Pernyataan Keberpihakan Presiden Jokowi Dianggap Merusak Demokrasi

Kamis, 25 Januari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BANTENESIA.NET – Pernyataan Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Januari yang mengizinkan Presiden dan Menteri untuk berpihak dalam pemilihan presiden, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara, disoroti sebagai tindakan yang merusak prinsip-prinsip demokrasi elektoral. Pernyataan ini potensial melanggar integritas pemilihan umum di Indonesia, menurut sejumlah pihak.

Ketua Perkumpulan Jaga Pemilu, Natalia Soebagjo, mengungkapkan kekhawatiran warga sipil terkait dampak pernyataan tersebut, terutama pada saat kampanye sedang berlangsung. Kritik mengalir karena pernyataan tersebut mencerminkan keberpihakan Presiden terhadap putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden No.2 bersama Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Ribuan Pelari Padati PLN Mobile Jawara Run 2025, Jadi Pesta Olahraga dan Teknologi!

Pernyataan Presiden yang disampaikan di bandara Halim Perdanakusuma dengan didampingi oleh pejabat tinggi seperti Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kepala Staf TNI AD Jenderal Maruli Simanjuntak, dianggap mencengangkan dan tidak seharusnya diucapkan di fasilitas negara.

Baca Juga :  1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025: Umat Islam Bersiap Menyambut Bulan Suci

Ketua Badan Pengawas Perkumpulan Jaga Pemilu, Erry Riyana Hardjapamekas, menegaskan bahwa Presiden harus berdiri di atas segala golongan dan kepentingan, tidak boleh melanggar undang-undang yang melarang pejabat negara menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pemilu.

Sementara itu, inisiator Perkumpulan Jaga Pemilu, Titi Anggraini, menyoroti bahwa pernyataan Presiden hanya merujuk pada Pasal 281 UU No. 7 Tahun 2017, tanpa mempertimbangkan larangan yang ada dalam Pasal 282 dan 283. Ia menekankan bahwa Presiden dan menteri memiliki kewajiban menjaga netralitas selama pemilu, dan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi elektoral dapat merugikan demokrasi Indonesia secara keseluruhan.

Baca Juga :  Resmi! UMP Provinsi Banten 2024 Diumumkan

Kritik ini mempertanyakan implementasi pernyataan Presiden di tingkat daerah dan menyatakan keprihatinan terhadap potensi mundurnya demokrasi Indonesia jika prinsip-prinsip demokrasi elektoral yang ada tidak dijunjung tinggi. (ABD)

Berita Terkait

BI Banten dan PLN Indonesia Power Ubah Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik
Lokakarya KKM UPG Jadi Momentum Dorong Ekonomi Masyarakat Kota Serang
Terpilih Aklamasi, Ratu Siti Romlah Kembali Pimpin PW IPEMI Banten Periode 2026–2031
Meriahkan HUT Ke-81 RI, DPKPP Pandeglang Gelar berbagai Lomba Hingga Hias Kantor Pakai Barang Bekas
Rakerda I PAN Kabupaten Serang Digelar, Desi Ferawati Dorong Penguatan Kader dan Program untuk Masyarakat
Viral Isu Kemacetan HAN 2026 Kabupaten Serang, Desi Ferawati: Bukti Antusiasme Masyarakat Sangat Tinggi
20.000 Anak PAUD dan SD Ikuti Gerakan Makan Tanpa Drama di Kabupaten Serang, Perkuat Kampanye Hidup Sehat dan Cegah Stunting
JBB Dukung Kebijakan Pemerintah Siap Menjaga Kamtibmas, Ketum Dahru Taufik: Hirup Rukun Ulah Aya Pasea, Ulah Pake Otot tapi Pake Otak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:41 WIB

BI Banten dan PLN Indonesia Power Ubah Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Lokakarya KKM UPG Jadi Momentum Dorong Ekonomi Masyarakat Kota Serang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Meriahkan HUT Ke-81 RI, DPKPP Pandeglang Gelar berbagai Lomba Hingga Hias Kantor Pakai Barang Bekas

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Rakerda I PAN Kabupaten Serang Digelar, Desi Ferawati Dorong Penguatan Kader dan Program untuk Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:15 WIB

Viral Isu Kemacetan HAN 2026 Kabupaten Serang, Desi Ferawati: Bukti Antusiasme Masyarakat Sangat Tinggi

Berita Terbaru