Menakar Efektivitas Keadilan Restorative Justice

- Redaktur

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto Ilustrasi: Net)

(Foto Ilustrasi: Net)

Penulis: Azzahra Najma Rosyada
(Mahasiswa Hukum Unpam Kampus Serang)

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Penerapan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) di Indonesia kini mulai mendapat perhatian lebih karena dianggap menawarkan cara penyelesaian perkara yang lebih manusiawi dan efisien. Dibandingkan membawa semua perkara ke pengadilan.

Pendekatan ini memberikan ruang bagi pelaku dan korban untuk berdialog dan mencari solusi yang memulihkan keadaan. Banyak kasus pidana ringan bisa diselesaikan di luar pengadilan melalui mediasi antara pelaku, korban, dan komunitas. Sehingga, proses hukum bisa berjalan lebih cepat, dan pengadilan pun dapat fokus pada perkara yang lebih serius.

Baca Juga :  Kemampuan Literasi Politik Digital dan Penyebaran Hoaks Terencana

Secara konsep, Restorative Justice menawarkan jalan tengah yang humanis. Efektivitas Restorative Justice tidak hanya dinilai dari sisi administrasi saja.

Inti dari keadilan sebenarnya berada pada apakah korban mendapat pemulihan yang layak. Dalam beberapa situasi justru korban merasa lebih dihargai karena mereka memiliki kesempatan menyampaikan perasaan, menerima permintaan maaf langsung, atau mendapat ganti rugi yang jelas.

Baca Juga :  Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur

Meski begitu,keberhasilan ini tetap sangat bergantung pada kejujuran pelaku dan perlindungan terhadap korban, agar proses tidak berubah menjadi ajang tekanan atau kesepakatan yang tidak seimbang.

Tantangan penerapan Restorative Justice tentu saja cukup besar. Dalam penerapan Restorative Justice perlu adanya batasan jelas untuk kasus-kasus berat, standar kompetensi mediator, dan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan atau malah menjadi alat impunitas.

Baca Juga :  Mahasiwa Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang Kampus Serang Melakukan PKM di Desa Jagabaya

Secara keseluruhan, Restorative Justice dapat dikatakan efektif dalam mengurangi beban pengadilan dan berpotensi memberikan keadilan bagi korban selama penerapannya dilakukan secara selektif, transparan, dan benar-benar berorientasi pada pemulihan.

Dengan pengawasan yang kuat,pendekatan ini bisa menjadi salah satu labgkah penting dalam membangun sistem peradilan yang lebih efisien,manusiawi dan berkeadilan. ***

Berita Terkait

Pembangunan vs Keadilan: Dilema Agraria yang Tak Kunjung Usai
Permasalahan Agraria di Indonesia: Masalah Agraria, Reformasi Agraria dan Kepemilikan Tanah
Alih Fungsi Lahan di Tangerang: Antara Peluang Ekonomi dan Krisis Lingkungan
Tanah Ulayat dan Janji Yang Belum Tuntas
Ketimpangan Agraria di Banten: Antara Pembangunan dan Keadilan bagi Petani
Sengketa Kepemilikan Tanah dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat Banten
Air untuk Siapa? Konflik Agraria dan Ketidakadilan di Cadasari
Tanah untuk Siapa? Konflik Agraria dan Negara yang Abai
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 20:43 WIB

Pembangunan vs Keadilan: Dilema Agraria yang Tak Kunjung Usai

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WIB

Permasalahan Agraria di Indonesia: Masalah Agraria, Reformasi Agraria dan Kepemilikan Tanah

Selasa, 7 April 2026 - 19:57 WIB

Alih Fungsi Lahan di Tangerang: Antara Peluang Ekonomi dan Krisis Lingkungan

Senin, 6 April 2026 - 21:23 WIB

Tanah Ulayat dan Janji Yang Belum Tuntas

Senin, 6 April 2026 - 19:07 WIB

Ketimpangan Agraria di Banten: Antara Pembangunan dan Keadilan bagi Petani

Berita Terbaru