[BANTENESIA.NET] – Pejabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat, telah menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang yang digelar di Kantor DPRD Kota Serang, Kamis (22/2). Rapat tersebut menjadi panggung utama untuk membahas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Usul Walikota dan Perubahan Alat Kelengkapan DPRD.
Dalam suasana yang khidmat, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Usul Walikota disampaikan dengan serius. Yedi Rahmat, usai rapat, menyatakan bahwa pemerintah Kota Serang telah menyampaikan dua Raperda penting. Pertama adalah tentang Pencabutan Perda, dan kedua adalah tentang perubahan kedua atas Perda nomor 7 tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Serang.
Pimpinan Sidang Rapat Paripurna, Roni Alfanto, menjelaskan bahwa pada tanggal 21 Februari 2024, Pj Walikota Serang telah mengusulkan Rancangan Perda kepada DPRD Kota Serang. Hari ini, rapat tersebut menjadi ajang pembacaan pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Perda Usul Walikota dan Perubahan Alat Kelengkapan DPRD.
Rapat Paripurna ini menjadi bukti nyata kerja keras Pj Walikota Serang dan DPRD Kota Serang dalam menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan harapan, Raperda yang diajukan dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan Kota Serang ke depannya. (*)







