Menanti Penerapan KUHP Baru di Era Digital, Antara Semangat Pembaruan dan Ancaman Kebebasan Sipil

- Redaktur

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

Nama: Ratu Elvira Khoirunnisa
Nim: 241090200213

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Penerapan KUHP baru yang dijadwalkan berlaku penuh dalam beberapa tahun ke depan merupakan tonggak penting dalam perjalanan hukum Indonesia.

Setelah puluhan tahun bergantung pada KUHP warisan kolonial Belanda, pemerintah akhirnya memperkenalkan regulasi yang dianggap lebih sesuai dengan perkembangan sosial.

Namun, di balik optimisme pembaruan hukum tersebut, muncul kekhawatiran tentang bagaimana KUHP baru ini akan berdampak pada kebebasan sipil, terutama di tengah berkembangnya ruang digital yang menjadi pusat interaksi dan ekspresi masyarakat.

1. Pasal Penghinaan: Antara Perlindungan Martabat Negara dan Ancaman Pembungkaman Kritik.

Salah satu pasal yang paling menyita perhatian publik adalah ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara. Pemerintah beralasan bahwa pasal ini dibutuhkan untuk melindungi simbol negara dari serangan yang dapat merusak kehormatan institusi.

Namun, dalam praktiknya, pasal semacam ini sering kali menjadi alat untuk meredam kritik. Meskipun dikategorikan sebagai delik aduan, ketentuan tersebut tetap menimbulkan kekhawatiran karena membuka peluang kriminalisasi pendapat yang kritis namun sah dalam demokrasi.

Di media sosial, pola komunikasi masyarakat cenderung spontan, lugas, dan kadang emosional. Dalam ruang seperti ini, garis batas antara kritik, satire, dan penghinaan tidak selalu jelas.

Risiko terbesar adalah munculnya chilling effect, yakni kondisi ketika masyarakat enggan menyampaikan kritik karena takut berhadapan dengan proses hukum. Kondisi seperti ini jelas bertentangan dengan semangat demokrasi yang menempatkan kebebasan berpendapat sebagai salah satu pilar utama.

Baca Juga :  Dampak Serangan Ranaomware Terhadap Sistem Pelayanan Kesehatan

2. Ruang Digital yang Bergerak Lebih Cepat dari Regulasi, Kemajuan teknologi membuat informasi dapat menyebar dalam hitungan detik.

Sebuah unggahan atau komentar bisa menjadi viral tanpa disengaja. Sayangnya, tidak semua ketentuan dalam KUHP baru dirancang dengan pemahaman yang memadai tentang dinamika ini. Istilah seperti “keonaran”, “keresahan”, atau “merendahkan martabat” masih memiliki makna yang sangat luas dan dapat diinterpretasikan secara subjektif. Hal ini membuat penegakan hukum rawan tidak konsisten.

Tantangan lainnya datang dari kapasitas aparat penegak hukum. Tidak semua aparat memiliki pemahaman yang cukup tentang logika algoritma, budaya internet, atau pola komunikasi digital. Ketika pemahaman teknis tidak seimbang dengan kewenangan yang dimiliki, peluang terjadinya penegakan hukum yang berlebihan semakin besar.

Dalam kondisi seperti ini, ruang digital yang seharusnya menjadi arena diskusi publik justru bisa berubah menjadi ruang penuh pengawasan dan ancaman.

3. Potensi Penyalahgunaan Peraturan, Ancaman tidak terlihat bagi Demokrasi.
Kekhawatiran terbesar dari KUHP baru bukan semata-mata pada pasalnya, melainkan pada konteks sosial-politik di mana pasal tersebut akan diterapkan.

Indonesia masih menghadapi persoalan serius dalam penegakan hukum, termasuk rendahnya akuntabilitas, ketimpangan sosial yang memengaruhi proses hukum, dan masih kuatnya budaya kekuasaan. Jika ketentuan yang membuka ruang interpretasi tidak disertai dengan pengawasan yang ketat, maka potensi penyalahgunaannya sangat besar.

Baca Juga :  Korupsi di Pertamina: Cermin Buram Tata Kelola Energi dan Tanggung Jawab Negara

Dalam beberapa kasus, hukum kerap digunakan untuk menekan kelompok tertentu, terutama mereka yang vokal mengkritik pemerintah atau memiliki posisi minoritas dalam percakapan publik.

Dengan adanya KUHP baru, tanpa pedoman penegakan yang jelas, dikhawatirkan pola ini akan semakin menguat. Pasal-pasal yang sejatinya dimaksudkan untuk menjaga ketertiban justru dapat menjadi alat legitimasi untuk mengendalikan narasi publik.

4. Pembaruan yang Tetap Perlu Disyukuri, Modernisasi dan Kepastian Hukum.
Di sisi lain, perlu diakui bahwa KUHP baru juga membawa beberapa kemajuan yang tidak bisa diabaikan.

Kehadiran mekanisme restorative justice menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia mulai mengakui pentingnya penyelesaian perkara yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan. Selain itu, pembaruan struktur pasal dan penyesuaian terhadap perkembangan sosial juga merupakan upaya positif untuk menciptakan sistem hukum yang lebih relevan bagi masyarakat.

Namun, kemajuan tersebut akan kehilangan maknanya jika implementasinya tidak berjalan selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi. Modernisasi materi hukum tidak boleh diartikan sebagai pembenaran untuk memperketat kontrol terhadap warga negara.

Justru, pembaruan ini harus menjadi momentum untuk memastikan penegakan hukum yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada perlindungan hak asasi manusia.

Baca Juga :  Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran di Pilpres 2024, TKD Kota Serang Dikukuhkan

5. Menuju Implementasi yang Lebih Demokratis, Sebelum KUHP baru diterapkan sepenuhnya, pemerintah perlu melakukan evaluasi komprehensif dan terbuka. Pedoman penegakan harus dijabarkan secara rinci, termasuk batasan-batasan yang jelas terhadap pasal-pasal yang berpotensi multitafsir.

Tidak kalah penting, pelatihan aparat penegak hukum perlu ditingkatkan, terutama terkait pemahaman mengenai ruang digital dan prinsip perlindungan kebebasan sipil.
Selain itu, dialog dengan masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas hukum harus terus dibuka.

Proses legislasi tidak boleh berhenti pada tahap pengesahan, tetapi harus dilanjutkan dengan pengawasan dan penilaian terhadap dampak nyata kebijakan tersebut. Jika evaluasi berjalan secara transparan dan inklusif, peluang penyalahgunaan aturan dapat ditekan secara signifikan.

Jadi, KUHP baru adalah peluang untuk membawa sistem hukum pidana Indonesia ke arah yang lebih modern. Namun, keberhasilan pembaruan ini sangat bergantung pada bagaimana ia diterapkan dalam praktik.

Apabila implementasinya tidak disertai dengan komitmen kuat untuk menjaga kebebasan sipil, maka pembaruan hukum ini justru dapat menjadi ancaman bagi demokrasi. Hukum seharusnya menjadi alat perlindungan, bukan pembatasan.

Dalam era digital yang sangat dinamis, negara perlu memastikan bahwa kebebasan berekspresi tetap terjaga, dan ruang publik tidak dibungkam oleh aturan yang terlalu kaku. Jika negara ingin maju, maka kebijakan hukum harus dirancang bukan hanya untuk mengatur warga, tetapi juga untuk mendengar suara mereka. ***

Berita Terkait

Ketika Kelalaian Mengancam: Tanggung Jawab Hukum dalam Pengelolaan Wisata Baduy
Generasi Z Jadi Garda Terdepan Menjaga Pancasila di Era Digital
Spekulasi Opini Publik terhadap Kasus Nadiem Makarim Sebelum Putusan Pengadilan
Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Masih Membebani Masyarakat
Kenaikan Harga Bahan Pokok di Banten 2026: Tantangan Ekonomi yang Perlu Diatasi Bersama
Membedah Anomali “Muda dan Merana”: Mengapa Generasi Hari Ini Terjebak dalam Labirin Kemiskinan?
Implementasi Konsep Manajemen bagi Mahasiswa UNPAM Kampus Kota Serang Melalui Edukasi Pasar Modal di BEI
Solidaritas dan Pembentukan Karakter dalam Himpunan Mahasiswa
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:12 WIB

Ketika Kelalaian Mengancam: Tanggung Jawab Hukum dalam Pengelolaan Wisata Baduy

Senin, 25 Mei 2026 - 11:48 WIB

Generasi Z Jadi Garda Terdepan Menjaga Pancasila di Era Digital

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB

Spekulasi Opini Publik terhadap Kasus Nadiem Makarim Sebelum Putusan Pengadilan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:11 WIB

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Masih Membebani Masyarakat

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:48 WIB

Kenaikan Harga Bahan Pokok di Banten 2026: Tantangan Ekonomi yang Perlu Diatasi Bersama

Berita Terbaru