Oleh : Safitri Nur Alijah
Mahasiswa Universitas Pamulang Serang
Program Studi Ilmu Hukum
[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Korupsi bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan penyakit kronis yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan bangsa. Meski sudah banyak pejabat ditangkap dan berbagai lembaga antikorupsi dibentuk, praktik korupsi tetap saja terjadi dengan berbagai modus baru.
Menurut survei GoodStats tahun 2025, kepercayaan publik terhadap keseriusan lembaga penegak hukum dalam menangani kasus korupsi bahkan turun dari 51,6% menjadi 32,3%. Angka ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai kehilangan harapan terhadap upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.
Korupsi di Indonesia telah menjadi masalah sistemik. Artikel opini Kompas berjudul “Korupsi Sistemik dan Etika Pemerintahan Pancasila” menyebut bahwa akar korupsi bukan hanya soal hukum, tetapi juga hilangnya etika pemerintahan.
Banyak pejabat publik yang lupa bahwa jabatan adalah amanah rakyat, bukan kesempatan untuk memperkaya diri. Nilai-nilai Pancasila, seperti keadilan sosial dan kejujuran, seolah hanya menjadi hiasan dalam pidato kenegaraan tanpa diterapkan dalam tindakan ryata.
Selain merusak moral pejabat, korupsi juga menimbulkan penderitaan bagi masyarakat kecil. Dana pembangunan yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat justru hilang di tangan oknum yang serakah.
Artikel dari situs aclc.kpk.go.id (2023) menegaskan bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak tatanan sosial dan memperlebar kesenjangan antara si kaya dan si miskin. Ketika masyarakat melihat keadilan sulit ditegakkan, rasa percaya terhadap pemerintah pun perlahan memudar.
Survei dari Jabarmedia.com (2025) juga mengungkapkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia menginginkan hukuman lebih berat bagi pelaku korupsi, bahkan sampai pada tingkat penyitaan aset dan hukuman mati. Hal ini menunjukkan betapa masyarakat sudah muak dengan perilaku koruptif yang terus berulang tanpa efek jera.
Namun di sisi lain, banyak kasus besar justru menguap begitu saja atau hanya berakhir dengan hukuman ringan. Kondisi ini memperlihatkar lemahnya komitmen dalam menegakkan supremasi hukum.
Pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Dalam artikel “Pentingnya Pengaduan Masyarakat Bagi Upaya Pemberantasan Korupsi” (KPK, 2023), dijelaskan bahwa pelibatan masyarakat melalui pelaporan dan pengawasan publik sangat penting.
Jika masyarakat berani bersuara dan aktif melaporkan praktik korupsi, maka ruang gerak koruptor akan semakin sempit. Budaya diam dan “asal bukan saya” justru membuat perilaku korup semakin subur.
Korupsi adalah cermin dari rusaknya moral dan lemahnya sistem integritas bangsa. Upaya pemberantasan tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku, tetapi harus dimulai dari perubahan pola pikir.
Pendidikan antikorupsi, penanaman nilai kejujuran sejak dini, dan keteladanan dari para pemimpin merupakan langkah yang harus diutamakan.
Selama pejabat publik masih menganggap kekuasaan sebagai jalan menuju kekayaan, selama itu pula korupsi akan tetap hidup.
Sudah saatnya seluruh elemen bangsa bersatu melawan korupsi dengan tindakan nyata, bukan hanya slogan.
Masyarakat harus berani menolak suap, melaporkan penyimpangan, dan memilih pemimpin yang bersih. Hanya dengan begitu, luka lama bernama korupsi ini dapat perlahan sembuh, dan Indonesia bisa benar-benar menjadi bangsa yang bermartabat. ***







