Oleh: Muhammad Fachrul Saputra
(Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, UNPAM Kampus Serang)
[BANTENESIA.NET] – Di era globalisasi, perkembangan hukum suatu negara tidak dapat dipisahkan dari pengaruh sistem hukum negara lain. Perbandingan hukum menjadi salah satu cara untuk memahami kelebihan dan kelemahan suatu sistem hukum sekaligus menemukan praktik terbaik yang dapat diterapkan sesuai dengan karakteristik nasional. Dalam konteks ini, perbandingan antara Indonesia dan Jepang menjadi menarik karena kedua negara sama-sama menganut tradisi hukum Civil Law, tetapi menunjukkan kualitas penegakan hukum yang berbeda dalam praktiknya.
Indonesia telah mengalami berbagai pembaruan hukum melalui pembentukan peraturan perundang-undangan baru, reformasi kelembagaan, serta digitalisasi pelayanan publik. Berbagai regulasi telah diterbitkan untuk menjawab tantangan perkembangan masyarakat, mulai dari pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi, hingga pengaturan perlindungan data pribadi. Namun demikian, tantangan utama sistem hukum Indonesia bukan terletak pada kurangnya regulasi, melainkan pada konsistensi implementasi. Penegakan hukum masih menghadapi persoalan berupa lambannya proses peradilan, praktik korupsi, rendahnya kepastian hukum, serta masih adanya perbedaan perlakuan terhadap masyarakat dalam memperoleh keadilan.
Sebaliknya, Jepang dikenal sebagai salah satu negara yang memiliki sistem hukum yang stabil dan dipercaya masyarakat. Walaupun menganut sistem Civil Law yang dipengaruhi oleh hukum Jerman dan Prancis, Jepang berhasil mengembangkan budaya hukum yang menjunjung tinggi disiplin, integritas, serta kepatuhan terhadap aturan. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum relatif tinggi karena penegakan hukum dilakukan secara konsisten tanpa banyak dipengaruhi oleh kepentingan politik maupun ekonomi. Proses penyelesaian perkara juga didukung oleh administrasi peradilan yang modern dan penggunaan teknologi yang mempercepat pelayanan hukum.
Perbedaan mendasar antara Indonesia dan Jepang tidak hanya terletak pada kualitas regulasi, tetapi juga pada budaya hukumnya. Di Jepang, kepatuhan terhadap hukum telah menjadi bagian dari budaya masyarakat. Kesadaran hukum dibangun sejak usia dini melalui pendidikan karakter yang menanamkan nilai tanggung jawab, kedisiplinan, dan penghormatan terhadap kepentingan umum. Sementara itu, di Indonesia, kesadaran hukum masyarakat masih menghadapi berbagai kendala. Pelanggaran terhadap aturan sering kali dianggap sebagai hal yang lumrah selama tidak menimbulkan konsekuensi langsung. Akibatnya, penegakan hukum lebih banyak mengandalkan sanksi daripada kesadaran sukarela masyarakat.
Dalam aspek pemberantasan korupsi, Indonesia telah membentuk berbagai instrumen hukum dan lembaga khusus untuk menangani tindak pidana korupsi. Namun, kasus korupsi masih terus bermunculan dengan melibatkan berbagai kalangan, termasuk pejabat publik. Kondisi ini menunjukkan bahwa pembentukan lembaga saja belum cukup apabila tidak diiringi dengan penguatan integritas aparatur negara serta sistem pengawasan yang efektif. Jepang memberikan pelajaran bahwa pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan melalui ancaman pidana, tetapi juga melalui transparansi birokrasi, sistem rekrutmen berbasis merit, dan budaya malu yang masih kuat di tengah masyarakat.
Dalam bidang pelayanan publik, Jepang telah memanfaatkan teknologi secara optimal untuk menciptakan birokrasi yang efisien dan minim interaksi yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Sebaliknya, Indonesia masih berada dalam proses transformasi menuju pemerintahan digital. Walaupun berbagai layanan telah berbasis elektronik, integrasi antarinstansi belum sepenuhnya optimal sehingga masih ditemukan tumpang tindih administrasi dan prosedur yang berbelit.
Meskipun demikian, Indonesia memiliki keunggulan yang tidak dimiliki Jepang. Sistem hukum Indonesia mengakui pluralisme hukum melalui keberadaan hukum adat, hukum Islam, dan hukum nasional yang hidup berdampingan. Keberagaman tersebut memungkinkan penyelesaian berbagai persoalan hukum dengan mempertimbangkan nilai-nilai lokal dan karakteristik masyarakat. Jepang, di sisi lain, menerapkan sistem hukum yang lebih seragam sehingga fleksibilitas terhadap keragaman sosial tidak sebesar Indonesia.
Menurut pandangan penulis, Indonesia tidak perlu meniru sistem hukum Jepang secara keseluruhan karena kondisi sosial, budaya, dan sejarah kedua negara sangat berbeda. Akan tetapi, terdapat sejumlah nilai yang layak diadopsi, seperti penguatan integritas aparat penegak hukum, peningkatan disiplin birokrasi, pemanfaatan teknologi dalam pelayanan hukum, serta pembangunan budaya sadar hukum sejak usia dini. Pembaruan hukum yang hanya berorientasi pada pembentukan undang-undang tanpa diiringi perubahan budaya hukum tidak akan menghasilkan sistem hukum yang efektif.
Pada akhirnya, kualitas suatu sistem hukum tidak hanya ditentukan oleh banyaknya peraturan yang dimiliki, tetapi juga oleh sejauh mana hukum tersebut mampu ditegakkan secara adil, konsisten, dan dipercaya oleh masyarakat. Jepang menunjukkan bahwa keberhasilan penegakan hukum lahir dari sinergi antara regulasi yang baik, aparat yang berintegritas, dan masyarakat yang memiliki kesadaran hukum tinggi. Indonesia memiliki potensi besar untuk mencapai kondisi tersebut apabila reformasi hukum tidak berhenti pada perubahan norma, melainkan juga menyentuh pembenahan budaya hukum dan tata kelola pemerintahan. Dengan demikian, perbandingan hukum antara Indonesia dan Jepang bukan sekadar melihat perbedaan, melainkan menjadi sarana pembelajaran untuk mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara. ***







