Konflik Tanah di Desa Keban dengan Perusahaan PT. Primanaya

- Redaktur

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

Penulis: Nayla Anggun Pratiwi 
(Mahasiswi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang PSDKU Serang)

[BANTENESIA.NET] – Permasalahan tanah di Indonesia seperti tiada habis-habis ceritanya, seperti yang terjadi di desa keban kabupaten lahat, Sumatera Selatan itu adalah permasalahan yang ada diantara Masyarakat desa keban dan juga PT. Primanaya Energi, sebuah Perusahaan yang bergerak pada bidang pertambangan batu-bara. Kasus ini adalah contoh gamblang adanya tumpang tindih pada kepentingan Pembangunan usaha dengan hak para warga pada tanah yang sudah mereka diami sejak dulu yang membuat permasalahan sosial yang tidak berkesudahan.

Penelitian yang sudah dilakukan Putra pada jurnalnya yaitu, Politik Agraria Dalam Konflik sengketa tanah pada Masyarakat desa keban dan PT. Primanaya Energi, Konflik yang berasal pada wilayah yang sudah dari dulu dijadikan sebagai tempat Masyarakat untuk tinggal dan mata pencaharian para warga yang Sebagian besar adalah para petani. Ternyata wilayah ini sudah masuk pada wilayah izin usaha pertambangan milik Perusahaan PT. Primanaya Energi, dalam peneletian yang sudah dilakukan disebutkan bahwa “Warga merasa hak atas tanah yang telah dikelola secara turun-temurun terabaikan karena izin usaha yang diterbitkan pemerintah tanpa mempertimbangkan batas wilayah adat maupun bukti kepemilikan warga yang belum tercatat resmi” (putra).

Ini bisa diartikan bahwa aktivitas yang dilakukan Perusahaan tidak mempertimbangkan warga di desa keban yang nantinya berdampak pada Perusahaan yang telat dianngap sudah mencemari lingkungan dan juga mengancam sumber kehidupan warga di desa kebin itu sendiri.

Tetapi disudut pandang Perusahaan yang sudah memiliki izin resmi tentang tanah itu sendiri seperti yang sudah ditulis pada penelitiannya yaitu “PT. Priamanaya Energi menyatakan bahwa mereka telah mengantongi izin sesuai peraturan yang berlaku dan telah melakukan pembayaran Ganti rugi pada pihak yang dianggap berhak, namun hal ini tidak sejalan dengan pemahaman Masyarakat mengenai ha katas tanah mereka”. (putra) Perbedaan cara piker ini yang menjadi asal terjadinya konflik warga di desa kebin berpendapat bahwa tanah itu adalah tempat tinggal mereka sedangkan Perusahaan berpendapat bahwa tanah itu adalah objek ekonomi mereka yang Dimana nantinya akan ada usaha pertambangan ini membuat permasalahan yang ada sulit untuk diselesaikan.

Baca Juga :  Siswa MA Ashhabul Maimanah Sampang Antusias Ikuti Pelatihan Video Marketing dari UNPAM Serang

Namun kita bisa mempelajari hal ini lebih dalam. Dalam kasus ini kenyataannya adalah sebuah Gambaran dari masalah structural di Indonesia. Seperti yang dikatakan oleh (handayani) pada tulisannya “Pada masa orde baru, hukum agraria lebih diarahkan sebagai sarana pendukung Pembangunan ekonomi, sehingga pemberian izin usaha sering kali lebih diutamakan dibandingkan perlindungan hak Masyarakat setempat”. Pernyataan inilah yang mengakibatkan kebijakan tersebut diwariskan dari masa ke masa hingga pada masa kini, pemerintah lebih mengutamakan Perusahaan karena terlihat membawa kemajuan pada Pembangunan ekonomi sedangkan Masyarakat tidak mereka perhitungkan.

Terlebih lagi adanya ketidak jelasan pada data dan juga Batasan wilayah yang tentu saja menjadi faktor terjadinya konflik seperti yang dikatakan oleh Kartika yang sebelumnya menganalisis kasus yang terjadi dikalimantan Tengah ia menyatakan ”Tumpang tindih data antara instansi terkait sering kali membuat kepastian hukum menadi kabur dan menjadi celah bagi terjadinya sengketa” (Kartika). Terlihat dengan jelas pada kasus yang ada di desa kebin para warga dan juga Perusahaan mempuntai perbedaan pendapat pada batas wilayah dan juga hak nya pada tanah itu sendiri.

Baca Juga :  Implementasi Green Marketing untuk Meningkatkan Citra Sekolah dan Berwawasan Lingkungan di SMA Negeri 5 Kota Serang

Kasus ini diperparah pada kurangnya hukum yang adil Jika hukum yang ada di Indonesia tidak sepenuhnya condong kepada Masyarakat seperti yang dikatakan Arba “Meskipun sudah ada peraturan yang mengatur, namun penegakan hukum di lapangan sering kali tidak berjalan efektof karena kurangnya kordinasi antar instansi dan adanya kepentingan tertentu” (Arba’Satryadin). Hal ini yang mengakibatkan warga merasa dikesampingkan dan dirugikan karena Masyarakat tidak mendapatkan keadilan, penegakan hukum harus segera direformasi karena merugikan Masyarakat pemerintah tidak memikirkan Masyarakat sama sekali mereka lebih mengutamakan yang menurut mereka pada penting.

Masalah pada kasus di desa keban ini memperlihatkan bahwa cara penyelesaian sengketa ini tidak bisa diselesaikan lewat hukum ataupun pada Keputusan secara sepihak, seperti yang sudah dikatakan (putra). “Diperlukan pendekatan yang kompherensif dan melibatkan semua pihak terkait, mulai dari warga, Perusahaan, hingga pemerintah, untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan”. Hal ini seperti menjelaskan permaslaham bisa diselasaikan jika semua pihak yang ikut dalam kasus ini agar bisa menemukan titik temu dan diantara kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. Perlu juga dihilangkan ego sektoral diantara instansi “Tembok ego sektoral antar instansi sering kali menjadi penghambat utama dalam penyelesaian masalah pertanahan, sehingga diperlukan integrasi data dan kebijakan yang lebih baik” Pernyataan oleh (Nurahmani). Ini seolah menerangkan ulang bahwa semua konflik bisa diselesaikan asalkan masing-masing instansi menurunkan egonya dan memperbaiki kebijakan yang sudah jauh melenceng tidak sesuai pada tujuan mereka diawal.

Baca Juga :  Dialog Literasi Kebangsaan di UIN SMH Banten: Mengukuhkan Pancasila sebagai Pilar Moderasi Berbangsa

Pada ujungnya yang bisa di dapatkan adalah, sumber daya alam dan tanah harus tetap dipegang pada prinsip awal yaitu tanah bukan sekedar ekonomi, tetapi sebagai sumber hidup. Investasi adalah hal penting untuk menuju perkembangan Pembangunan ekonomi, namun hal ini tidak bisa mengorbankan hak Masyarakat dan juga kemakmuran yang sudah dirasakan. Keadilan agrarian sebenarnya akan di dapatkan jika bisa menghargai hak kedua belah pihak dan juga harus menghargai kewajiban satu sama lain. Terlebih lagi pemerintah pemerintah harus berani mengambil Langkah baru yang nyata untuk memperbaiki sistem pengelolaan tanah yang ada agar kedepannya tidak terulang lagi.

Daftar Pustaka

Arba’Satryadin, M. “Penegakan Hukum dan Transformasi Agraria Tahun 2024 dalam upaya mengatasi mafia tanah dan konflik pertanahan indonesia.” Universitas syiah kuala; melalui jurnal riwayat educationalm journal of history and humanities (2024).

handayani, Fahmi Aditya dan Sri wahyu. “Politik hukum reforma agraria di indonesia; dari orde lama hingga era otonomi daerah.” Al-zayn; Jurnal ilmu sosial & hukum (2022).

Kartika, D. “Konflik Agraria dan ketimpangan struktur kepemilikan tanah; Studi kasus perkebunan sawit di kalimantan tengah.” Jurnal Agraria dan Masyarakat Adat (2021).

Nurahmani, Aditya. “Reforma Agraria dan tembok ego sektoral; Merumuskan Alternatif Penyelesaian.” Bina hukum lingkungan (2022).

putra, Dimas Guntur. “Politik Agraria dalam konflik sengketa tanah antara masyarakat desa keban dengan PT. Primnaya Energi.” Jurnal ilmu sosial dan ilmu politik universitas diponerogo (2023). ***

Berita Terkait

Ketika Kelalaian Mengancam: Tanggung Jawab Hukum dalam Pengelolaan Wisata Baduy
Generasi Z Jadi Garda Terdepan Menjaga Pancasila di Era Digital
Spekulasi Opini Publik terhadap Kasus Nadiem Makarim Sebelum Putusan Pengadilan
Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Masih Membebani Masyarakat
Kenaikan Harga Bahan Pokok di Banten 2026: Tantangan Ekonomi yang Perlu Diatasi Bersama
Membedah Anomali “Muda dan Merana”: Mengapa Generasi Hari Ini Terjebak dalam Labirin Kemiskinan?
Implementasi Konsep Manajemen bagi Mahasiswa UNPAM Kampus Kota Serang Melalui Edukasi Pasar Modal di BEI
Solidaritas dan Pembentukan Karakter dalam Himpunan Mahasiswa
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:12 WIB

Ketika Kelalaian Mengancam: Tanggung Jawab Hukum dalam Pengelolaan Wisata Baduy

Senin, 25 Mei 2026 - 11:48 WIB

Generasi Z Jadi Garda Terdepan Menjaga Pancasila di Era Digital

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB

Spekulasi Opini Publik terhadap Kasus Nadiem Makarim Sebelum Putusan Pengadilan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:11 WIB

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Masih Membebani Masyarakat

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:48 WIB

Kenaikan Harga Bahan Pokok di Banten 2026: Tantangan Ekonomi yang Perlu Diatasi Bersama

Berita Terbaru