Pernyataan Keberpihakan Presiden Jokowi Dianggap Merusak Demokrasi

- Redaktur

Kamis, 25 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BANTENESIA.NET – Pernyataan Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Januari yang mengizinkan Presiden dan Menteri untuk berpihak dalam pemilihan presiden, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara, disoroti sebagai tindakan yang merusak prinsip-prinsip demokrasi elektoral. Pernyataan ini potensial melanggar integritas pemilihan umum di Indonesia, menurut sejumlah pihak.

Ketua Perkumpulan Jaga Pemilu, Natalia Soebagjo, mengungkapkan kekhawatiran warga sipil terkait dampak pernyataan tersebut, terutama pada saat kampanye sedang berlangsung. Kritik mengalir karena pernyataan tersebut mencerminkan keberpihakan Presiden terhadap putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden No.2 bersama Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Menata Keuangan untuk Masa Depan yang Lebih Cerah

Pernyataan Presiden yang disampaikan di bandara Halim Perdanakusuma dengan didampingi oleh pejabat tinggi seperti Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kepala Staf TNI AD Jenderal Maruli Simanjuntak, dianggap mencengangkan dan tidak seharusnya diucapkan di fasilitas negara.

Baca Juga :  Abandon All The Suffer Siap Rilis Single Terbaru: Memulai 2024 dengan Nuansa Musik 80-an yang Berbeda

Ketua Badan Pengawas Perkumpulan Jaga Pemilu, Erry Riyana Hardjapamekas, menegaskan bahwa Presiden harus berdiri di atas segala golongan dan kepentingan, tidak boleh melanggar undang-undang yang melarang pejabat negara menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pemilu.

Sementara itu, inisiator Perkumpulan Jaga Pemilu, Titi Anggraini, menyoroti bahwa pernyataan Presiden hanya merujuk pada Pasal 281 UU No. 7 Tahun 2017, tanpa mempertimbangkan larangan yang ada dalam Pasal 282 dan 283. Ia menekankan bahwa Presiden dan menteri memiliki kewajiban menjaga netralitas selama pemilu, dan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi elektoral dapat merugikan demokrasi Indonesia secara keseluruhan.

Baca Juga :  Gasak Rp 65 Juta, Pelaku Penjambretan di Toko Sembako di Serang Terekam CCTV

Kritik ini mempertanyakan implementasi pernyataan Presiden di tingkat daerah dan menyatakan keprihatinan terhadap potensi mundurnya demokrasi Indonesia jika prinsip-prinsip demokrasi elektoral yang ada tidak dijunjung tinggi. (ABD)

Berita Terkait

Mahasiswa UNPAM Serang Edukasi Warga Unyur Cegah Hoax Melalui Literasi Digital
Mahasiswa Administrasi Negara S-1 UNPAM Kampus Serang Melaksanakan Kegiatan PKM di Kampung Kepandean Kidul RT 02 Kota Serang
Mahasiswa Unpam Kota Serang Dampingi UMKM Gerabah Kelola Keuangan Lebih Tertib
Pendekatan ABCD: Strategi Akademisi Universitas Pamulang Perkuat Ekonomi Lokal Cilograng
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online di Indonesia
Kalapas Cilegon Bersama APH Gelar Konferensi Pers Penguatan Pemasyarakatan Bersih dari Narkoba, Handphone Ilegal serta Praktik Penipuan
Sosialisasi Meningkatkan Lirerasi Keuangan Siswa Di Era Digital SMA Negeri 1 Kragilan
Optimalisasi Peran Kepemimpinan Dan Motivasi Kerja Dalam Meningkatkan Kinerja Karyawan Di BUMDes Kamuning Jaya Desa Cikamunding
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:14 WIB

Mahasiswa UNPAM Serang Edukasi Warga Unyur Cegah Hoax Melalui Literasi Digital

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:08 WIB

Mahasiswa Administrasi Negara S-1 UNPAM Kampus Serang Melaksanakan Kegiatan PKM di Kampung Kepandean Kidul RT 02 Kota Serang

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:01 WIB

Mahasiswa Unpam Kota Serang Dampingi UMKM Gerabah Kelola Keuangan Lebih Tertib

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:12 WIB

Pendekatan ABCD: Strategi Akademisi Universitas Pamulang Perkuat Ekonomi Lokal Cilograng

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:22 WIB

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online di Indonesia

Berita Terbaru