ACEP FARHAN AKBARUL
MAHASISWA ILMU HUKUM, UNIVERSITAS PAMULANG SERANG
[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Mahasiswa Universitas pamulang Serang Banten, Prodi Ilmu Hukum
memberikan opini tentang penyalahgunaan dana desa.
Penyalahgunaan dana desa adalah tindakan korupsi seperti membuat proyek fiktif, mark-up anggaran, mark-up honorarium, pengadaan barang dan jasa fiktif, atau meminjam dana desa untuk kepentingan pribadi.
Tindakan ini dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat desa, serta pelakunya dapat dijerat pidana korupsi sesuai undang-undang yang berlaku.
Penyalahgunaan dana desa diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi, yaitu Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 (yang telah diubah menjadi
UU No. 20 Tahun 2001), karena perbuatan tersebut merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara.
Sanksinya bisa berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, ditambah denda
minimal Rp200 juta.
Menurut saya tindakan penyalahgunaan dana desa sudah jelas bahwa perbuatan ini Adalah sebuah pelanggaran hukum,mengutip dari
kasus Sekdes Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, berinisial
MGS.
Ia diduga menilap uang desa ratusan juta rupiah untuk bermain judi online dan membeli diamond game.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menetapkan tersangka dan menahan Sekdes Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, berinisial MGS. Ia diduga menilap uang desa ratusan juta rupiah untuk bermain judi online dan membeli diamond game.
“Hari ini 3 Juli 2025 kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial MGS, Sekdes Cipaku. Yang bersangkutan menyalahgunakan keuangan Desa Cipaku tahun 2025 dengan cara mentransfer uang desa ke rekening pribadinya,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka Hendra Prayoga.
Hendra merinci, total uang desa yang ditilap oleh MGS mencapai Rp. 513.699.732. Uang itu digunakan oleh tersangka untuk bermain judi online dan membeli diamond di salah satu aplikasi permainan.
Dari total tersebut, MGS sempat mengembalikan Rp 65.400.000. Namun masih menyisakan kerugian negara sekitar Rp. 448.315.756 yang belum dipertanggungjawabkan.
“Modusnya dilakukan secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2025,” ujar
Hendra.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menetapkan tersangka dan menahan. Sekdes Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, berinisial MGS.
Ia diduga menilap uang desa ratusan juta rupiah untuk bermain judi online dan
membeli diamond game.
Menurut saya godaan menyelewengkan dana desa saat ini menjadi tantangan terbesar bagai para perangkat desa. Dengan alokasi dana mencapai miliar rupiah per desa, seorang akan mudah tergelincir melakukan tindak
penyalahgunaan anggaran tersebut.
Karena dilingkungan saya di kampung kepala
desa saya juga menyalahgunakan dana desa untuk membangun vila untuk kebutuhan pribadi dan membeli sepeda motor untuk kebutuhan Masyarakat terkait susahnya transportasi tetapi itu hanya omong kosong semata karena buktinya motor tersebut malah digunakan untuk acara trail tidak untuk kebutuhan Masyarakat dan saya melihat ada tetangga saya meminjam motor desa tersebut
untuk mengantar istrinya yang sedang sakit tapi tidak diizinkan oleh kepala desa
itu akan tetapi dia menggunakan motor tersebut dan mengizinkan keluarganya
untuk dipakai untuk kebutuhan yang tidak jelas.
Karena itu menurut saya sebagai Masyarakat perlu menghadapi tantangan-
tantangan tersebut, beberapa langkah konkret dan solutif perlu segera diambil
oleh para pemangku kepentingan.
Mendorong transparansi dalam pengelolaan
dana desa adalah langkah pertama dan paling mendasar untuk segera dilakukan.
Pemerintah dapat mengadopsi sistem pelaporan terbuka yang memungkinkan
masyarakat untuk melihat bagaimana dana desa digunakan.
Dengan demikian, masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan sehingga potensi
penyalahgunaan bisa ditekan.
Relevansi Nilai-Nilai Pancasila terhadap Penyalahgunaan Dana Desa
Sila ke-1 – Ketuhanan Yang Maha Esa
Penyalahgunaan dana desa menunjukkan kurangnya moral, integritas, dan
kejujuran—padahal nilai ketuhanan menuntut pejabat berperilaku jujur dan
bertanggung jawab.
Sila ke-2 – Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Korupsi dana desa merugikan masyarakat desa secara langsung,
menghambat pembangunan, dan mengabaikan perlakuan adil bagi warga.
Sila ke-3 – Persatuan Indonesia Penyalahgunaan dana desa memicu ketidakpercayaan masyarakat kepada
aparatur desa sehingga dapat memecah persatuan dan keharmonisan sosial.
Sila ke-4 – Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
Ketika dana desa disalahgunakan, prinsip musyawarah, transparansi, dan
partisipasi warga dalam pembangunan desa diabaikan.
Sila ke-5 – Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Korupsi dana desa langsung menghambat terwujudnya pembangunan
merata, kesejahteraan, dan akses adil terhadap fasilitas publik.
Relevansi Pendidikan Kewarganegaraan
Melalui nilai integritas, tanggung jawab, dan kedisiplinan, membentuk
warga negara yang kritis terhadap penyalahgunaan wewenang.
Penyalahgunaan dana desa adalah tindak pidana korupsi. PKn mendorong pemahaman bahwa setiap warga dan aparat wajib tunduk pada hukum.
Warga desa yang paham hak dan kewajibannya lebih berani mengawasi
penggunaan dana desa, menuntut transparansi, dan ikut dalam perencanaan
pembangunan dan memperkuat nilai demokrasi dan akuntabilitas jika mekanisme
demokrasi desa berjalan baik rapat desa, laporan keuangan terbuka, serta kontrol
sosial. ***







