.

Baca Juga :  Ketua Fraksi PAN DPRD Serang, Desi Ferawati: Apresiasi Gerak Cepat Bupati Tangani Banjir

“Kedua, kepala perangkat daerah harus mengawasi penggunaan wifi di kantor-kantor pemerintahan agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan judi online,” tegasnya.

Selanjutnya, Yedi Rahmat meminta ASN di lingkungan Pemerintah Kota Serang untuk menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat dengan cara tidak terlibat dalam judi online dan turut menyebarluaskan larangan tersebut.

“Jika ada ASN yang terbukti melakukan judi online, agar dilaporkan ke Inspektorat Daerah untuk diproses dan diberikan sanksi sesuai ketentuan aturan kepegawaian yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga :  Banten Gaet Investasi Asing Rp81 Triliun, Dorong Ekonomi Hijau dan Ciptakan Ribuan Lapangan Kerja

Terakhir, Yedi Rahmat memerintahkan para camat dan lurah untuk bekerja sama dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam mensosialisasikan Gerakan Berantas Judi Online dan Konvensional di wilayah masing-masing.

Surat edaran ini ditetapkan di Serang pada tanggal 1 Juli 2024 dan ditandatangani oleh Pj. Walikota Serang Yedi Rahmat. (*/Pou)

Berita Terkait

Mahasiswa UNPAM Serang Edukasi Warga Unyur Cegah Hoax Melalui Literasi Digital
Mahasiswa Administrasi Negara S-1 UNPAM Kampus Serang Melaksanakan Kegiatan PKM di Kampung Kepandean Kidul RT 02 Kota Serang
Mahasiswa Unpam Kota Serang Dampingi UMKM Gerabah Kelola Keuangan Lebih Tertib
Pendekatan ABCD: Strategi Akademisi Universitas Pamulang Perkuat Ekonomi Lokal Cilograng
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online di Indonesia
Kalapas Cilegon Bersama APH Gelar Konferensi Pers Penguatan Pemasyarakatan Bersih dari Narkoba, Handphone Ilegal serta Praktik Penipuan
Sosialisasi Meningkatkan Lirerasi Keuangan Siswa Di Era Digital SMA Negeri 1 Kragilan
Optimalisasi Peran Kepemimpinan Dan Motivasi Kerja Dalam Meningkatkan Kinerja Karyawan Di BUMDes Kamuning Jaya Desa Cikamunding
Berita ini 154 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:14 WIB

Mahasiswa UNPAM Serang Edukasi Warga Unyur Cegah Hoax Melalui Literasi Digital

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:08 WIB

Mahasiswa Administrasi Negara S-1 UNPAM Kampus Serang Melaksanakan Kegiatan PKM di Kampung Kepandean Kidul RT 02 Kota Serang

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:01 WIB

Mahasiswa Unpam Kota Serang Dampingi UMKM Gerabah Kelola Keuangan Lebih Tertib

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:12 WIB

Pendekatan ABCD: Strategi Akademisi Universitas Pamulang Perkuat Ekonomi Lokal Cilograng

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:22 WIB

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online di Indonesia

Berita Terbaru