Sikap Penegak Keadilan dalam Penilaian Pancasila dan Kewarganegaraan

- Redaktur

Sabtu, 20 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Faris An Naafi, Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Muhammad Faris An Naafi, Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Nama: Muhammad Faris An Naafi
Prodi: Ilmu Hukum S1
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu: Neneng Pratiwi Zahra, S.H, M.H
Kampus: UNPAM Psdku Serang

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Pancasila sebagai dasar negara memiliki kedudukan yang sangat penting dalam membentuk karakter, perilaku, serta pola pikir warga negara Indonesia.

Menurut Muhammad Faris An Naafi, Pancasila mengandung nilai-nilai moral yang tidak hanya menjadi pedoman bagi penyelenggara negara, tetapi juga bagi seluruh masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

Nilai-nilai tersebut berfungsi sebagai rujukan dalam bertindak, sebagai arah dalam kehidupan bernegara, dan sebagai dasar dalam membangun sistem sosial yang berkeadaban.

Sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, sekaligus ideologi nasional, Pancasila menjadi fondasi yang membentuk identitas serta jati diri bangsa Indonesia yang menjunjung nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.

Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila memberikan arah dan pedoman bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mengajarkan masyarakat untuk hidup dalam suasana saling menghormati, menjunjung tinggi toleransi, menjaga persatuan, bertindak adil, dan menjadikan kemanusiaan sebagai landasan utama dalam interaksi sosial.

Dengan demikian, Pancasila membentuk karakter bangsa yang berakhlak mulia, berbudaya, dan berkepribadian kuat. Sebagai ideologi nasional, Pancasila menjadi identitas serta jati diri bangsa Indonesia. Ideologi ini tidak hanya menjadi gagasan abstrak, tetapi juga menjadi kekuatan pemersatu bangsa dalam keberagaman suku, budaya,
agama, dan bahasa.

Pancasila mengandung nilai-nilai universal yang bersifat terbuka, dinamis, dan dapat dikembangkan sesuai perkembangan zaman tanpa kehilangan esensi utamanya.

Oleh karena itu, Pancasila mampu bertahan sebagai ideologi yang relevan dalam menghadapi tantangan global maupun persoalan domestik.

Baca Juga :  Lestarikan Kebudayaan Kota Serang, Citra Swarna Tembong City Bangun Taman Budaya

Secara historis, Pancasila lahir dari proses panjang perjuangan dan pemikiran tokoh tokoh bangsa yang menginginkan landasan negara yang dapat diterima semua golongan. Nilai-nilai Pancasila pada dasarnya telah hidup di tengah masyarakat Indonesia jauh sebelum kemerdekaan, seperti semangat gotong royong, musyawarah, toleransi, dan rasa keadilan.

Dengan diresmikan pada 18 Agustus 1945, Pancasila menjadi ideologi yang merangkum pengalaman sejarah, nilai budaya, serta aspirasi bangsa Indonesia menuju masyarakat yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Dengan demikian, Pancasila bukan sekadar rumusan lima sila, tetapi merupakan sistem nilai yang komprehensif untuk mengatur tatanan kehidupan nasional.

Pancasila menjadi pedoman dalam menciptakan masyarakat yang harmonis, menghargai keberagaman, menjunjung hak asasi manusia, mengutamakan musyawarah, dan mengusahakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila menjadi pedoman dasar yang mengikat seluruh elemen bangsa untuk mewujudkan Indonesia yang berkeadilan, berkeadaban, serta berkarakter kuat dalam menghadapi dinamika zaman. Secara normatif, Pancasila menjadi pijakan dalam setiap produk hukum, kebijakan publik, hingga penyelenggaraan
pemerintahan.

Hal ini menunjukkan bahwa seluruh aspek kehidupan kenegaraan harus berlandaskan pada nilai-nilai luhur yang terkandung dalam setiap sila.

Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila mengarahkan bagaimana setiap warga negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak dalam berbagai situasi. Nilai gotong royong, toleransi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, sikap saling menghargai, serta semangat menjaga persatuan merupakan nilai-nilai penting yang diharapkan mampu membentuk tatanan masyarakat yang harmonis.

Selain itu, sebagai ideologi, Pancasila menegaskan keunikan bangsa Indonesia yang tidak hanya menekankan aspek spiritual, tetapi juga menempatkan berbagai aspek kehidupan manusia secara seimbang. Kehidupan bernegara tidak hanya berfokus pada aspek politik, tetapi juga pada aspek kemanusiaan, sosial, budaya, dan moral.

Baca Juga :  SAMSAT Keliling dan Harapan Masyarakat untuk Pelayanan Publik yang Lebih Nyaman

Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa keadilan merupakan salah satu unsur utama dalam membangun masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Keadilan yang dimaksud tidak hanya keadilan dalam hukum, tetapi juga keadilan dalam perlakuan, pelayanan publik, kesempatan, dan hak-hak sosial masyarakat.

Dalam konteks Pancasila dan Kewarganegaraan, penegakan keadilan menjadi salah satu sikap penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara. Sikap adil bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum atau pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat. Sikap ini berkaitan dengan bagaimana seseorang memperlakukan orang lain, menghormati hak sesama, serta mengambil keputusan yang tidak memihak. Melalui perilaku adil, masyarakat dapat menciptakan kondisi sosial yang damai dan menjunjung nilai kemanusiaan.

Namun dalam praktiknya, masih terdapat berbagai permasalahan terkait penegakan keadilan di masyarakat.

Salah satu permasalahan utama adalah ketidakadilan dalam perlakuan. Perbedaan pelayanan berdasarkan latar belakang sosial, status ekonomi, atau kedekatan emosional masih sering terjadi. Misalnya, seseorang mendapatkan pelayanan lebih cepat karena memiliki hubungan kekeluargaan dengan petugas, sementara orang lain harus menunggu lebih lama. Situasi seperti ini tidak hanya melanggar prinsip keadilan, tetapi juga mencederai nilai persatuan dan kemanusiaan.

Selain itu, penyalahgunaan kekuasaan juga menjadi masalah yang sering muncul. Ketika seseorang yang memiliki kewenangan menggunakan posisinya untuk mengambil keputusan yang tidak objektif, tindakan tersebut tidak sejalan dengan sila kelima mengenai keadilan sosial.

Baca Juga :  PLN UID Banten Gelar Touring Motor Listrik Bersama Media, Pj Walikota Serang Ikut Ambil Bagian

Kurangnya kesadaran sebagian warga negara dalam menjunjung tinggi hukum dan hak orang lain juga menjadi fenomena yang menghambat terwujudnya masyarakat berkeadilan. Banyak individu yang masih melihat hukum sebagai aturan yang dapat dinegosiasikan, bukan sebagai pedoman yang wajib dipatuhi. Minimnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara dan melaporkan ketidakadilan juga berkontribusi pada lambannya proses perbaikan sistem. Padahal, pengawasan publik merupakan salah satu bentuk implementasi nilai kerakyatan dan keadilan.

Masyarakat yang pasif akan membuat berbagai bentuk ketidakadilan sulit terungkap dan sulit diperbaiki. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, sikap penegak keadilan harus diperkuat melalui internalisasi nilai-nilai Pancasila dan kewarganegaraan.

Pertama, masyarakat perlu menumbuhkan kesadaran moral untuk memperlakukan setiap orang secara setara tanpa diskriminasi.

Kedua, penyelenggara negara perlu meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.

Ketiga, pendidikan harus terus mendorong peserta didik agar memahami pentingnya prinsip keadilan dalam kehidupan sosial.

Keempat, partisipasi masyarakat harus diperkuat melalui budaya melaporkan ketidakadilan, aktif mengawasi kebijakan publik, dan terlibat dalam kegiatan sosial yang menumbuhkan solidaritas.

Dengan memperkuat nilai keadilan, baik melalui sikap individual maupun sistem sosial yang lebih besar, masyarakat Indonesia dapat membangun kehidupan yang tertib, harmonis, dan sejalan dengan cita-cita Pancasila.

Melalui penerapan nilai ketuhanan yang menjunjung moralitas, nilai kemanusiaan yang menghargai martabat, nilai persatuan yang menjaga harmoni, nilai kerakyatan yang mengedepankan musyawarah, serta nilai keadilan yang menjamin kesejahteraan, Indonesia dapat menjadi bangsa yang benar-benar beradab dan berkeadilan. ***

Berita Terkait

Pembangunan vs Keadilan: Dilema Agraria yang Tak Kunjung Usai
Permasalahan Agraria di Indonesia: Masalah Agraria, Reformasi Agraria dan Kepemilikan Tanah
Alih Fungsi Lahan di Tangerang: Antara Peluang Ekonomi dan Krisis Lingkungan
Tanah Ulayat dan Janji Yang Belum Tuntas
Ketimpangan Agraria di Banten: Antara Pembangunan dan Keadilan bagi Petani
Sengketa Kepemilikan Tanah dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat Banten
Air untuk Siapa? Konflik Agraria dan Ketidakadilan di Cadasari
Tanah untuk Siapa? Konflik Agraria dan Negara yang Abai
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 20:43 WIB

Pembangunan vs Keadilan: Dilema Agraria yang Tak Kunjung Usai

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WIB

Permasalahan Agraria di Indonesia: Masalah Agraria, Reformasi Agraria dan Kepemilikan Tanah

Selasa, 7 April 2026 - 19:57 WIB

Alih Fungsi Lahan di Tangerang: Antara Peluang Ekonomi dan Krisis Lingkungan

Senin, 6 April 2026 - 21:23 WIB

Tanah Ulayat dan Janji Yang Belum Tuntas

Senin, 6 April 2026 - 19:07 WIB

Ketimpangan Agraria di Banten: Antara Pembangunan dan Keadilan bagi Petani

Berita Terbaru

Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. (Foto: Istimewa)

Otomotif

Aksi Kencang Pebalap Astra Honda Taklukkan Podium ARRC Sepang

Senin, 13 Apr 2026 - 10:30 WIB

Basreng IRIE - Le Marley. (Foto: Istimewa)

Cerita

Basreng IRIE: Cara Unik Le Marley Jual Musik Lewat Camilan

Minggu, 12 Apr 2026 - 09:01 WIB