Menanti Penerapan KUHP Baru di Era Digital, Antara Semangat Pembaruan dan Ancaman Kebebasan Sipil

Rabu, 10 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

Nama: Ratu Elvira Khoirunnisa
Nim: 241090200213

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Penerapan KUHP baru yang dijadwalkan berlaku penuh dalam beberapa tahun ke depan merupakan tonggak penting dalam perjalanan hukum Indonesia.

Setelah puluhan tahun bergantung pada KUHP warisan kolonial Belanda, pemerintah akhirnya memperkenalkan regulasi yang dianggap lebih sesuai dengan perkembangan sosial.

Namun, di balik optimisme pembaruan hukum tersebut, muncul kekhawatiran tentang bagaimana KUHP baru ini akan berdampak pada kebebasan sipil, terutama di tengah berkembangnya ruang digital yang menjadi pusat interaksi dan ekspresi masyarakat.

1. Pasal Penghinaan: Antara Perlindungan Martabat Negara dan Ancaman Pembungkaman Kritik.

Salah satu pasal yang paling menyita perhatian publik adalah ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara. Pemerintah beralasan bahwa pasal ini dibutuhkan untuk melindungi simbol negara dari serangan yang dapat merusak kehormatan institusi.

Namun, dalam praktiknya, pasal semacam ini sering kali menjadi alat untuk meredam kritik. Meskipun dikategorikan sebagai delik aduan, ketentuan tersebut tetap menimbulkan kekhawatiran karena membuka peluang kriminalisasi pendapat yang kritis namun sah dalam demokrasi.

Di media sosial, pola komunikasi masyarakat cenderung spontan, lugas, dan kadang emosional. Dalam ruang seperti ini, garis batas antara kritik, satire, dan penghinaan tidak selalu jelas.

Risiko terbesar adalah munculnya chilling effect, yakni kondisi ketika masyarakat enggan menyampaikan kritik karena takut berhadapan dengan proses hukum. Kondisi seperti ini jelas bertentangan dengan semangat demokrasi yang menempatkan kebebasan berpendapat sebagai salah satu pilar utama.

Baca Juga :  Fenomena Tawuran Pelajar Ditinjau dari Perspektif Pendidikan Pancasila

2. Ruang Digital yang Bergerak Lebih Cepat dari Regulasi, Kemajuan teknologi membuat informasi dapat menyebar dalam hitungan detik.

Sebuah unggahan atau komentar bisa menjadi viral tanpa disengaja. Sayangnya, tidak semua ketentuan dalam KUHP baru dirancang dengan pemahaman yang memadai tentang dinamika ini. Istilah seperti “keonaran”, “keresahan”, atau “merendahkan martabat” masih memiliki makna yang sangat luas dan dapat diinterpretasikan secara subjektif. Hal ini membuat penegakan hukum rawan tidak konsisten.

Tantangan lainnya datang dari kapasitas aparat penegak hukum. Tidak semua aparat memiliki pemahaman yang cukup tentang logika algoritma, budaya internet, atau pola komunikasi digital. Ketika pemahaman teknis tidak seimbang dengan kewenangan yang dimiliki, peluang terjadinya penegakan hukum yang berlebihan semakin besar.

Dalam kondisi seperti ini, ruang digital yang seharusnya menjadi arena diskusi publik justru bisa berubah menjadi ruang penuh pengawasan dan ancaman.

3. Potensi Penyalahgunaan Peraturan, Ancaman tidak terlihat bagi Demokrasi.
Kekhawatiran terbesar dari KUHP baru bukan semata-mata pada pasalnya, melainkan pada konteks sosial-politik di mana pasal tersebut akan diterapkan.

Indonesia masih menghadapi persoalan serius dalam penegakan hukum, termasuk rendahnya akuntabilitas, ketimpangan sosial yang memengaruhi proses hukum, dan masih kuatnya budaya kekuasaan. Jika ketentuan yang membuka ruang interpretasi tidak disertai dengan pengawasan yang ketat, maka potensi penyalahgunaannya sangat besar.

Baca Juga :  Kesenjangan Pendidikan di Indonesia

Dalam beberapa kasus, hukum kerap digunakan untuk menekan kelompok tertentu, terutama mereka yang vokal mengkritik pemerintah atau memiliki posisi minoritas dalam percakapan publik.

Dengan adanya KUHP baru, tanpa pedoman penegakan yang jelas, dikhawatirkan pola ini akan semakin menguat. Pasal-pasal yang sejatinya dimaksudkan untuk menjaga ketertiban justru dapat menjadi alat legitimasi untuk mengendalikan narasi publik.

4. Pembaruan yang Tetap Perlu Disyukuri, Modernisasi dan Kepastian Hukum.
Di sisi lain, perlu diakui bahwa KUHP baru juga membawa beberapa kemajuan yang tidak bisa diabaikan.

Kehadiran mekanisme restorative justice menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia mulai mengakui pentingnya penyelesaian perkara yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan. Selain itu, pembaruan struktur pasal dan penyesuaian terhadap perkembangan sosial juga merupakan upaya positif untuk menciptakan sistem hukum yang lebih relevan bagi masyarakat.

Namun, kemajuan tersebut akan kehilangan maknanya jika implementasinya tidak berjalan selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi. Modernisasi materi hukum tidak boleh diartikan sebagai pembenaran untuk memperketat kontrol terhadap warga negara.

Justru, pembaruan ini harus menjadi momentum untuk memastikan penegakan hukum yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada perlindungan hak asasi manusia.

Baca Juga :  Semarak Ramadhan 1446 H: PCNU Kota Serang Dukung Kebijakan Kepala Daerah Baru

5. Menuju Implementasi yang Lebih Demokratis, Sebelum KUHP baru diterapkan sepenuhnya, pemerintah perlu melakukan evaluasi komprehensif dan terbuka. Pedoman penegakan harus dijabarkan secara rinci, termasuk batasan-batasan yang jelas terhadap pasal-pasal yang berpotensi multitafsir.

Tidak kalah penting, pelatihan aparat penegak hukum perlu ditingkatkan, terutama terkait pemahaman mengenai ruang digital dan prinsip perlindungan kebebasan sipil.
Selain itu, dialog dengan masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas hukum harus terus dibuka.

Proses legislasi tidak boleh berhenti pada tahap pengesahan, tetapi harus dilanjutkan dengan pengawasan dan penilaian terhadap dampak nyata kebijakan tersebut. Jika evaluasi berjalan secara transparan dan inklusif, peluang penyalahgunaan aturan dapat ditekan secara signifikan.

Jadi, KUHP baru adalah peluang untuk membawa sistem hukum pidana Indonesia ke arah yang lebih modern. Namun, keberhasilan pembaruan ini sangat bergantung pada bagaimana ia diterapkan dalam praktik.

Apabila implementasinya tidak disertai dengan komitmen kuat untuk menjaga kebebasan sipil, maka pembaruan hukum ini justru dapat menjadi ancaman bagi demokrasi. Hukum seharusnya menjadi alat perlindungan, bukan pembatasan.

Dalam era digital yang sangat dinamis, negara perlu memastikan bahwa kebebasan berekspresi tetap terjaga, dan ruang publik tidak dibungkam oleh aturan yang terlalu kaku. Jika negara ingin maju, maka kebijakan hukum harus dirancang bukan hanya untuk mengatur warga, tetapi juga untuk mendengar suara mereka. ***

Berita Terkait

Mall Cilegon Center di Tengah Gempuran Bisnis Online, Mampukah Usaha Offline Bertahan?
Mobile JKN: Solusi Digital atau Tantangan Baru bagi Peserta BPJS Kesehatan?
Menjejak Dunia Riset: Kunjungan Industri Pertama HMM UNPAM Serang ke BRIN
Live TikTok: Strategi Efisiensi Keuangan untuk Mengakses Informasi UNPAM Lebih Dekat Tanpa Datang ke Kampus
Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas
Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja
Status “Freeze” MSCI Bikin Rp75 Triliun Dana Asing Kabur dari Bursa Indonesia
Menjaga Data Pribadi di Internet: Mengapa “Password” Kuat Saja Tidak Cukup?

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:36 WIB

Mall Cilegon Center di Tengah Gempuran Bisnis Online, Mampukah Usaha Offline Bertahan?

Kamis, 10 September 2026 - 12:37 WIB

Mobile JKN: Solusi Digital atau Tantangan Baru bagi Peserta BPJS Kesehatan?

Rabu, 2 September 2026 - 21:37 WIB

Menjejak Dunia Riset: Kunjungan Industri Pertama HMM UNPAM Serang ke BRIN

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:48 WIB

Live TikTok: Strategi Efisiensi Keuangan untuk Mengakses Informasi UNPAM Lebih Dekat Tanpa Datang ke Kampus

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:11 WIB

Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas

Berita Terbaru