[BANTENESIA.NET], JAKARTA – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi tonggak baru bagi penguatan ekonomi digital nasional. Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sebagai inovasi dalam industri sistem pembayaran domestik.
Peluncuran tersebut dilakukan bersamaan dengan Respons Kebijakan Sistem Pembayaran yang digelar Bank Indonesia bersama asosiasi dan industri sistem pembayaran, Senin (17/8/2026) di Jakarta.
Kehadiran KKI diharapkan mampu meningkatkan efisiensi transaksi, memperluas inklusivitas penyelenggara dan pengguna, sekaligus memperkuat daya saing pelaku usaha. Penguatan ekosistem pembayaran domestik juga diarahkan untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, Bank Indonesia mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang mulai berlaku efektif 1 Oktober 2026.
Kebijakan MDR 0 persen tetap diberikan kepada merchant kategori Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000. Sementara itu, kebijakan tersebut diperluas kepada seluruh kategori merchant lainnya, yakni usaha kecil, menengah, dan besar, untuk transaksi hingga Rp100.000.
Sebelumnya, transaksi pada kategori merchant tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.
Perluasan kebijakan ini dinilai dapat menekan biaya transaksi yang ditanggung pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat digitalisasi pembayaran bagi masyarakat.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, menegaskan bahwa setiap kemajuan sistem pembayaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing perekonomian nasional.
“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” ujar Destry.
Menurutnya, kebijakan tersebut dibangun dengan prinsip keseimbangan, yakni memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang pertumbuhan bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), dengan tetap memperhatikan keberlanjutan industri.
Kartu Kredit Indonesia merupakan alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran atau Deferred Payment yang diproses secara domestik.
Instrumen ini menggunakan sumber dana dari kartu kredit, sementara mekanisme pembayarannya dapat dilakukan melalui QRIS, baik dengan metode pindai (Scan) maupun Tap.
Sejak 17 Agustus 2026, terdapat delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang telah menerbitkan Kartu Kredit Indonesia. Mereka adalah BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta BSI yang mengembangkan pembiayaan berbasis syariah.
Bank Indonesia menyatakan KKI akan terus dikembangkan, baik dari sisi fitur maupun layanan, untuk memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional.
Pesatnya perkembangan KKI dan QRIS tidak terlepas dari semakin luasnya adopsi pembayaran digital di tengah masyarakat.
Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta pengguna. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6,23 juta merupakan pengguna baru yang bergabung sepanjang Januari hingga Juni 2026.
QRIS juga telah menjangkau 44,86 juta merchant, dengan 96,68 persen di antaranya merupakan pelaku UMKM. Data tersebut menunjukkan bahwa transformasi pembayaran digital semakin merata dan tidak hanya dimanfaatkan oleh perusahaan berskala besar.
Dari sisi transaksi, sepanjang semester I 2026 QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi dengan nilai mencapai Rp1,12 kuadriliun. Angka tersebut tumbuh 93,92 persen secara tahunan (Year on Year/yoy).
Peluncuran Kartu Kredit Indonesia dan perluasan MDR QRIS 0 persen menjadi bagian dari sinergi Bank Indonesia bersama asosiasi, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, serta berbagai pemangku kepentingan.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi langkah strategis dalam mempercepat penguatan ekonomi digital dan mendorong kemandirian ekonomi nasional, sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 serta program Asta Cita Pemerintah untuk menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (*/Cipz)








