Pemerintah Masih Abai Atas Keluhan Masyarakat Soal Polusi, Truk Tambang Dan Minimnya Infrastruktur

- Redaktur

Rabu, 3 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Naufal Imam Syuhada, Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Naufal Imam Syuhada, Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Disusun oleh : Naufal Imam Syuhada
Email : syuhadaimam41@gmail.com

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Mahasiwa Universitas Pamulang Serang Banten, Fakultas Ilmu Hukum Memberikan opini mengenai pengabaian pemerintah terhadap keluhan masyarakat terkait polusi truk tambang dan minimnya infrastruktur.

Aktivitas truk tambang yang melintas pemukiman menyebabkan meningkatnya polusi udara, dan kebisingan dan kerusakan jalan. Minimnya infrastruktur dan kondisi tersebut sehingga keluhan masyarakat semakin menguat.

Kajian ini menganalisis bentuk keluhan masyarakat serta menghubungkannya dengan nilai Pancasila dan konsep kewarganegaraan dalam kehidupan berbangsa. Hasil ini menunjukkan bahwa polusi dan infrastruktur bukan hanya masalah teknis tetapi menyangkut keadilan sosial, dan perlindungan hak warga negara dan tanggung jawab moral pemerintah serta pelaku usaha.

Pesatnya aktivitas pertambangan di berbagai daerah mengakibatkan peningkatan jumlah truk tambang yang mengangkut hasil produksi melewati jalan umum. Ketika infrastruktur jalan tidak memadai, dan truk bermuatan berat menimbulkan debu berlebihan, kebisingan, dan kerusakan fisik jalan. Situasi ini memunculkan keluhan masyarakat, terutama terkait Kesehatan, keselamatan dan juga kenyamanan hidup.

Dalam konteks ini menyentuh hak-hak dasar yang seharusnya dijamin oleh negara. Sementara itu, nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman etis dalam mencari solusi yang adil antara kebutuhan ekonomi dan perlindungan masyarakat.

Keluhan masyarakat, keluahan ini muncul meliputi:

Polusi udara dan debu yang memicu ganguan pernapasan, kebisingan yang mengganggu jam istirahat warga, kerusakan jalan yang meningkatkan risiko kecelakaan getaran truk yang merusak rumah warga di tepi jalan, penururan kualitas hidup sehari-hari. Keluhan ini menggambarkan ketidakseimbangan antara aktivitas industry dan pelayanan publik.

Baca Juga :  Gen Z dan Redefinisi Ekonomi Digital: Bukan Sekadar Tren, Tapi Napas Keberlanjutan Indonesia

Menurut Naufal Imam Syuhada, Pengabaian terulang Kembali oleh pemerintah terhadap keluhan masyarakat di Kota Serang dan Kota Cilegon mengenai polusi debu dan kerusakan jalan yang disebabkan truk tambang merupakan sebuah tragedi yang memperlihatkan adanya kesenjangan serius antara janji politik pembangunan dan realitas kualitas hidup warga.

Di wilayah yang padat industri dan menjadi pintu gerbang logistik, suara rakyat tampaknya selalu kalah oleh logika investasi dan kecepatan distribusi.

Oleh karena itu, pemerintah wajib memberikan denda yang progresif dan subtansial terhadap truk yang melanggar batas muatan dan dimensi. Denda harus mencakup penahanan kendaraan dan pencabutan izin usaha sementara bagi perusahaan yang terbukti berulang kali melanggar. Denda ini harus melebihi keuntungan ekonomi yang diperoleh perusahaan dari kelebihan muatan untuk memastikan disinsentif yang efektif.

Pemerintah juga harus menetapkan peraturan wajib yang menuntut perusahaan tambang dengan volume angkutan tinggi untuk membangun atau membiayai penggunaan jalur logistik mandiri (dedicated haul roads) dalam jangka waktu tertentu,” ujar Naufal Imam Syuhada.

Banyak jalan umum yang dibangun dengan kapasitas sumbu (gandar) tertentu (misalnya 8 ton) rusak parah dan berlubang karena dilewati truk tambang yang melebihi muatan, dengan beban rata-rata jauh diatas Batasan (10 sampai 20 ton). Kerusakan ini tidak hanya menghambat aktivitas ekonomi dan sosial, melainkan mengancam keselamatan pengguna jalan lain dan timbulnya kecelakaan.

Dengan adanya kebijakan dari pemerintah mengenai larangan truk tambang beroperasi pada jam tertentu dapat mengurangi polusi debu dan kerusakan infrastruktur yang disebabkan oleh aktivitas angkutan berat tersebut, kebijakan ini juga mendorong terciptanya pola operasional yang tertib dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Pelantikan Empat Pimpinan DPRD Kota Serang: Awal Baru untuk Kemajuan Kota Serang

Pembatasan waktu operasional membuat perusahaan tambang harus menyesuaikan manajemen logistiknya agar tidak lagi mengandalkan pergerakan truk secara terus-menerus sepanjang hari, sehingga potensi kemacetan dan gangguan terhadap aktivitas masyarakat dapat ditekan.

Selain itu, jeda waktu yang diberikan pada jalan raya memungkinkan kualitas udara untuk pulih dan memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk melakukan perawatan infrastruktur secara berkala tanpa terganggu oleh lalu lintas kendaraan berat.

Dampak positif lainya mucul mengenai keselamatan lalu lintas. Pemerintah melakukan Batasan larangan operasional terhadap truk tambang, membawa dampak yang begitu bagus karena sering kali kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh truk-truk yang muatannya besar. Kebijakan ini secara langsung membantu menurunkan tingkat resiko di jalan raya, terutama pada jam-jam padat ketika aktivitas masyarakat sedang tinggi.

Pembatasan ini juga mendorong terciptanya disiplin lalu lintas, baik dari sisi pengemudi truk maupun masyarakat umum. Truk yang hanya boleh beroperasi pada waktu tertentu membuat petugas lebih mudah melakukan pengawasan, sehingga peluang pelanggaran seperti kelebihan muatan, kecepatan berlebihan, atau penggunaan jalur yang tidak sesuai dapat ditekankan.

Polusi debu dan kerusakan jalan dapat di kategorikan sebagai biaya eksternal negatif. Analisis menunjukkan bahwa biaya ini tidak pernah diinternalisasi secara penuh oleh pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga :  Kebijakan Fiskal Purbaya Yudhi Sadewa dalam Menjaga Stabilitas dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Pasal-pasal ini melindungi hak warga negara atas lingkungan yang sehat dan mengatur kewajiban perusahaan diantaranya yaitu: Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup (UU PPLH), undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ), undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (UU Pemda).

Masalah ini bersinggung dengan beberapa nilai fundamental Pancasila:

Sila kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab, masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang sehat dan perlakuan yang manusiawi, termasuk perlindungan dari polusi berlebihan.

Sila kelima: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, aktivitas ekonomi tidak boleh mengorbankan kesejahteraan warga sekitar. Pemerintah dan perusahaan tambang wajib menjamin keadilan dalam distribusi manfaat dan beban sosial.

Sila keempat: kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, penanganan masalah harus melibatkan dialog antara pemerintah, warga, dan perusahaan untuk mencari solusi yang bijak dan demokratis.

Nilai-nilai tersebut menegaskan bahwa pembangunan harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan industry dan hak warga.

Keluhan masyarakat terhadap polusi truk tambang dan minimnya infrastruktur mencerminkan ketidakseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan hak warga negara. Dalam kewarganegaraan , negara berkewajiban memastikan terpenuhinya hak masyarakjat atas lingkungan yang sehat dan aman.

Solusi yang diperlukan mencakup perbaikan infrastruktur, dan penerapan regulasi ketat, serta pembangunan jalur khusus tambang agar dampak negatif dapat ditekan dan keadilan sosial tercapai. ***

Berita Terkait

Pembangunan vs Keadilan: Dilema Agraria yang Tak Kunjung Usai
Permasalahan Agraria di Indonesia: Masalah Agraria, Reformasi Agraria dan Kepemilikan Tanah
Alih Fungsi Lahan di Tangerang: Antara Peluang Ekonomi dan Krisis Lingkungan
Tanah Ulayat dan Janji Yang Belum Tuntas
Ketimpangan Agraria di Banten: Antara Pembangunan dan Keadilan bagi Petani
Sengketa Kepemilikan Tanah dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat Banten
Air untuk Siapa? Konflik Agraria dan Ketidakadilan di Cadasari
Tanah untuk Siapa? Konflik Agraria dan Negara yang Abai
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 20:43 WIB

Pembangunan vs Keadilan: Dilema Agraria yang Tak Kunjung Usai

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WIB

Permasalahan Agraria di Indonesia: Masalah Agraria, Reformasi Agraria dan Kepemilikan Tanah

Selasa, 7 April 2026 - 19:57 WIB

Alih Fungsi Lahan di Tangerang: Antara Peluang Ekonomi dan Krisis Lingkungan

Senin, 6 April 2026 - 21:23 WIB

Tanah Ulayat dan Janji Yang Belum Tuntas

Senin, 6 April 2026 - 19:07 WIB

Ketimpangan Agraria di Banten: Antara Pembangunan dan Keadilan bagi Petani

Berita Terbaru

Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. (Foto: Istimewa)

Otomotif

Aksi Kencang Pebalap Astra Honda Taklukkan Podium ARRC Sepang

Senin, 13 Apr 2026 - 10:30 WIB

Basreng IRIE - Le Marley. (Foto: Istimewa)

Cerita

Basreng IRIE: Cara Unik Le Marley Jual Musik Lewat Camilan

Minggu, 12 Apr 2026 - 09:01 WIB