Pernyataan Keberpihakan Presiden Jokowi Dianggap Merusak Demokrasi

- Redaktur

Kamis, 25 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BANTENESIA.NET – Pernyataan Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Januari yang mengizinkan Presiden dan Menteri untuk berpihak dalam pemilihan presiden, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara, disoroti sebagai tindakan yang merusak prinsip-prinsip demokrasi elektoral. Pernyataan ini potensial melanggar integritas pemilihan umum di Indonesia, menurut sejumlah pihak.

Ketua Perkumpulan Jaga Pemilu, Natalia Soebagjo, mengungkapkan kekhawatiran warga sipil terkait dampak pernyataan tersebut, terutama pada saat kampanye sedang berlangsung. Kritik mengalir karena pernyataan tersebut mencerminkan keberpihakan Presiden terhadap putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden No.2 bersama Prabowo Subianto.

Baca Juga :  BAZNAS Provinsi Banten Tetapkan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 2026, Ini Rinciannya

Pernyataan Presiden yang disampaikan di bandara Halim Perdanakusuma dengan didampingi oleh pejabat tinggi seperti Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kepala Staf TNI AD Jenderal Maruli Simanjuntak, dianggap mencengangkan dan tidak seharusnya diucapkan di fasilitas negara.

Baca Juga :  Nelayan Bojonegara Gelar Aksi Protes, Tuntut Evakuasi Bangkai Kapal Ardjuna Sakti

Ketua Badan Pengawas Perkumpulan Jaga Pemilu, Erry Riyana Hardjapamekas, menegaskan bahwa Presiden harus berdiri di atas segala golongan dan kepentingan, tidak boleh melanggar undang-undang yang melarang pejabat negara menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pemilu.

Sementara itu, inisiator Perkumpulan Jaga Pemilu, Titi Anggraini, menyoroti bahwa pernyataan Presiden hanya merujuk pada Pasal 281 UU No. 7 Tahun 2017, tanpa mempertimbangkan larangan yang ada dalam Pasal 282 dan 283. Ia menekankan bahwa Presiden dan menteri memiliki kewajiban menjaga netralitas selama pemilu, dan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi elektoral dapat merugikan demokrasi Indonesia secara keseluruhan.

Baca Juga :  Perkuat, Kajol Dukung Ganjar Dirikan Posko Pemenang dan Bedah Basecamp di Kota Tangerang

Kritik ini mempertanyakan implementasi pernyataan Presiden di tingkat daerah dan menyatakan keprihatinan terhadap potensi mundurnya demokrasi Indonesia jika prinsip-prinsip demokrasi elektoral yang ada tidak dijunjung tinggi. (ABD)

Berita Terkait

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online di Indonesia
Kalapas Cilegon Bersama APH Gelar Konferensi Pers Penguatan Pemasyarakatan Bersih dari Narkoba, Handphone Ilegal serta Praktik Penipuan
Sosialisasi Meningkatkan Lirerasi Keuangan Siswa Di Era Digital SMA Negeri 1 Kragilan
Optimalisasi Peran Kepemimpinan Dan Motivasi Kerja Dalam Meningkatkan Kinerja Karyawan Di BUMDes Kamuning Jaya Desa Cikamunding
PKM Mahasiswi Manajemen UNPAM Serang, Pelatihan Dan Pengembangan SDM Dalam Penggunaan Media Sosial Pada Organisasi GESIT Di Kabupaten Tangerang
Sosialisasi Meningkatkan Motivasi Belajar dan Komunikasi Efektif bagi Santri dan Pengurus di Pesantren Modern KULNI
Strategi Pengembangan UMKM untuk Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Desa
Pendampingan Pengelolaan Manajemen Keuangan dan Penguatan Manajemen SDM dalam Meningkatkan Kinerja Usaha pada Home Industri Yuli Jaya Produsen Kue Satu dan Gipang
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:18 WIB

Kalapas Cilegon Bersama APH Gelar Konferensi Pers Penguatan Pemasyarakatan Bersih dari Narkoba, Handphone Ilegal serta Praktik Penipuan

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:13 WIB

Sosialisasi Meningkatkan Lirerasi Keuangan Siswa Di Era Digital SMA Negeri 1 Kragilan

Senin, 4 Mei 2026 - 14:00 WIB

Optimalisasi Peran Kepemimpinan Dan Motivasi Kerja Dalam Meningkatkan Kinerja Karyawan Di BUMDes Kamuning Jaya Desa Cikamunding

Senin, 4 Mei 2026 - 13:44 WIB

PKM Mahasiswi Manajemen UNPAM Serang, Pelatihan Dan Pengembangan SDM Dalam Penggunaan Media Sosial Pada Organisasi GESIT Di Kabupaten Tangerang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:36 WIB

Sosialisasi Meningkatkan Motivasi Belajar dan Komunikasi Efektif bagi Santri dan Pengurus di Pesantren Modern KULNI

Berita Terbaru