Didengar atau Diabaikan? Ketika Pengaduan Masyarakat Menjadi Ujian Responsivitas Pemerintah

Rabu, 30 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswi Administrasi Negara, UNPAM PSDKU Serang, Aulia Zahara Putri. (Foto: Istimewa)

Mahasiswi Administrasi Negara, UNPAM PSDKU Serang, Aulia Zahara Putri. (Foto: Istimewa)

Nama: Aulia Zahara Putri
Nim: 251092100085
Mata Kuliah: Teori Sosial Indonesia
Semester: 3
Program Studi Administrasi Negara S-1 Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
Dosen Pengampu: ANGGA ROSIDIN, S.I.P., M.A.P

Universitas Pamulang PSDKU Serang

[BANTENESIA.NET] – Pelayanan publik adalah bagian yang tidak bisa terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Pemerintah memiliki tanggung jawab penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakatmelalui pelayanan yang mudah diakses, adil, transparan, cepat, dan tidak diskriminatif. Dalam paradigma New PublicService (NPS), pemerintah tidak hanya dituntut memberikan pelayanan untuk kepuasan masyarakat. Tetapi juga harus menetapkan kepentingan masyarakat dan hak warga negara sebagi prioritas utama.

Namun, kualitas pelayanan publik masih menjadi persoalan yang sering dibicarakan masyarakat. Keluhan mengenai pelayanan yang lambat, cara kerja yang rumit, kurangnya informasi, sikap aparatur yang kurang baik, hingga kesalahan data masih ditemukan dalam berbagi pelayanan pemerintahan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan pelayanan publik tidak hanya dilihat dari tersedianya layanan, tetapi juga dari bagaimana pemerintah merespons keluhan yang disampaikan masyarakat,

Baca Juga :  Fakta Di Balik Pemungutan Liar Akses Internet Gratis Starlink

Pengaduan masyarakat dapat menjadi sarana penting untuk memperbaik kualitas pelayanan publik. Masyarakat sebagai penerima layanan publik dapat memberikan penilaian secara langsung mengenai pelayanan yang mereka terima. melalui pengaduan, pemerintah dapat mengetahui kekurangan pelayanan melakukan evaluasi, serta menentukan perbaikan yang diperlukan. Dengan demikian, pengaduan seharusnyatidak dipandang sebagai keritik semata, tetapi sebagaimasukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Hal tersebut sejalan dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang berkualitas sesuai dengan standar pelayanan. Penanganan pengaduan juga diatur melalui PERMENPAN No. PER/05/M.PAN/4/2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan bagi Instansi Pemerintah. Artinya, pengaduan masyarakat memiliki posisi penting dalam menciptakan pemerintahan yang lebih terbuka dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Ketimpangan Agraria di Banten: Antara Pembangunan dan Keadilan bagi Petani

Akan tetapi, adanya saluran pengaduan belum tentu menunjukkan bahwa pemerintah telah benar-benar responsif. Hal yang lebih penting adalah bagaimana pengaduan dikelola setelah disampaikan, mulai dari penerimaan laporan, identifikasi masalah, proses penanganan, pemberian respons, hingga umpan balik kepada masyarakat. Instansi pemerintah juga perlu membuat laporan mengenai pengaduan dan tindak lanjutnya agar proses tersebut dapat dievaluasi secara berkelanjutan.

Gambaran tersebut dapat dilihat dari penelitian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Poso. Penelitian menunjukkan pengelolaan pengaduan telah memenuhi beberapa elemen menurut BAPPENAS, termasuk pemberian respons dan umpan balik.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah suara masyarakat benar-benar didengar atau hanya diterima sebagai formalitas? Menurut penulis, layanan pengaduan akan kehilangan maknanya apabila ketika masyarakat sudah menyampaikan keluhan tetapi tidak memperoleh kejelasan mengenai proses dan hasil penanganannya. Masyarakat membutuhkan respons yang cepat, jelas, dan sesuai permasalahan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karna itu, pemerintah perlu menjadikan pengaduan sebagai bagian dari evaluasi pelayanan, bukan sekedar administratif. Setiap keluhan masyarakat dapat menjadi informasi mengenai kondisi nyata pelayanan yang ada di lapangan dan membantu pemerintah menemukan kelemahan yang ada di pelayanan publik.

Baca Juga :  Konflik Tanah di Desa Keban dengan Perusahaan PT. Primanaya

Pada akhirnya, pelayanan publik yang baik bukan hanya tentang seberapa banyak pelayanan yang diberikan, tetapi juga tentang seberapa serius pemerintah mendengarkan masyarakat. Respons terhadap pengaduan masyarakat menjadi salah satu ukuran keterbukaan, tanggung jawab, dan kepedulian pemerintah. Masyarakat tidak cukup hanya di berikan ruang untuk menyampaikan keluhan, tetapi juga perlu mendapatkan kepastian bahwa keluhan itu didengar, diproses, dan ditindaklanjuti. Pelayanan publik yang responsif bukan sekedar mendengar keluhan masyarakat, tetapi menunjukkan bahwa suara masyarakat benar-benar diperhatikan dan didengar. ***

Berita Terkait

Jalan Rusak di Lebak Selatan: Kapan Merdeka Infrastruktur?
Bantah Korupsi, 6 Pejabat BPN Kota Serang Minta Dibebaskan
Menata PKL, Bukan Sekadar Menggusur: Ketika Kebijakan Pemerintah Harus Berpihak pada Ketertiban dan Penghidupan
Salah Angkot Ngetem atau Salah Sistem?
Erupsi Anak Krakatau: Alarm bagi Kesiapsiagaan Masyarakat Indonesia
Jalan Tol Dibangun, Apakah Kesejahteraan Rakyat Ikut Melaju?
Anak Krakatau Siaga Level 3, Wisata Anyer-Carita Tetap Buka: Berani atau Abai?
Kualitas Udara Kota Cilegon: Industri Penting, Lingkungan jangan Diabaikan

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:34 WIB

Jalan Rusak di Lebak Selatan: Kapan Merdeka Infrastruktur?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Bantah Korupsi, 6 Pejabat BPN Kota Serang Minta Dibebaskan

Rabu, 30 September 2026 - 10:39 WIB

Menata PKL, Bukan Sekadar Menggusur: Ketika Kebijakan Pemerintah Harus Berpihak pada Ketertiban dan Penghidupan

Rabu, 30 September 2026 - 10:38 WIB

Salah Angkot Ngetem atau Salah Sistem?

Rabu, 30 September 2026 - 10:37 WIB

Erupsi Anak Krakatau: Alarm bagi Kesiapsiagaan Masyarakat Indonesia

Berita Terbaru