Pentingnya Itikad Baik dalam Pelaksanaan Perjanjian di Indonesia

- Redaktur

Minggu, 28 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswi UNPAM, Ambarwati. (Foto: Istimewa)

Mahasiswi UNPAM, Ambarwati. (Foto: Istimewa)

Nama: AMBARWATi
(Mahasiswi UNPAM Serang)

[BANTENESIA.NET] – Dalam kehidupan sehari-hari, perjanjian menjadi dasar berbagai hubungan hukum, baik dalam kegiatan bisnis, jual beli, sewa-menyewa, maupun kerja sama lainnya. Perjanjian tidak hanya menciptakan hak dan kewajiban bagi para pihak, tetapi juga menjadi instrumen untuk memberikan kepastian hukum. Namun, keberhasilan pelaksanaan suatu perjanjian tidak hanya bergantung pada isi kontrak yang dibuat, melainkan juga pada adanya itikad baik dari para pihak. Menurut saya, itikad baik merupakan prinsip yang sangat penting dalam hukum perikatan di Indonesia karena menjadi landasan terciptanya hubungan hukum yang adil, jujur, dan saling menghormati.

Dalam hukum perikatan Indonesia, prinsip itikad baik telah diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Ketentuan ini menunjukkan bahwa para pihak tidak cukup hanya memenuhi isi perjanjian secara formal, tetapi juga harus menjalankannya dengan kejujuran, kepatutan, dan tanpa maksud merugikan pihak lain. Dengan demikian, itikad baik berfungsi sebagai pedoman moral sekaligus prinsip hukum dalam pelaksanaan perjanjian.

Baca Juga :  Kenaikan Harga Bahan Pokok di Banten 2026: Tantangan Ekonomi yang Perlu Diatasi Bersama

Dalam praktiknya, masih banyak ditemukan pelanggaran terhadap prinsip itikad baik, seperti keterlambatan memenuhi prestasi tanpa alasan yang sah, menyembunyikan informasi penting sebelum perjanjian dibuat, atau memanfaatkan celah dalam kontrak untuk memperoleh keuntungan sepihak. Tindakan seperti ini dapat menimbulkan sengketa dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum. Oleh karena itu, penegakan prinsip itikad baik tidak boleh hanya menjadi konsep normatif, tetapi juga harus diterapkan secara konsisten oleh para pihak maupun oleh hakim dalam menyelesaikan sengketa.

Baca Juga :  Efektivitas Undang-Undang Perlindungan Anak Dalam Melindungi Anak dari Kekerasan: Ruang Lingkup Pendidikan Agama

Perkembangan teknologi dan transaksi elektronik juga semakin menegaskan pentingnya prinsip itikad baik. Dalam transaksi digital, para pihak sering kali tidak bertemu secara langsung sehingga kepercayaan menjadi faktor utama. Kejujuran dalam memberikan informasi, memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan, dan tidak melakukan penyalahgunaan data merupakan bentuk nyata penerapan itikad baik dalam era digital. Tanpa adanya prinsip tersebut, perkembangan perdagangan elektronik berpotensi menimbulkan lebih banyak sengketa dan kerugianbagi masyarakat.

Pada akhirnya, itikad baik bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan nilai yang mencerminkan etika dalam hubungan hukum. Penerapan prinsip ini secara konsisten akan menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban, meningkatkan kepercayaan antar para pihak, serta memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan perjanjian di Indonesia. Oleh karena itu, setiap pihak yang membuat dan melaksanakan perjanjian hendaknya menjadikan itikad baik sebagai prinsip utama agar tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, dapat terwujud secara seimbang.

Baca Juga :  Pemerintah Masih Abai Atas Keluhan Masyarakat Soal Polusi, Truk Tambang Dan Minimnya Infrastruktur

Itikad baik merupakan prinsip fundamental dalam pelaksanaan perjanjian yang tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga menciptakan keadilandan keseimbangan bagi para pihak. Pelaksanaan hak dan kewajiban dengan jujur, terbuka, dan bertanggung jawab dapat meminimalkan sengketa serta memperkuat kepercayaan dalam setiap hubungan hukum. Oleh karena itu, prinsip itikad baik harus dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh setiap pihak yang membuat perjanjian agar tujuan hukum perikatan, yaitu memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan, dapat tercapai secara optimal. ***

Berita Terkait

Bijak dalam Memilih Informasi di Media Sosial
Kritik Bukan Ancaman, Melainkan Penjaga Demokrasi
Lunturnya Pancasila di Tengah Era Modern
Perubahan Agraria: Keadilan dan Tantangan Implementasi
Membangun Pelatihan Kerja yang Efektif Dimulai dari Administrasi yang Baik
Administrasi yang Tertib, Kunci Pelayanan Publik yang Berkualitas
Korupsi Tak Pernah Mati: Ketika Nilai Pancasila Kalah oleh Kepentingan Pribadi
Intoleransi dalam Perspektif Pendidikan Pancasila
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:00 WIB

Bijak dalam Memilih Informasi di Media Sosial

Minggu, 28 Juni 2026 - 21:47 WIB

Kritik Bukan Ancaman, Melainkan Penjaga Demokrasi

Minggu, 28 Juni 2026 - 21:13 WIB

Pentingnya Itikad Baik dalam Pelaksanaan Perjanjian di Indonesia

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:26 WIB

Lunturnya Pancasila di Tengah Era Modern

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:30 WIB

Perubahan Agraria: Keadilan dan Tantangan Implementasi

Berita Terbaru

Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAM Serang, Dimas Hermawa. (Foto: Istimewa)

OPINI

Bijak dalam Memilih Informasi di Media Sosial

Minggu, 28 Jun 2026 - 22:00 WIB

(Foto: NET)

OPINI

Kritik Bukan Ancaman, Melainkan Penjaga Demokrasi

Minggu, 28 Jun 2026 - 21:47 WIB