Ketika Rakyat Kecil Berhadapan dengan Negara : Refleksi Pancasila atas Kasus Asyani

- Redaktur

Jumat, 12 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

Nama: Viki Nur Padli
Prodi: Ilmu Hukum S1
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu: Neneng Pratiwi Zahra, S.H, M.H
Kampus: UNPAM Psdku Serang

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Mahasiswa Universitas Pamulang Serang Banten, Fakultas Ilmu Hukum memberikan opini mengenai Konsep Penegakkan Hukum Berkeadilan Bagi Suatu Negara Khususnya Negara Indonesia.
Menurut saya Viki Nur Padli, Penegakan hukum berkeadilan merupakan kewajiban yang harus ditegakkan bagi suatu negara, khususnya Indonesia. Dalam proses penegakan hukum berkeadilan dibutuhkan lembaga yang diisi oleh orang-orang yang berintegritas, berkomitmen, dan berdedikasi sehingga menghasilkan lembaga independen sejati. Untuk itu, dalam penegakan hukum berkeadilan diperlukan usaha dan sinergi yang maksimal antarlembaga serta aktor-aktor di dalamnya. Persoalan penegakan hukum di Indonesia tak kunjung usai, sebab kurangnya integritas, komitmen, serta dedikasi dari aktor penegak hukum di Indonesia.
Mencuri Kayu Perhutani, Perempuan Paruh Baya Dihukum Asyani, perempuan berusia 63 tahun di Situbondo, Jawa Timur, divonis satu tahun penjara dengan masa percobaan 15 bulan dan denda Rp 500 juta karena bersalah mencuri kayu jati milik Perhutani. Perempuan yang bekerja sebagai tukang pijat ini sempat ditahan di Lapas Situbondo selama tiga bulan sebelum akhirnya lepas setelah Bupati Dadang Wigarto menjadi penjamin.
Di persidangan, Asyani mengaku kayu tersebut bukan curian dan telah ia simpan sejak lama.
Namun, Asyani tidak dapat menunjukkan surat keterangan asal usul kayu tersebut. Ahli hukum dan mantan hakim konstitusi yang pernah menjadi saksi untuk Asyani, Achmad Sodiki, pun meragukan bukti yang digunakan dalam pengadilan. Ia menyebut kronologi pencurian kayu dan identifikasi kayu masih tidak jelas. Asyani juga tidak seharusnya dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menurutnya, undang-undang tersebut didesain untuk menjerat pelaku perusakan hutan yang masif dan berskala besar, bukan untuk menjerat warga di sekitar hutan yang kerusakannya tak signifikan.
Oleh karena itu, ada berbagai faktor yang perlu diperhatikan dan ditekankan yang menjadi landasan mengapa Indonesia perlu sesegera mungkin mengupayakan dan menerapkan hukum yang berkeadilan. Kalaupun belum tercapai sepenuhnya maka setidaknya ada upaya yang mengarah kepada implementasi atau praktik penegakan hukum berkeadilan itu.
Selain itu, penegakan hukum berkeadilan merupakan salah satu representasi nilai pancasila sila ke-5, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila kelima Pancasila memiliki relevansi yang sangat mendalam dalam menanggapi kasus Asyani.
• Perlakuan yang Sama di Hadapan Hukum (Equality Before the Law)
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan hukum yang sama tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau jabatan.
• Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban
Sila ini mendorong penggunaan hukum sebagai sarana keadilan dan kesejahteraan, bukan sebagai alat penindasan bagi rakyat kecil. Dalam konteks kasus ini, keadilan sosial menuntut agar penegak hukum mempertimbangkan latar belakang ekonomi dan dampak sosial dari putusan terhadap Asyani yang bekerja sebagai tukang pijat. Penegakan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan seharusnya lebih fokus pada pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara dan ekologis yang besar.
• Implementasi Hukum yang Berkeadilan
Perlu adanya diskresi dan humanisme dalam proses peradilan. Keadilan sosial menuntut agar penegakan hukum dilakukan dengan integritas, komitmen, dan dedikasi yang bertujuan untuk menghasilkan lembaga independen sejati dan memastikan keadilan terasa oleh seluruh rakyat, termasuk yang paling rentan secara sosial dan ekonomi.
Sebagai warga yang berbangsa dan bernegara, kita juga perlu memiliki sikap dan perilaku yang mencerminkan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik, aktif, dan sadar hukum.
Dalam kasus Asyani ini dapat kita lihat nilai-nilai kewargangeraan yang terdapat didalamnya.
• Kesadaran dan Kepatuhan terhadap Hukum (Supremasi Hukum)
Meskipun Asyani divonis bersalah, munculnya opini publik dan perdebatan hukum menunjukkan adanya ketegangan antara kepatuhan formal dan keadilan substantif. Nilai kewarganegaraan menuntut agar hukum ditegakkan, namun pada saat yang sama, ia juga menuntut agar hukum itu sendiri adil dan tepat sasaran. Warga negara yang baik menghendaki hukum yang berkeadilan dan tidak diskriminatif.
• Partisipasi Aktif dan Kontrol Sosial
Dalam kasus ini keterlibatan Bupati sebagai penjamin dan adanya opini dari mahasiswa dan ahli hukum adalah bentuk nyata dari nilai kewarganegaraan. Ini menunjukkan bahwa masyarakat (sebagai warga negara) menggunakan haknya untuk melakukan kontrol sosial terhadap proses peradilan. Dalam konteks ini, partisipasi aktif diwujudkan melalui kritik konstruktif terhadap penerapan UU yang dianggap kurang tepat sasaran (UU No. 18 Tahun
2013) untuk kasus yang sifatnya individual dan non-masif.
Selanjutnya mengapa sangat perlu dan mendesak untuk menerapkan atau mengupayakan ditegakkannya hukum berkeadilan, yaitu untuk mengurangi kesenjangan sosial yang ada di
masyarakat. Pada prinsipnya, kesenjangan sosial berkaitan dengan ekonomi, tetapi di dalam konteks hukum apabila ketidakadilan dan kesewenang-wenangan hukum dibiarkan maka akan menghasilkan putusan-putusan yang mengakibatkan timbulnya kesenjangan sosial yang tinggi. Jurang antarkelompok dan kelas masyarakat akan semakin tajam dan terlihat apabila hukum yang ditegakkan tidak berlandaskan moral atau etika keadilan.
Contohnya, apabila ada seorang pejabat publik yang terbukti melakukan tindakan korupsi triliunan rupiah misalnya, ketika ditindak dan diproses secara hukum, dia menerima vonis atau hukuman yang tidak setimpal dengan kejahatannya tersebut karena adanya kesepakatan antara aktor-aktor penegak hukum dan terdakwa. Bahkan, ketika eksekusi pemberian hukuman pelaku korupsi tadi, ia mendapat perlakuan istimewa dan tidak mengalami hukuman yang berarti atas kejahatan yang ia perbuat. Sementara ketika ada kasus seorang paruh baya mencuri atau masyarakat kecil yang sangat miskin mencuri maka hukum berlaku sangat keras dan tegas. Oleh karena itu, akan terlihat jurang yang tajam perihal kesenjangan sosial yang ada di Indonesia apabila penegakan hukum yang ugal-ugalan dibiarkan, serta menabrak prinsip hukum yang berkeadilan terus dilakukan.
Selain untuk mengatasi atau mengurangi kesenjangan sosial, penegakan hukum berkeadilan juga diharapkan mencegah terciptanya SDM yang tidak berkualitas, dalam artian pribadi yang memiliki moral dan etika yang buruk. Mengapa demikian? Sebab apabila norma-norma hukum, mekanisme hukum, dan hakikat hukum tidak diindahkan dan dipatuhi sebagaimana
mestinya, masih terjadi kompromi apabila terdapat pelanggaran, serta masih terdapat kelonggaran atau kelegalan dari suatu tindakan yang melanggar hukum maka sudah dipastikan kualitas sumber daya manusia negara tersebut rusak.
Hal selanjutnya yang membuat sesegera mungkin ditegakkannya hukum berkeadilan ialah untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Mengutip pemaparan dari Kompas bahwa “Peneliti Litbang Kompas, Andre Yoga Prasetyo menuliskan, citra penegakan hukum pemerintah merosot 3,6 persen dari 61,9 persen pada Agustus 2023 lalu menjadi 58,3 persen pada Desember 2023”. Adapun kutipan dari JAKARTA, KOMPAS – Skor Indeks Negara
Hukum Indonesia menurun tipis dari 0,53 pada tahun 2024 menjadi 0,52 pada tahun 2025 (skala 0-1). Posisi Indonesia yang semula berada di peringkat ke-68 dari 142 negara pada tahun 2024 menjadi urutan ke-69 dari 143 negara. Dari hasil tersebut, dapat diartikan bahwa publik sudah tidak terlalu mempercayai penegakan hukum di Indonesia. Bahkan, angka
tersebut tidak mencapai 60% dari total persentase utuh, yakni 100%.
Oleh sebab itu, mengapa sangat penting dan perlu disegerakan upaya yang bisa mempercepat penegakan hukum berkeadilan di Indonesia salah satunya adalah untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Apabila masyarakat nantinya sudah tidak percaya lagi terhadap penegakan hukum maka negara telah gagal dalam mewujudkan cita-cita keadilan bangsa Indonesia, serta negara telah menyimpang dari keagungan hukum itu sendiri. Sebab, hukum merupakan salah satu pilar penting penyangga sistem bernegara serta menjaga keteraturan kehidupan masyarakat di dalamnya. Dengan adanya penegakan hukum berkeadilan maka hal tersebut akan menjadi kendali sosial di masyarakat atau social control dalam kehidupan masyarakat.
Menurut saya, Indonesia bukanlah negara yang kekurangan orang-orang cerdas, utamanya di bidang hukum. Bahkan, sarjana atau lulusan hukum serta ahli hukum sangat banyak di
Indonesia. Akan tetapi, keinginan dan upaya kongkrit untuk mengimplementasikan hukum berkeadilan itu yang masih sangat kurang. Lembaga-lembaga penegak hukum butuh sosok yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berintegritas dan tegas. Apa yang salah tentu haruslah dikatakan salah dan apa yang benar demikian pula seharusnya disampaikan. Sehingga tidak ada lagi kompromi dalam penegakan hukum. Sistem hukum di Indonesia tidak akan pernah berjalan dengan baik apalagi mencapai keadilan itu apabila prosedur dan mekanisme masuknya aktor-aktor penegak hukum tidak melalui jalan yang benar sebagaimana mestinya.
Bagaimana mungkin bisa menegakkan hukum berkeadilan apabila proses masuk awal dari aktor penegak hukum itu sendiri melanggar kaidah dan norma-norma hukum. Sederhananya, tugas hukum itu hanya dua, yakni membuat dan melaksanakan. Bagaimana bisa hukum yang dibuat itu benar dan sesuai dengan kaidah moral kalau penegaknya sendiri melanggar aturan, bagaimana mungkin terlaksana hukum yang berkeadilan apabila proses masuk aktor penegak hukum, serta proses membuat produk hukum itu sendiri melanggar nilai-nilai moral hukum yang ada. ***

Baca Juga :  Fondasi Karakter dan Kesadaran Sosial Mahasiswa di Era Global

Berita Terkait

Pembangunan vs Keadilan: Dilema Agraria yang Tak Kunjung Usai
Permasalahan Agraria di Indonesia: Masalah Agraria, Reformasi Agraria dan Kepemilikan Tanah
Alih Fungsi Lahan di Tangerang: Antara Peluang Ekonomi dan Krisis Lingkungan
Tanah Ulayat dan Janji Yang Belum Tuntas
Ketimpangan Agraria di Banten: Antara Pembangunan dan Keadilan bagi Petani
Sengketa Kepemilikan Tanah dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat Banten
Air untuk Siapa? Konflik Agraria dan Ketidakadilan di Cadasari
Tanah untuk Siapa? Konflik Agraria dan Negara yang Abai
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 20:43 WIB

Pembangunan vs Keadilan: Dilema Agraria yang Tak Kunjung Usai

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WIB

Permasalahan Agraria di Indonesia: Masalah Agraria, Reformasi Agraria dan Kepemilikan Tanah

Selasa, 7 April 2026 - 19:57 WIB

Alih Fungsi Lahan di Tangerang: Antara Peluang Ekonomi dan Krisis Lingkungan

Senin, 6 April 2026 - 21:23 WIB

Tanah Ulayat dan Janji Yang Belum Tuntas

Senin, 6 April 2026 - 19:07 WIB

Ketimpangan Agraria di Banten: Antara Pembangunan dan Keadilan bagi Petani

Berita Terbaru

Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. (Foto: Istimewa)

Otomotif

Aksi Kencang Pebalap Astra Honda Taklukkan Podium ARRC Sepang

Senin, 13 Apr 2026 - 10:30 WIB

Basreng IRIE - Le Marley. (Foto: Istimewa)

Cerita

Basreng IRIE: Cara Unik Le Marley Jual Musik Lewat Camilan

Minggu, 12 Apr 2026 - 09:01 WIB