Oleh: Sahrul Fariz
Nim : 251090200632
(Mahasiswa UNPAM Serang)
[BENTENESIA.NET] – Sejarah Indonesia dipenuhi oleh kisah orang-orang yang berani menyuarakan kebenaran, meski harus menghadapi berbagai risiko. Nama-nama seperti Marsinah, Wiji Thukul, dan Munir Said Thalib masih dikenang karena keberanian mereka memperjuangkan keadilan, hak-hak rakyat, serta kebebasan berpendapat.
Sebagian kasus yang berkaitan dengan mereka hingga kini masih menjadi perhatian publik dan terus mendorong tuntutan akan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Peristiwa yang menimpa aktivis HAM Andrie Yunus juga menambah kekhawatiran mengenai keamanan para pembela hak asasi manusia di Indonesia. Terlepas dari siapa pelakunya dan bagaimana proses hukumnya berlangsung, setiap bentuk kekerasan terhadap aktivis patut diusut secara tuntas. Tidak seorang pun seharusnya menjadi sasaran kekerasan hanya karena menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat atau mengadvokasi kepentingan publik.

Menurut keyakinan saya, bangsa yang maju bukanlah bangsa yang membungkam suara kritis, melainkan bangsa yang mampu menerima kritik sebagai bahan untuk memperbaiki diri. Rakyat yang cerdas, berani berpikir, dan aktif mengawasi jalannya pemerintahan bukanlah ancaman bagi negara. Sebaliknya, mereka merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi yang sehat karena dapat mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih transparan dan bertanggung jawab.
Sejarah juga mengajarkan bahwa gagasan tidak dapat dihilangkan hanya dengan membungkam orang yang menyampaikannya. Tokoh-tokoh seperti Marsinah, Wiji Thukul, dan Munir tetap dikenang hingga hari ini karena pemikiran dan perjuangan mereka masih hidup dalam ingatan masyarakat.
Oleh karena itu, negara yang kuat adalah negara yang mampu menjamin keamanan setiap warga untuk berpikir, berbicara, dan menyampaikan kritik secara damai sesuai dengan hukum, tanpa rasa takut terhadap intimidasi maupun kekerasan. Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis sebagai bentuk refleksi atas pentingnya menjaga demokrasi, kebebasan berpendapat, dan penegakan hukum yang adil bagi seluruh warga negara. ***







