Nama: Ratu Wardanaseha
NIM: 251092100214
Prodi: Administrasi Negara
Semester: 3 ( Tiga )
Mata Kuliah Teori Sosial Indonesia
Dosen Pengampu: Angga Rosidin, S.I.P.,M.A.P
Univesitas Pamulang (UNPAM) PSDKU Serang
[BANTENESIA.NET] – Pasar Induk Rau di Kota Serang merupakan salah satu pusat perdagangan terbesar dan paling strategis di wilayah Banten. Setiap hari, pasar ini menjadi tempat bertemunya pedagang, petani, nelayan, pemborong, dan masyarakat yang mencari kebutuhan pokok. Karena perannya yang besar bagi perekonomian lokal, kondisi Pasar Rau tidak hanya menjadi urusan pedagang, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan seluruh warga Kota Serang.
Sayangnya, sejumlah permasalahan masih membuat Pasar Rau belum mampu berfungsi secara optimal. Salah satu keluhan utama adalah masalah kebersihan. Sampah yang menumpuk di bawah lapak, di sekitar area jualan, dan di saluran air masih sering ditemukan. Meskipun terdapat petugas kebersihan, pembersihan tidak selalu berjalan maksimal. Kondisi ini menjadi semakin buruk ketika hujan turun, karena sampah yang menumpuk dapat menyumbat drainase dan menyebabkan genangan serta lumpur di area pasar.
Selain mengganggu kenyamanan, sampah juga menimbulkan bau tidak sedap dan berpotensi menjadi sarang penyakit. Bagi pasar yang dikunjungi ribuan orang setiap hari, kebersihan seharusnya menjadi prioritas utama. Pemerintah Kota Serang dan pengelola pasar perlu memperkuat sistem pengelolaan sampah, mulai dari penempatan tempat sampah yang memadai, pengangkutan sampah yang terjadwal, pengawasan terhadap pedagang, hingga edukasi kepada pembeli agar tidak membuang sampah sembarangan.
Namun, penertiban tidak boleh dilakukan secara kasar atau tanpa solusi. Banyak pedagang kecil menggantungkan seluruh hidupnya pada aktivitas berjualan di Pasar Rau. Jika mereka direlokasi, pemerintah harus memastikan lokasi baru benar-benar strategis, mudah dijangkau pembeli, dan memiliki fasilitas yang layak. Harga sewa atau kontribusi juga perlu terjangkau agar pedagang kecil tidak terbebani. Tanpa pendampingan yang tepat, relokasi justru dapat menurunkan pendapatan pedagang dan memunculkan ketidakpuasan di tengah masyarakat.
Isu revitalisasi Pasar Rau juga menjadi perhatian publik. Pemerintah menyatakan bahwa pembangunan ulang diperlukan untuk memperbaiki tata kelola, meningkatkan pelayanan, dan menghilangkan praktik pungutan liar. Di sisi lain, sebagian pedagang khawatir dengan rencana pembongkaran, status kepemilikan kios, besarnya biaya yang mungkin harus dikeluarkan, serta ketidakpastian tempat berjualan setelah pembangunan selesai. Kekhawatiran ini wajar karena pasar bukan sekadar bangunan, melainkan sumber penghidupan bagi banyak keluarga.
Karena itu, setiap keputusan mengenai revitalisasi harus dilakukan secara transparan dan partisipatif. Pemerintah perlu mengundang perwakilan pedagang, mengumumkan rencana kerja secara terbuka, menjelaskan dasar hukum, anggaran, jadwal, serta mekanisme relokasi atau kompensasi. Dialog yang baik akan mengurangi kecurigaan dan membuat masyarakat lebih percaya terhadap program pembangunan.
Pada akhirnya, Pasar Rau membutuhkan perubahan yang nyata: lingkungan yang bersih, drainase yang lancar, lalu lintas yang tertib, pedagang yang terlindungi, dan tata kelola yang jujur. Pembangunan pasar modern tidak cukup hanya dari sisi fisik. Yang paling penting adalah bagaimana pasar tersebut tetap menjadi ruang ekonomi yang adil bagi rakyat kecil. Jika pemerintah mampu menyeimbangkan pembangunan dengan perlindungan terhadap pedagang, Pasar Rau dapat kembali menjadi kebanggaan Kota Serang dan motor penggerak ekonomi masyarakat. ***







