Pernyataan Keberpihakan Presiden Jokowi Dianggap Merusak Demokrasi

Kamis, 25 Januari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BANTENESIA.NET – Pernyataan Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Januari yang mengizinkan Presiden dan Menteri untuk berpihak dalam pemilihan presiden, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara, disoroti sebagai tindakan yang merusak prinsip-prinsip demokrasi elektoral. Pernyataan ini potensial melanggar integritas pemilihan umum di Indonesia, menurut sejumlah pihak.

Ketua Perkumpulan Jaga Pemilu, Natalia Soebagjo, mengungkapkan kekhawatiran warga sipil terkait dampak pernyataan tersebut, terutama pada saat kampanye sedang berlangsung. Kritik mengalir karena pernyataan tersebut mencerminkan keberpihakan Presiden terhadap putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden No.2 bersama Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Heru Anwari 2026, BMX-Buku-Streetwear-Jejak Amerika, Karya untuk Bangsa

Pernyataan Presiden yang disampaikan di bandara Halim Perdanakusuma dengan didampingi oleh pejabat tinggi seperti Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kepala Staf TNI AD Jenderal Maruli Simanjuntak, dianggap mencengangkan dan tidak seharusnya diucapkan di fasilitas negara.

Baca Juga :  Resmi Buka MTQ ke-XXII Kota Cilegon, Simak!! Ini Pesan Helldy Agustian

Ketua Badan Pengawas Perkumpulan Jaga Pemilu, Erry Riyana Hardjapamekas, menegaskan bahwa Presiden harus berdiri di atas segala golongan dan kepentingan, tidak boleh melanggar undang-undang yang melarang pejabat negara menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pemilu.

Sementara itu, inisiator Perkumpulan Jaga Pemilu, Titi Anggraini, menyoroti bahwa pernyataan Presiden hanya merujuk pada Pasal 281 UU No. 7 Tahun 2017, tanpa mempertimbangkan larangan yang ada dalam Pasal 282 dan 283. Ia menekankan bahwa Presiden dan menteri memiliki kewajiban menjaga netralitas selama pemilu, dan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi elektoral dapat merugikan demokrasi Indonesia secara keseluruhan.

Baca Juga :  Ekonomi Banten Tumbuh Tangguh di Tengah Ketidakpastian Global, QRIS Tembus 3 Juta Pengguna

Kritik ini mempertanyakan implementasi pernyataan Presiden di tingkat daerah dan menyatakan keprihatinan terhadap potensi mundurnya demokrasi Indonesia jika prinsip-prinsip demokrasi elektoral yang ada tidak dijunjung tinggi. (ABD)

Berita Terkait

Universitas Pamulang Kampus Serang Perkuat Kapasitas Perangkat Desa melalui Program Pengabdian Masyarakat
UNPAM Perkuat Literasi dan Manajemen Keuangan Desa Bejod, Dorong Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel
Dosen Unpam Kampus Serang Gelar PKM, Tingkatkan Produktivitas Pengelola BUMDes di Lebak
Universitas Pamulang Gelar PKM di Desa Bejod Lebak, Tingkatkan Kesiapan Kerja Masyarakat
Tingkatkan Literasi Keuangan Digital, Siswa SMAN 8 Pandeglang Diajak Bijak Kelola Uang
Irjen Pol Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Mahasiswa UNPAM Serang Gelar Edukasi Literasi Keuangan bagi Siswa SMAN 1 Lebak Wangi
Membangun Jiwa Entrepreneur Muda Sejak Dini: UNPAM Kampus Serang Gelar Edukasi Manajemen Pemasaran di SMAN 1 Lebak Wangi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Universitas Pamulang Kampus Serang Perkuat Kapasitas Perangkat Desa melalui Program Pengabdian Masyarakat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:17 WIB

UNPAM Perkuat Literasi dan Manajemen Keuangan Desa Bejod, Dorong Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:12 WIB

Dosen Unpam Kampus Serang Gelar PKM, Tingkatkan Produktivitas Pengelola BUMDes di Lebak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:19 WIB

Universitas Pamulang Gelar PKM di Desa Bejod Lebak, Tingkatkan Kesiapan Kerja Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Tingkatkan Literasi Keuangan Digital, Siswa SMAN 8 Pandeglang Diajak Bijak Kelola Uang

Berita Terbaru

(Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

Pemprov Banten dan Bank Indonesia Percepat Investasi melalui BIF 2026

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:14 WIB