Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Jepang: Membangun Penegakan Hukum yang Berintegritas dan Berorientasi pada Kepastian Hukum

- Redaktur

Rabu, 8 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, UNPAM Kampus Serang, Muhammad Fachrul Saputra. (Foto: Istimewa)

Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, UNPAM Kampus Serang, Muhammad Fachrul Saputra. (Foto: Istimewa)

Oleh: Muhammad Fachrul Saputra
(Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, UNPAM Kampus Serang)

[BANTENESIA.NET] – Di era globalisasi, perkembangan hukum suatu negara tidak dapat dipisahkan dari pengaruh sistem hukum negara lain. Perbandingan hukum menjadi salah satu cara untuk memahami kelebihan dan kelemahan suatu sistem hukum sekaligus menemukan praktik terbaik yang dapat diterapkan sesuai dengan karakteristik nasional. Dalam konteks ini, perbandingan antara Indonesia dan Jepang menjadi menarik karena kedua negara sama-sama menganut tradisi hukum Civil Law, tetapi menunjukkan kualitas penegakan hukum yang berbeda dalam praktiknya.

Indonesia telah mengalami berbagai pembaruan hukum melalui pembentukan peraturan perundang-undangan baru, reformasi kelembagaan, serta digitalisasi pelayanan publik. Berbagai regulasi telah diterbitkan untuk menjawab tantangan perkembangan masyarakat, mulai dari pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi, hingga pengaturan perlindungan data pribadi. Namun demikian, tantangan utama sistem hukum Indonesia bukan terletak pada kurangnya regulasi, melainkan pada konsistensi implementasi. Penegakan hukum masih menghadapi persoalan berupa lambannya proses peradilan, praktik korupsi, rendahnya kepastian hukum, serta masih adanya perbedaan perlakuan terhadap masyarakat dalam memperoleh keadilan.

Sebaliknya, Jepang dikenal sebagai salah satu negara yang memiliki sistem hukum yang stabil dan dipercaya masyarakat. Walaupun menganut sistem Civil Law yang dipengaruhi oleh hukum Jerman dan Prancis, Jepang berhasil mengembangkan budaya hukum yang menjunjung tinggi disiplin, integritas, serta kepatuhan terhadap aturan. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum relatif tinggi karena penegakan hukum dilakukan secara konsisten tanpa banyak dipengaruhi oleh kepentingan politik maupun ekonomi. Proses penyelesaian perkara juga didukung oleh administrasi peradilan yang modern dan penggunaan teknologi yang mempercepat pelayanan hukum.

Baca Juga :  Pembangunan vs Keadilan: Dilema Agraria yang Tak Kunjung Usai

Perbedaan mendasar antara Indonesia dan Jepang tidak hanya terletak pada kualitas regulasi, tetapi juga pada budaya hukumnya. Di Jepang, kepatuhan terhadap hukum telah menjadi bagian dari budaya masyarakat. Kesadaran hukum dibangun sejak usia dini melalui pendidikan karakter yang menanamkan nilai tanggung jawab, kedisiplinan, dan penghormatan terhadap kepentingan umum. Sementara itu, di Indonesia, kesadaran hukum masyarakat masih menghadapi berbagai kendala. Pelanggaran terhadap aturan sering kali dianggap sebagai hal yang lumrah selama tidak menimbulkan konsekuensi langsung. Akibatnya, penegakan hukum lebih banyak mengandalkan sanksi daripada kesadaran sukarela masyarakat.

Dalam aspek pemberantasan korupsi, Indonesia telah membentuk berbagai instrumen hukum dan lembaga khusus untuk menangani tindak pidana korupsi. Namun, kasus korupsi masih terus bermunculan dengan melibatkan berbagai kalangan, termasuk pejabat publik. Kondisi ini menunjukkan bahwa pembentukan lembaga saja belum cukup apabila tidak diiringi dengan penguatan integritas aparatur negara serta sistem pengawasan yang efektif. Jepang memberikan pelajaran bahwa pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan melalui ancaman pidana, tetapi juga melalui transparansi birokrasi, sistem rekrutmen berbasis merit, dan budaya malu yang masih kuat di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Sebuah Tantangan Menjaga Nilai Pancasila di Era Modern dan Internet.

Dalam bidang pelayanan publik, Jepang telah memanfaatkan teknologi secara optimal untuk menciptakan birokrasi yang efisien dan minim interaksi yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Sebaliknya, Indonesia masih berada dalam proses transformasi menuju pemerintahan digital. Walaupun berbagai layanan telah berbasis elektronik, integrasi antarinstansi belum sepenuhnya optimal sehingga masih ditemukan tumpang tindih administrasi dan prosedur yang berbelit.

Meskipun demikian, Indonesia memiliki keunggulan yang tidak dimiliki Jepang. Sistem hukum Indonesia mengakui pluralisme hukum melalui keberadaan hukum adat, hukum Islam, dan hukum nasional yang hidup berdampingan. Keberagaman tersebut memungkinkan penyelesaian berbagai persoalan hukum dengan mempertimbangkan nilai-nilai lokal dan karakteristik masyarakat. Jepang, di sisi lain, menerapkan sistem hukum yang lebih seragam sehingga fleksibilitas terhadap keragaman sosial tidak sebesar Indonesia.

Menurut pandangan penulis, Indonesia tidak perlu meniru sistem hukum Jepang secara keseluruhan karena kondisi sosial, budaya, dan sejarah kedua negara sangat berbeda. Akan tetapi, terdapat sejumlah nilai yang layak diadopsi, seperti penguatan integritas aparat penegak hukum, peningkatan disiplin birokrasi, pemanfaatan teknologi dalam pelayanan hukum, serta pembangunan budaya sadar hukum sejak usia dini. Pembaruan hukum yang hanya berorientasi pada pembentukan undang-undang tanpa diiringi perubahan budaya hukum tidak akan menghasilkan sistem hukum yang efektif.

Baca Juga :  Zombieisme Menjadi Paham Konsumtif: Suatu Tinjauan terhadap Perilaku Konsumtif Masyarakat Indonesia

Pada akhirnya, kualitas suatu sistem hukum tidak hanya ditentukan oleh banyaknya peraturan yang dimiliki, tetapi juga oleh sejauh mana hukum tersebut mampu ditegakkan secara adil, konsisten, dan dipercaya oleh masyarakat. Jepang menunjukkan bahwa keberhasilan penegakan hukum lahir dari sinergi antara regulasi yang baik, aparat yang berintegritas, dan masyarakat yang memiliki kesadaran hukum tinggi. Indonesia memiliki potensi besar untuk mencapai kondisi tersebut apabila reformasi hukum tidak berhenti pada perubahan norma, melainkan juga menyentuh pembenahan budaya hukum dan tata kelola pemerintahan. Dengan demikian, perbandingan hukum antara Indonesia dan Jepang bukan sekadar melihat perbedaan, melainkan menjadi sarana pembelajaran untuk mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara. ***

Berita Terkait

Puluhan Remaja Terjaring Razia Kos-Kosan di Kota Serang, Sejauh Mana Peran Pemerintah?
Kondisi Lalu Lintas di Jalan Raya Kramatwatu Keselamatan Bukan Sekadar Aturan di Atas Kertas
Bukan Sekadar Dibangun: Fasilitas Publik Juga Harus Dirawat
Ketika Rumah Do’a Dipersoalkan: Ujian Toleransi dan Kebebasan Beribadah di Indonesia
Kopdes vs UMKM: Kompetisi Semu atau Sinergi Menuju Kemandirian Ekonomi Desa?
Pembangunan Kopdes Merah Putih di Atas Lahan Bekas Masjid: Antara Kepentingan Ekonomi dan Aspirasi Masyarakat
Dari Arus Penyeberangan ke Peta Risiko: Strategi Baru Membendung Narkotika di Koridor Sumatera–Jawa
Studi Implementasi di Sekolah: Meningkatkan Kesadaran Siswa terhadap Pentingnya Kepemimpinan yang Berintegritas bagi GenZ
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Puluhan Remaja Terjaring Razia Kos-Kosan di Kota Serang, Sejauh Mana Peran Pemerintah?

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Kondisi Lalu Lintas di Jalan Raya Kramatwatu Keselamatan Bukan Sekadar Aturan di Atas Kertas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Bukan Sekadar Dibangun: Fasilitas Publik Juga Harus Dirawat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Ketika Rumah Do’a Dipersoalkan: Ujian Toleransi dan Kebebasan Beribadah di Indonesia

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:21 WIB

Kopdes vs UMKM: Kompetisi Semu atau Sinergi Menuju Kemandirian Ekonomi Desa?

Berita Terbaru