Fenomena Bencana Alam Akibat Ulah Manusia: Ketika Alam Memberi Peringatan Berita Kasus Lingkungan Aktual: Alam yang Murka, Manusia yang Lalai

Minggu, 30 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Maesaroh, Mahasiswi Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Maesaroh, Mahasiswi Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Nama : Maesaroh
NIM : 241090250217
Kelas : 02HKSM002
Fakultas : Ilmu Hukum

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Fenomena meningkatnya bencana alam di Indonesia mulai dari banjir bandang, tanah longsor, kekeringan ekstrem, hingga kabut asap akibat kebakaran hutan telah menjadi sorotan nasional sepanjang tahun 2025.

Bencana-bencana ini bukan lagi sekadar fenomena alam semata, tetapi lebih merupakan cerminan dari kerusakan lingkungan yang dipicu oleh ulah manusia.

Penebangan hutan secara liar, alih fungsi lahan tanpa kajian lingkungan, pembuangan sampah sembarangan, dan penggunaan energi berlebih menjadi faktor dominan yang mempercepat kehancuran ekosistem.

Di berbagai daerah, banjir dan longsor muncul hampir setiap musim hujan. Ironisnya, banyak wilayah yang dulunya merupakan kawasan resapan air, kini telah berubah menjadi kawasan perumahan, bisnis, hingga industri.

Alam yang kehilangan daya tahan akhirnya ’mengamuk’, dan manusia sebagai pelaku sekaligus korban tidak bisa mengelak dari konsekuensinya.

Detail Faktor Penyebab dan Dampak Nyata

Kerusakan lingkungan yang terjadi sejatinya dapat ditelusuri. Contohnya, menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap perubahan pada area lahan harus melalui analisis dampak lingkungan (AMDAL). Namun dalam praktiknya, banyak proyek pembangunan mengabaikan prosedur ini.

Baca Juga :  Pengalaman Magang di Disdukcapil Kabupaten Serang: Belajar Mewujudkan Pelayanan Publik yang Berkualitas

Alih fungsi hutan menjadi perkebunan monokultur seperti kelapa sawit, penggunaan alat berat untuk mengeruk tanah, hingga praktik pembakaran hutan, menjadi dalang utama berbagai bencana ekologis yang merugikan masyarakat luas.

Akibatnya :
• Ribuan warga harus mengungsi
• Kerugian materi mencapai miliaran rupiah
• Lingkungan kehilangan biodiversitas
• Perubahan iklim lokal semakin terasa ekstrem

Kasus ini bukan hanya menyangkut kelalaian, tetapi juga teguran keras kepada pemerintah maupun korporasi yang selama ini dipandang lebih mengutamakan profit dari pada keberlanjutan ekologis.

Dampak Sosial dan Reaksi Publik

Bencana ini menimbulkan trauma yang mendalam bagi masyarakat terdampak. Para akademisi, aktivis lingkungan, hingga mahasiswa dari berbagai universitas mulai angkat suara, menyerukan pentingnya kesadaran kolektif akan pelestarian lingkungan.

Gerakan bersih sungai, kampanye reboisasi, hingga petisi penegakan hukum terhadap perusahaan perusak lingkungan mulai bermunculan.

Publik juga semakin tegas menuntut transparansi dan tanggung jawab nyata pemerintah dalam mitigasi bencana.
Fenomena ini menyadarkan kita bahwa kerusakan alam bukan hanya persoalan teknis, tetapi persoalan moral, sosial, dan kemanusiaan.

Alam selama ini telah menyediakan kehidupan bagi manusia, namun manusia justru merusaknya secara sistematis.

Baca Juga :  Kenapa Orang Indonesia Susah Antre?

Kita sebagai individu, masyarakat, dan bangsa harus belajar bahwa setiap tindakan kecil membuang sampah sembarangan, mengurangi penggunaan plastik, menjaga pohon memiliki dampak besar untuk masa depan bumi.

Jika manusia terus mengeksploitasi alam tanpa batas, maka bukan tidak mungkin bencana yang lebih besar akan datang sebagai balasan.

PENDAPAT MAHASISWA UNIVERSITAS PAMULANG SERANG

Menurut MAESAROH banyak bencana yang terjadi di Indonesia seperti banjir, longsor, polusi udara, dan perubahan iklim sesungguhnya bukanlah murni peristiwa alam, melainkan konsekuensi dari tindakan manusia yang mengabaikan keseimbangan lingkungan.

Bencana tersebut muncul sebagai reaksi alam terhadap eksploitasi berlebihan, seperti adanya penebangan pohon secara liar, membuang sampah sembarangan, serta pembangunan yang mengabaikan tata ruang.
Padahal isi pandang Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, eksploitasi alam secara berlebihan sesungguhnya mencerminkan sikap yang tidak beradab terhadap lingkungan.

Manusia sebagai makhluk berakal seharusnya memahami bahwa alam memiliki hak untuk dijaga dan dirawat. Tindakan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan hakikatnya sama dengan pelanggaran nilai kemanusiaan, karena dampaknya merugikan generasi saat ini dan masa depan.

Sementara itu, Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menegaskan bahwa kerusakan alam akibat ulah manusia menciptakan ketidak adilan ekologis. Misalnya, banjir yang terjadi akibat pembabatan hutan biasanya paling dirasakan oleh rakyat kecil yang tinggal di bantaran sungai atau dataran rendah.

Baca Juga :  Opini Kasus Keracunan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan Tantangan Tata Kelola Publik di Indonesia

Oleh karena itu, pembangunan harus melibatkan prinsip keadilan, di mana keuntungan ekonomi tidak boleh mengorbankan kelangsungan hidup masyarakat lain.

Dalam konteks pengelolaan lingkungan, Sila Ketiga, Persatuan Indonesia, mengingatkan bahwa seluruh komponen bangsa harus bekerja bersama dalam menjaga alam.

Bencana bukan hanya urusan pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab kolektif bangsa. Gotong royong dalam bentuk edukasi lingkungan, reboisasi, pengurangan sampah plastik, serta kesadaran memilih gaya hidup yang ramah lingkungan merupakan wujud nyata internalisasi nilai persatuan.

Urgensi Pancasila dalam konteks ini bukan sekadar simbol ideologi, tetapi juga sebagai pedoman moral bangsa dalam menghadapi era modern yang rentan terhadap eksploitasi bumi.

Nilai spiritual pada Sila Pertama mengingatkan bahwa manusia seharusnya hidup sesuai kehendak Tuhan, yang menciptakan alam sebagai amanah bukan sebagai objek keserakahan. Karena itu, menjaga lingkungan merupakan bentuk penghormatan terhadap ciptaan Tuhan. ***

Berita Terkait

Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas
Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja
Status “Freeze” MSCI Bikin Rp75 Triliun Dana Asing Kabur dari Bursa Indonesia
Menjaga Data Pribadi di Internet: Mengapa “Password” Kuat Saja Tidak Cukup?
Pentingnya Menguasai Sistem Komputer bagi Generasi Muda
Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Jepang: Membangun Penegakan Hukum yang Berintegritas dan Berorientasi pada Kepastian Hukum
Zombieisme Menjadi Paham Konsumtif: Suatu Tinjauan terhadap Perilaku Konsumtif Masyarakat Indonesia
Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Siber: Perbandingan Indonesia dan Tiongkok

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:11

Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:52

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:57

Status “Freeze” MSCI Bikin Rp75 Triliun Dana Asing Kabur dari Bursa Indonesia

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:29

Menjaga Data Pribadi di Internet: Mengapa “Password” Kuat Saja Tidak Cukup?

Senin, 13 Juli 2026 - 10:25

Pentingnya Menguasai Sistem Komputer bagi Generasi Muda

Berita Terbaru

Mahasiswa Prodi Sistem Komputer, Fakultas Ilmu Hukum UNPAM Serang, Chandra Wiguna Pramudiptha. (Foto: Istimewa)

OPINI

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:52