Kasus Korupsi Dalam Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina Persepektif Nilai Nilai Pancasila

- Redaktur

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Octa bunga fitriani, Mahasiswi Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Octa bunga fitriani, Mahasiswi Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Nama: Octa bunga fitriani

Kelas: 01HKSP004

Nim: 251090200263

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Menurut Mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) Serang Fakultas Ilmu Hukum Memberikan opini kasus Korupsi dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina dalam perspektif nilai-nilai pancasila.

Menurut Octa Bunga Fitriani, Kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina mencerminkan masih lemahnya sistem pengawasan serta tata kelola sumber daya strategis di Indonesia. Dalam industri sebesar dan sepenting Pertamina, semestinya transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama yang dipegang teguh.

Namun kenyataannya, masih ada celah yang dimanfaatkan untuk penyalahgunaan wewenang, terutama dalam pengelolaan minyak mentah yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi. Dugaan praktik manipulasi dalam proses pengadaan dan penjualan minyak mentah memperlihatkan bahwa sebagian pejabat belum sepenuhnya memahami tanggung jawab moralnya terhadap negara.

Tindakan korupsi di tubuh BUMN bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati nilai-nilai Pancasila yang menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kasus korupsi di Pertamina ini menunjukkan betapa rapuhnya integritas dalam pengelolaan kekayaan alam bangsa. Pertamina yang seharusnya menjadi simbol kemandirian energi dan kebanggaan nasional, justru tercoreng oleh ulah segelintir oknum.

Dugaan manipulasi dalam pengadaan serta penjualan minyak mentah bukan hanya menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang seharusnya menjadi pilar ekonomi nasional.

Kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah mencerminkan besarnya dampak korupsi terhadap kesejahteraan rakyat.

Dana sebesar itu sejatinya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pendidikan, layanan kesehatan, dan kesejahteraan sosial masyarakat luas.

Baca Juga :  Catat Waktunya! Banten Creative Festival Akan Meriahkan Akhir Tahun dengan Kehadiran Artis dan Diskon Heboh 80%

Dampak korupsi tidak hanya terbatas pada aspek ekonomi, tetapi juga menjalar ke ranah sosial dan moral. Rakyat yang seharusnya menikmati hasil pengelolaan sumber daya alam justru menanggung akibat dari kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan umum.

Ketika kepercayaan masyarakat terhadap BUMN menurun, citra negara ikut tercemar. Energi merupakan urat nadi kehidupan bangsa, tanpa pengelolaan yang jujur dan profesional, ketahanan energi nasional akan mudah terguncang dan berpengaruh terhadap stabilitas ekonomi negara.

Jika ditinjau dari nilai-nilai Pancasila, korupsi jelas bertentangan dengan seluruh

sila yang menjadi dasar moral bangsa. Setiap sila mengajarkan kejujuran,

keadilan, dan tanggung jawab. Karena itu, sudah semestinya Pancasila tidak

hanya dijadikan semboyan, tetapi benar-benar diterapkan sebagai pedoman dalam

bertindak dan bekerja.

Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa

Korupsi menunjukkan hilangnya nilai ketuhanan dalam diri pelaku. Orang yang

benar-benar beriman seharusnya menyadari bahwa segala tindakannya akan

dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan. Memperkaya diri dengan cara yang

tidak halal menandakan lemahnya keimanan serta hilangnya rasa takut kepada

Tuhan Yang Maha Esa. Jika nilai sila pertama dihayati dengan sungguh-sungguh,

maka kejujuran dan tanggung jawab akan menjadi dasar dalam bekerja.

Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Korupsi sejatinya merampas hak rakyat. Uang negara yang seharusnya digunakan

untuk kepentingan masyarakat malah dinikmati oleh segelintir orang. Tindakan

tersebut mencerminkan lunturnya rasa kemanusiaan dan ketidakadilan. Orang

Baca Juga :  Syafrudin Sambangi Kampung Jemaka Keletak, Bahas Aspirasi dan Perkuat Silaturahmi

yang beradab tidak akan tega mengambil hak orang lain demi kepentingan

pribadi. Karena itu, korupsi merupakan bentuk pengingkaran terhadap nilai

kemanusiaan yang beradab.

Sila Ketiga: Persatuan Indonesia

Korupsi dapat memecah belah bangsa. Ketika rakyat kehilangan kepercayaan

kepada pemimpinnya, rasa persatuan dan solidaritas pun melemah. Korupsi

menimbulkan kesenjangan sosial dan memperuncing jurang antara si kaya dan si

miskin. Dengan menegakkan kejujuran dan menolak korupsi, kita sebenarnya

sedang memperkuat persatuan dan menjaga keutuhan bangsa.

Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan

dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang bertentangan dengan

semangat demokrasi Pancasila. Setiap pejabat publik yang diberi amanah

seharusnya bertindak berdasarkan kebijaksanaan dan kepentingan rakyat, bukan

untuk memperkaya diri. Oleh karena itu, dalam setiap proses pengambilan

keputusan perlu dijunjung tinggi prinsip kejujuran, keterbukaan, dan tanggung

jawab moral agar nilai hikmat kebijaksanaan benar-benar hidup dalam praktik

pemerintahan.

Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Korupsi menjadi penghalang besar terwujudnya keadilan sosial. Ketika kekayaan

negara disalahgunakan, rakyat kecil kehilangan kesempatan menikmati hasil

pembangunan. Korupsi memperlebar kesenjangan sosial, menumbuhkan

kemiskinan, dan mengikis kepercayaan terhadap pemerintah. Untuk mewujudkan

keadilan sosial, seluruh penyelenggara negara harus menolak segala bentuk

korupsi dan bekerja sepenuh hati demi kepentingan rakyat banyak.

Kasus dugaan korupsi di Pertamina seharusnya menjadi pelajaran penting bagi

seluruh rakyat Indonesia bahwa kekayaan alam bukan warisan untuk

disalahgunakan, melainkan amanah yang harus dijaga dengan tanggung jawab.

Baca Juga :  Dampak Serangan Ranaomware Terhadap Sistem Pelayanan Kesehatan

Pemerintah perlu melakukan reformasi menyeluruh dalam tata kelola energi

nasional, memperkuat pengawasan internal, membuka akses informasi publik,

serta memanfaatkan teknologi digital guna mencegah praktik penyimpangan sejak

dini. Pertamina juga harus berani melakukan pembenahan dari dalam,

menumbuhkan budaya integritas, memperkuat etika kerja, dan menegakkan sanksi

yang tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran. Penegakan hukum terhadap kasus ini harus dilakukan dengan adil, transparan, dan

tanpa pandang bulu. Semua pihak yang terlibat, baik dari pejabat negara, pegawai

BUMN, maupun pihak swasta, wajib diproses sesuai hukum. Namun, penegakan hukum saja tidak cukup.

Diperlukan pembinaan moral secara berkelanjutan melalui pendidikan karakter dan pengamalan nilai-nilai Pancasila sejak usia dini.

Selain pemerintah, masyarakat juga memiliki peran penting dalam membangun budaya antikorupsi. Setiap individu harus berani menolak perilaku curang sekecil apa pun dalam kehidupan sehari-hari. Korupsi tidak selalu dimulai dari tindakan besar, sering kali berawal dari kebiasaan kecil yang dibiarkan.

Dengan menumbuhkan kesadaran moral dan semangat kejujuran, bangsa Indonesia dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.

Kesimpulan

Sebagai bangsa yang berlandaskan Pancasila, kita semua memiliki tanggung jawab moral untuk menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai panduan dalam setiap tindakan.

Mengamalkan Pancasila berarti menegakkan kejujuran, menumbuhkan empati, serta memperjuangkan keadilan.

Korupsi di sektor energi bukan sekadar kejahatan ekonomi, melainkan pengkhianatan terhadap rakyat dan dasar negara.

Karena itu, seluruh elemen bangsa harus bersatu dalam memberantas korupsi demi terwujudnya cita-cita nasional masyarakat yang adil. ***

Berita Terkait

Pembangunan vs Keadilan: Dilema Agraria yang Tak Kunjung Usai
Permasalahan Agraria di Indonesia: Masalah Agraria, Reformasi Agraria dan Kepemilikan Tanah
Alih Fungsi Lahan di Tangerang: Antara Peluang Ekonomi dan Krisis Lingkungan
Tanah Ulayat dan Janji Yang Belum Tuntas
Ketimpangan Agraria di Banten: Antara Pembangunan dan Keadilan bagi Petani
Sengketa Kepemilikan Tanah dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat Banten
Air untuk Siapa? Konflik Agraria dan Ketidakadilan di Cadasari
Tanah untuk Siapa? Konflik Agraria dan Negara yang Abai
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 20:43 WIB

Pembangunan vs Keadilan: Dilema Agraria yang Tak Kunjung Usai

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WIB

Permasalahan Agraria di Indonesia: Masalah Agraria, Reformasi Agraria dan Kepemilikan Tanah

Selasa, 7 April 2026 - 19:57 WIB

Alih Fungsi Lahan di Tangerang: Antara Peluang Ekonomi dan Krisis Lingkungan

Senin, 6 April 2026 - 21:23 WIB

Tanah Ulayat dan Janji Yang Belum Tuntas

Senin, 6 April 2026 - 19:07 WIB

Ketimpangan Agraria di Banten: Antara Pembangunan dan Keadilan bagi Petani

Berita Terbaru

Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. (Foto: Istimewa)

Otomotif

Aksi Kencang Pebalap Astra Honda Taklukkan Podium ARRC Sepang

Senin, 13 Apr 2026 - 10:30 WIB

Basreng IRIE - Le Marley. (Foto: Istimewa)

Cerita

Basreng IRIE: Cara Unik Le Marley Jual Musik Lewat Camilan

Minggu, 12 Apr 2026 - 09:01 WIB