Relokasi Pasar Lama ke Pasar Kepandean: Antara Penataan Kota dan Nasib Pedagang Kecil

Rabu, 30 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswi Administrasi Negara, UNPAM PSDKU Serang, Suci Silfiyani Putri. (Foto: Istimewa)

Mahasiswi Administrasi Negara, UNPAM PSDKU Serang, Suci Silfiyani Putri. (Foto: Istimewa)

Nama: SUCI SILFIYANI PUTRI
NIM: 251092100276
Kelas: 03ADNP004
Semester: 3
Jurusan: ADMINISTRASI NEGARA
Dosen Pengampu: ANGGA ROSIDIN, S.I.P., M.A.P

Universitas Pamulang (UNPAM) PSDKU Serang

[BANTENESIA.NET] – Menurut saya, rencana relokasi pedagang Pasar Lama ke Pasar Kepandean merupakan kebijakan yang perlu dikritisi secara serius. Di satu sisi, relokasi memang dapat menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Serang untuk menata kawasan Pasar Lama agar lebih tertib, rapi, dan memiliki fungsi sebagai kawasan bisnis. Namun, di sisi lain, pemerintah tidak boleh melihat persoalan ini hanya dari sudut pandang penataan kota. Ada kehidupan ekonomi pedagang yang sudah berlangsung bertahun-tahun dan bergantung pada keberadaan Pasar Lama. Karena itu, menurut saya, keberhasilan relokasi tidak seharusnya hanya diukur dari apakah pedagang berhasil dipindahkan, tetapi juga dari apakah mereka tetap mampu memperoleh penghasilan setelah pindah.

Pasar Lama bagi saya bukan sekadar sebuah tempat yang dipenuhi kios dan aktivitas jual beli. Pasar tersebut sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Kota Serang. Pedagang memiliki pelanggan tetap, masyarakat sudah terbiasa datang ke lokasi tersebut, dan terdapat hubungan ekonomi yang terbentuk secara alami selama bertahun-tahun. Ketika pedagang dipindahkan ke tempat baru, tentu ada kemungkinan pelanggan tidak langsung mengikuti mereka. Hal inilah yang menurut saya harus menjadi perhatian utama pemerintah. Jangan sampai relokasi yang bertujuan membuat kota terlihat lebih tertata justru menyebabkan pedagang kehilangan pembeli dan mengalami penurunan pendapatan.

Baca Juga :  Menantang Maut di Aspal Umum: Mengapa Balap Liar Tak Pernah Usai?

Saya juga mempertanyakan kesiapan Pasar Kepandean sebagai lokasi baru. Relokasi seharusnya tidak dilakukan hanya karena pemerintah sudah menentukan tempat yang dianggap sesuai. Pemerintah harus memastikan terlebih dahulu apakah lokasi tersebut benar-benar mampu menjadi pusat aktivitas perdagangan yang hidup. Pasar yang memiliki bangunan dan kios belum tentu otomatis ramai pembeli. Pemerintah harus memikirkan akses menuju pasar, transportasi, tempat parkir, kebersihan, keamanan, kenyamanan, penataan pedagang, serta bagaimana cara menarik masyarakat agar mau berbelanja di sana. Jika fasilitas sudah tersedia tetapi pembelinya tidak ada, maka tujuan relokasi justru akan sulit tercapai.

Menurut saya, pemerintah juga perlu lebih terbuka dalam berkomunikasi dengan para pedagang. Pedagang jangan hanya ditempatkan sebagai pihak yang menerima keputusan, tetapi harus diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat dan kekhawatirannya. Mereka yang menjalankan usaha setiap hari tentu lebih memahami kondisi lapangan, termasuk kebiasaan pelanggan, jenis barang yang banyak dicari, serta persoalan yang mungkin muncul setelah relokasi. Pelibatan pedagang dalam proses pengambilan keputusan menjadi penting agar kebijakan tidak hanya terlihat baik di atas kertas, tetapi juga dapat berjalan di lapangan.

Baca Juga :  Peran Generasi Muda Dalam Menjaga Nilai Pancasila

Hal lain yang menurut saya perlu dikritisi adalah persoalan keadilan. Pemerintah memang memiliki tanggung jawab untuk menata kota, tetapi pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat yang terdampak oleh kebijakan tersebut. Pedagang kecil tidak boleh dianggap hanya sebagai bagian dari masalah ketidakteraturan kota. Mereka juga merupakan bagian dari kegiatan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, jika pemerintah menginginkan adanya perubahan di kawasan Pasar Lama, harus ada solusi yang benar-benar mempertimbangkan keberlangsungan usaha mereka.

Saya berpendapat bahwa jika relokasi tetap dilaksanakan, pemerintah perlu memberikan pendampingan, bukan sekadar memberikan tempat baru. Misalnya, pemerintah dapat membantu mempromosikan Pasar Kepandean, memberikan informasi kepada masyarakat mengenai lokasi baru para pedagang, memperbaiki akses dan fasilitas pasar, serta melakukan evaluasi setelah relokasi. Pemerintah juga perlu memastikan tidak ada pedagang yang merasa ditinggalkan setelah proses pemindahan selesai. Pendampingan seperti ini penting karena masa setelah relokasi justru menjadi tahap yang menentukan apakah kebijakan tersebut berhasil atau tidak.

Baca Juga :  Budaya Viral dan Mentalitas FOMO: Pengaruhnya terhadap Identitas Generasi Muda

Menurut saya, persoalan Pasar Lama sebenarnya memperlihatkan bahwa kebijakan publik tidak cukup hanya dibuat berdasarkan tujuan penataan. Setiap kebijakan pasti memiliki dampak kepada masyarakat, sehingga pemerintah harus mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak. Jangan sampai pemerintah hanya mengejar wajah kota yang lebih rapi, tetapi mengabaikan kondisi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari aktivitas perdagangan di Pasar Lama.

Pada akhirnya, saya tidak sepenuhnya menolak rencana relokasi Pasar Lama ke Pasar Kepandean. Saya memahami bahwa Kota Serang membutuhkan penataan agar perkembangan kota menjadi lebih teratur. Namun, saya juga tidak setuju apabila relokasi dilakukan secara terburu-buru tanpa memastikan kesiapan tempat baru dan kondisi para pedagang. Menurut saya, kota yang tertata bukan hanya kota yang terlihat rapi, tetapi juga kota yang mampu menata pembangunan tanpa mengorbankan kehidupan masyarakat kecil. Karena itu, pemerintah perlu membuktikan bahwa relokasi ini bukan hanya tentang memindahkan pedagang dari satu tempat ke tempat lain, melainkan benar-benar menjadi upaya untuk menciptakan kawasan perdagangan yang lebih baik sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi para pedagang. ***

Berita Terkait

Jalan Rusak di Lebak Selatan: Kapan Merdeka Infrastruktur?
Bantah Korupsi, 6 Pejabat BPN Kota Serang Minta Dibebaskan
Menata PKL, Bukan Sekadar Menggusur: Ketika Kebijakan Pemerintah Harus Berpihak pada Ketertiban dan Penghidupan
Salah Angkot Ngetem atau Salah Sistem?
Erupsi Anak Krakatau: Alarm bagi Kesiapsiagaan Masyarakat Indonesia
Jalan Tol Dibangun, Apakah Kesejahteraan Rakyat Ikut Melaju?
Anak Krakatau Siaga Level 3, Wisata Anyer-Carita Tetap Buka: Berani atau Abai?
Kualitas Udara Kota Cilegon: Industri Penting, Lingkungan jangan Diabaikan

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:34 WIB

Jalan Rusak di Lebak Selatan: Kapan Merdeka Infrastruktur?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Bantah Korupsi, 6 Pejabat BPN Kota Serang Minta Dibebaskan

Rabu, 30 September 2026 - 10:39 WIB

Menata PKL, Bukan Sekadar Menggusur: Ketika Kebijakan Pemerintah Harus Berpihak pada Ketertiban dan Penghidupan

Rabu, 30 September 2026 - 10:38 WIB

Salah Angkot Ngetem atau Salah Sistem?

Rabu, 30 September 2026 - 10:37 WIB

Erupsi Anak Krakatau: Alarm bagi Kesiapsiagaan Masyarakat Indonesia

Berita Terbaru