Oleh: Nur Asri Oktavianingsih
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang)
[BANTENESIA.NET] – Fenomena over-kredit kendaraan bermotor secara bawah tangan kini bukan lagi sekadar riak kecil dalam sengketa perdata, melainkan telah bergeser menjadi komoditas kriminalitas yang masif.
Di media massa, kita hampir setiap hari membaca berita tentang eksekusi paksa kendaraan oleh Debt Collector, debitur yang dilaporkan ke polisi, hingga sindikat penadah mobil leasing. Ironisnya, sebagian besar pelaku yang terjerat hukum mengaku tidak tahu bahwa tindakan mengoveralihkan kendaraan yang belum lunas adalah sebuah tindak pidana.
Di ruang kuliah hukum, khususnya dalam mata kuliah Hukum Perikatan, kita diajarkan bahwa perjanjian adalah hukum yang mengikat para pihak (Pacta Sunt Servanda). Namun, mengapa instrumen perdata ini begitu rapuh di lapangan? Mengapa kegagalan membayar angsuran begitu mudah melompat menjadi delik penggelapan dan pelanggaran Undang-Undang Jaminan Fidusia? Jawabannya terletak pada jurang pemisah yang lebar antara teks hukum yang kaku dengan pemahaman literasi keuangan masyarakat yang masih sangat dangkal.
Banyak debitur menganggap bahwa karena mereka telah membayar uang muka (Down Payment) dan beberapa bulan angsuran, maka kendaraan tersebut telah menjadi milik mereka sepenuhnya. Atas dasar logika keliru ini, ketika terjepit masalah ekonomi, mereka dengan mudah menjual atau mengoveralihkan kendaraan tersebut kepada pihak ketiga dengan sistem “oper kontrak bawah tangan” demi mendapatkan kembali modal awal.
Di sinilah letak jebakan hukumnya. Secara yuridis, berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, hak kepemilikan atas kendaraan tersebut secara hukum tetap berada di tangan perusahaan pembiayaan (leasing) selaku kreditur. Debitur hanya memegang hak pakai (hak penguasaan fisik).
Ketika debitur mengalihkan, menggadaikan, atau menjual kendaraan tersebut tanpa persetujuan tertulis dari pihak leasing, secara otomatis unsur Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan telah terpenuhi. Sanksinya tidak main-main: pidana penjara hingga dua tahun. Janji atau kesepakatan bawah tangan antara debitur lama dan pembeli baru sama sekali tidak menghapuskan sifat melawan hukum dari tindakan tersebut.
Kriminalisasi atau Kegagalan Sistem?Maraknya kasus pidana fidusia ini juga melahirkan kritik tajam terhadap industri pembiayaan itu sendiri. Sering kali, demi mengejar target penjualan, pihak leasing menerapkan prosedur analisis kredit yang sangat longgar saat awal perjanjian. Akibatnya, konsumen yang tidak memiliki kapasitas finansial yang memadai tetap lolos mendapatkan pembiayaan.
Ketika debitur tersebut mulai macet membayar (wanprestasi), pihak leasing tidak jarang langsung menggunakan jalur pidana sebagai instrumen “gertakan” (Shock Therapy) atau jalan pintas untuk memaksa pengembalian kerugian. Fenomena memidanakan sengketa yang berakar dari hubungan kontraktual ini menjadi potret buram penegakan hukum kita. Hukum pidana yang seharusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) justru bergeser menjadi senjata utama (primum remedium) akibat kegagalan mitigasi risiko di ranah perdata.
Hukum Perikatan sejatinya menyediakan benteng pertahanan utama untuk mencegah kriminalitas ini melalui asas itikad baik (te goeder trouw). Jika asas ini benar-benar dihidupkan, debitur yang mengalami kesulitan keuangan seharusnya datang ke kantor leasing untuk melakukan restrukturisasi kredit atau over-kredit resmi yang tercatat secara hukum, bukan malah mencari jalan pintas lewat makelar jalanan.
Namun, mengandalkan kesadaran debitur saja tentu tidak cukup. Perlu ada pembenahan sistemik. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus lebih agresif memaksa perusahaan pembiayaan untuk melakukan edukasi fidusia secara transparan kepada konsumen sebelum kontrak ditandatangani. Klausul larangan pengalihan unit tidak boleh hanya disembunyikan dalam lembaran kontrak berhuruf kecil yang jarang dibaca.
Pada akhirnya, maraknya kasus pidana over-kredit adalah alarm keras bahwa pengajaran Hukum Perikatan di perguruan tinggi tidak boleh mandek pada hafalan teori semata. Ia harus mampu menganalisis dinamika ekonomi masyarakat. Menegakkan hukum perikatan yang humanis berarti memastikan bahwa setiap orang yang menandatangani kontrak memahami sepenuhnya konsekuensi logis dari setiap coretan pena mereka, sehingga hukum tidak perlu lagi mampir ke balik jeruji besi hanya karena urusan cicilan mobil yang macet. ***








