Kasus Penolakan Pendirian Rumah Ibadah dari Sila Ke-3 dan Ke-5 Pancasila

- Redaktur

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

Oleh: ANDRE RAGIL SAPUTRA SINAGA
251090200661
(Mahasiswa UNPAM Serang)

[BANTENESIA.NET] – Kasus penolakan pendirian rumah ibadah masih kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia, baik berupa penolakan warga, pencabutan izin, hingga aksi intimidasi terhadap kelompok agama minoritas. Fenomena ini menarik untuk dikaji secara kritis, terutama bila dihubungkan dengan dua nilai dasar dalam Pancasila, yaitu sila ketiga “Persatuan Indonesia” dan sila kelima “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Opini saya ini berargumen bahwa penolakan pendirian rumah ibadah, khususnya yang dilandasi sentimen mayoritas-minoritas dan bukan pertimbangan administratif yang sah, bertentangan dengan kedua sila tersebut.

Ditinjau dari Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
Sila ketiga menekankan pentingnya menjaga keutuhan bangsa di tengah keberagaman suku, budaya, dan agama. Persatuan yang dimaksud bukan keseragaman, melainkan kesediaan untuk hidup berdampingan meski berbeda.

Baca Juga :  PKM Mahasiswa Prodi Manajemen UNPAM Serang, Memotivasi dan Membangun Jiwa Kepemimpinan untuk Menghadapi Dunia Kerja

Ketika sekelompok warga menolak pendirian rumah ibadah komunitas lain hanya karena perbedaan keyakinan, yang terjadi sebenarnya adalah penegasan batas “kami” dan “mereka”. Ini melemahkan rasa kebangsaan bersama dan berpotensi menumbuhkan kecurigaan antarkelompok dalam jangka panjang.

(Foto: Istimewa)

Lebih jauh, penolakan semacam ini sering memicu ketegangan sosial yang sebenarnya bisa dihindari bila semua pihak memegang prinsip toleransi yang menjadi ruh dari persatuan itu sendiri. Sebuah bangsa yang bersatu seharusnya mampu menampung perbedaan ibadah sebagai bagian dari kekayaannya, bukan sebagai ancaman terhadap eksistensi kelompok mayoritas.

Ditinjau dari Sila Kelima: Keadilan Sosial
Sila kelima menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat perlakuan yang adil, termasuk dalam menjalankan ibadah sesuai kepercayaannya, hak ini juga dijamin dalam UUD 1945 Pasal 29. Ketika izin pendirian rumah ibadah suatu kelompok dipersulit atau ditolak semata karena kelompok tersebut minoritas di suatu wilayah, sementara kelompok mayoritas relatif mudah mendapatkan izin serupa, maka telah terjadi ketidakadilan struktural.

Baca Juga :  Menanti Penerapan KUHP Baru di Era Digital, Antara Semangat Pembaruan dan Ancaman Kebebasan Sipil

Keadilan sosial menuntut perlakuan yang setara di hadapan hukum dan akses yang sama terhadap hak dasar, tanpa memandang berapa banyak jumlah penganutnya di suatu daerah.

Praktik di lapangan menunjukkan bahwa persoalan ini sering bukan murni administratif, melainkan diwarnai tekanan sosial atau penolakan berbasis sentimen. Jika dibiarkan, pola ini menciptakan rasa diperlakukan sebagai warga kelas dua bagi kelompok minoritas, yang jelas berseberangan dengan cita-cita keadilan sosial yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Memahami Sisi Lain: Tidak Semua Penolakan Sama

Baca Juga :  Menakar Perlindungan Konsumen dalam Sengkarut Jual Beli Properti "Inden"

Penting untuk berlaku adil dalam menilai kasus per kasus. Tidak semua penolakan pendirian rumah ibadah berakar dari intoleransi. Ada pula penolakan yang muncul karena alasan administratif yang sah, misalnya ketidaksesuaian dengan syarat dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM), seperti jumlah pengguna minimal, dukungan warga sekitar, atau kesesuaian dengan tata ruang wilayah.

Pemerintah daerah dan aparat keamanan juga kadang berdalih menjaga ketertiban umum demi mencegah konflik horizontal, meski pendekatan ini sering dikritik karena pada praktiknya justru “menyerah” pada tekanan kelompok intoleran daripada menegakkan hak konstitusional warga.

Ada pula pandangan bahwa keberadaan syarat administratif itu sendiri perlu dievaluasi, karena dalam praktiknya kerap disalahgunakan sebagai alat untuk menghambat kelompok minoritas secara prosedural tanpa harus menyebut alasan diskriminatif secara terbuka. ***

Berita Terkait

Menantang Maut di Aspal Umum: Mengapa Balap Liar Tak Pernah Usai?
Reformasi Hukum yang Belum Usai: Antara Harapan Rakyat dan Realita Politik
Kesenjangan Pendidikan di Indonesia
Bijak dalam Memilih Informasi di Media Sosial
Kritik Bukan Ancaman, Melainkan Penjaga Demokrasi
Pentingnya Itikad Baik dalam Pelaksanaan Perjanjian di Indonesia
Lunturnya Pancasila di Tengah Era Modern
Perubahan Agraria: Keadilan dan Tantangan Implementasi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:16 WIB

Kasus Penolakan Pendirian Rumah Ibadah dari Sila Ke-3 dan Ke-5 Pancasila

Senin, 29 Juni 2026 - 23:07 WIB

Menantang Maut di Aspal Umum: Mengapa Balap Liar Tak Pernah Usai?

Senin, 29 Juni 2026 - 12:08 WIB

Reformasi Hukum yang Belum Usai: Antara Harapan Rakyat dan Realita Politik

Senin, 29 Juni 2026 - 07:43 WIB

Kesenjangan Pendidikan di Indonesia

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:00 WIB

Bijak dalam Memilih Informasi di Media Sosial

Berita Terbaru