Penulis: Aisyah Balqisi Khairotunisa
(Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Unpam PSDKU Serang)
[BANTENESIA.NET] – Kasus sengketa kepemilikan tanah di Banten menunjukkan bahwa pengelolaan pertanahan di Indonesia masih memiliki banyak kekurangan, terutama terkait administrasi dan kepastian hukum.
Permasalahan seperti tumpang tindih kepemilikan, munculnya sertifikat ganda, hingga adanya praktik mafia tanah menjadi penyebab utama terjadinya konflik. Situasi ini tidak hanya menimbulkan ketidakjelasan status hukum, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, terutama mereka yang bergantung pada tanah sebagai sumber penghasilan.
Dalam banyak kasus, masyarakat justru menjadi pihak yang paling dirugikan karena kurangnya pemahaman mengenai pentingnya legalitas tanah. Sebagian dari mereka belum memiliki sertifikat resmi, baik karena keterbatasan biaya maupun anggapan bahwa proses pengurusannya rumit.
Akibatnya, mereka berada pada posisi yang lemah ketika terjadi sengketa, terutama jika harus berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi maupun akses hukum yang lebih besar.
Di sisi lain, pemerintah sebenarnya telah melakukan berbagai upaya melalui program Reforma Agraria. Namun demikian, pelaksanaannya masih perlu diperbaiki agar lebih optimal dan tepat sasaran.
Program tersebut tidak cukup hanya berfokus pada penerbitan sertifikat, tetapi juga perlu diiringi dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai administrasi pertanahan. Selain itu, penindakan terhadap praktik mafia tanah juga harus dilakukan secara lebih tegas dan konsisten.
Dengan demikian, penyelesaian sengketa tanah memerlukan peran aktif dari pemerintah serta kesadaran masyarakat. Pemerintah diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang adil dan transparan, sementara masyarakat perlu lebih peduli terhadap pentingnya legalitas kepemilikan tanah.
Jika kedua hal ini dapat berjalan selaras, maka konflik pertanahan dapat ditekan dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara berkelanjutan. ***







