Pendapat Mahasiswa Mengenai Tantangan Keadilan di Era Digital Antara Transparasi dan Fenomena: No Viral No Justice

- Redaktur

Jumat, 12 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

Disusun oleh: Noviar Dias Permana
Email: noviardias2@gmail.com
Mahasiswa Universitas Pamulang Serang Banten, Fakultas Ilmu Hukum

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Reformasi 1998 melahirkan harapan baru bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih adil, terbuka, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Semangat keterbukaan, kebebasan berpendapat, dan penguatan hak warga negara menjadi landasan peting dalam perkembngan demokrasi indonesia. Namun memasuki era digital, wajah reformasi
tantangan baru yang tidak sepenuhnya pernah diprediksi sebelumnya.

Terknologi informasi, khususnya media sosial, kini menjadi ruang pengawasan publik yang sangat kuat, bahkan lebih cepat dari mekanisme hukum formal.

Menurut Noviar Dias Permana fenomena ini mencerminkan reformasi di satu sisi, digitalisasi memperluas transparansi dan kontrol publik. Disisi lain muncul ketergantungan baru pada opini publik untuk memicu respons aparat.

Teknologi digital memudahkan masyarakat mengakses berbagai informasi, mulai dari prosedur hukum, layanan publik, hingga perkembangan kasus yang sedang berjalan. Media sosial, portal berita, dan aplikasi pengaduan publik menjadi sarana untuk memonitor kinerja aparat. Bagi mahasiswa, kondisi ini merupakan kemajuan besar, karena sebelum reformasi masyarakat sulit mendapatkan akses informasi ataupun ruang kritik yang memadai.

Transparansi digital ini juga memperkuat partisipasi masyarakat. Warga dapat memberikan
masukan, melaporkan tindakan penyimpangan, dan menyoroti kasus yang dianggap tidak adil. Hal
ini sejalan dengan nilai demokrasi, di mana masyarakat memiliki peran aktif dalam mengawasi
penyelenggaraan negara.

Dalam konteks reformasi, transparansi jelas merupakan aset penting yang harus terus dipertahankan. Namun, mahasiswa juga mengingatkan bahwa transparansi yang dihasilkan oleh media sosial sering kali bersifat spontan, emosional, dan tidak terlembaga.

Transparansi yang seharusnya dibangun melalui mekanisme hukum dan akuntabilitas institusi
negara kini justru digeser oleh transparansi berbasis viralitas.

Fenomena No viral No justice menjadi perhatian serius mahasiswa karena dinilai mengungkap kelemahan mendasar dalam sistem penegakan hukum. Banyak contoh kasus di mana laporan masyarakat tidak diproses dengan cepat atau bahkan diabaikan, namun ketika kasus tersebut viral, aparat langsung turun tangan, melakukan investigasi, bahkan memberikan perhatian ekstra.

Kondisi ini menunjukkan bahwa mekanisme hukum tidak selalu berjalan sesuai standar profesionalisme, melainkan dipengaruhi oleh tekanan publik. Banyak masyarakat, terutama yang tidak memiliki kemampuan teknologi atau tidak terbiasa menggunakan media sosial, akhirnya tidak mendapatkan keadilan yang sama.

Mereka kalah bersuara dibandingkan mereka yang mampu memviralkan kasusnya. Akibatnya, keadilan
menjadi bersifat selektif dan tidak adil. Ketika sebuah kasus viral, opini publik sering berkembang lebih cepat daripada proses hukum formal. Aparat terkadang terdorong mengambil keputusan tergesa-gesa demi meredam tekanan publik.

Baca Juga :  Dinamika Politik Dinasti: Ujian Berat bagi Meritokrasi Indonesia

Hal ini berpotensi mengganggu asas praduga tak bersalah dan objektivitas penegakan hukum. Media sosial bukan hanya tempat berbagi informasi, tetapi juga ruang penyebaran hoaks. Kasus yang viral tidak selalu sepenuhnya akurat, namun tetap dapat mempengaruhi opini publik. Bagi mahasiswa, hal ini sangat berbahaya bagi stabilitas hukum.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa keadilan di era digital tidak hanya bertumpu pada kekuatan
hukum, tetapi juga pada kekuatan narasi di dunia maya. Kepercayaan masyarakat terhadap hukum adalah salah satu pilar reformasi yang masih perlu diperkuat.

Fenomena “no viral, no justice” mencerminkan adanya krisis kepercayaan. Masyarakat merasa harus bersuara keras agar kasus diperhatikan. Mereka tidak yakin bahwa laporan biasa akan diproses dengan adil.

Reformasi ini harus berfokus pada:
 penyederhanaan prosedur pelaporan,
 percepatan penanganan oleh aparat tanpa diskriminasi,
 peningkatan pengawasan internal dan eksternal terhadap aparat hukum,
 digitalisasi layanan hukum yang terstruktur, bukan bergantung pada viral,
 penguatan integritas dan profesionalisme aparat,
 peningkatan literasi digital agar masyarakat tidak mudah termakan hoaks.

Transparansi meningkat sebagai dampak positif reformasi, tetapi fenomena No viral No justice mengungkap bahwa sistem hukum belum sepenuhnya mampu bekerja secara profesional tanpa tekanan publik. Reformasi harus terus dilanjutkan agar keadilan dapat diakses oleh semua warga negara, baik yang viral maupun tidak.

Keadilan yang ideal adalah keadilan yang hadir otomatis melalui sistem hukum yang kuat, responsif, dan tepercaya bukan keadilan yang bergantung pada seberapa jauh sebuah kasus menyebar di media sosial.

Fenomena No viral No justice menjadi perhatian serius, terutama bagi mahasiswa hukum yang mempelajari asas, teori dan norma penegakan hukum. Fenomena ini mengunkap kelemahan struktural dan sistem hukum. Banyak kasus menunjukkan bagaimana laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti dengan cepat atau bahkan diabaikan.

Namun Ketika kasus yang sana viral di media sosial, aparat langsung memberikan perhatian lebih, melakukan investigasi, bahkan terkadang mengambil tindakan yang jauh lebih progresif. Pola seperti ini
menandakan bahwa mekanisme hukum tidak selalu berjalan sesuai standar profesionalisme, melainkan dipengaruhi oleh tekanan. Pada titik ini, kepercayaan masyarakat terhadap hukum menjadi salah satu pilar reformasi yang perlu di perkuat kembali.

Baca Juga :  Mengukur Pengaruh Kualitas Pelayanan Masyarakat dalam Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis E-Government di Kecamatan Serang Tahun 2025.

Fenomena No viral No justice mencerminkan adanya krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Masyatakat merasa harus bersuara keras agar kasus mereka diperhatikan. Mereka tidak yakin bahwa laporan biasa akan di proses dengan adil dan professional. Ketidakpercayaan ini merupakan sinyal bahwa reformasi hukum masih menyisakan pekerja besar. Reformasi perlu difokuskan pada sejumlah Langkah konkret.

Pertama, penyederhanaan prosedur pelaporan harus dilakukan agar masyarakat mudah mengakses layanan hukum tanpa kendala birokrasi.

Kedua, percepatan penanganan kasus oleh aparat tanpa diskriminasi wajib menjadi standar kerja.

Ketiga, pengawasan internal dan eksternal terhadap aparat penegak hukum perlu diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Keempat, digitalisasi layanan hukum harus dilakukan secara terstruktur, bukan berdasarkan fenomena viral semata.

Kelima, integritas dan profesionalisme aparat perlu ditingkatkan melalui pelatihan, kode etik
yang ketat, dan sanksi yang tegas bagi pelanggaran.

Terakhir, peningkatan literasi digital bagi masyarakat sangat penting agar public mampu memilah informasi, tidak mudah terpengaruh hoaks, dan dapat menggunakan teknologi secara tepat dalam memperjuangkan hak-hak hukumnya.

Keterkaitan dengan Nilai-Nilai Pancasila
* Sila ke-2 (Kemanusiaan yang adil dan beradab): keadilan harus berlaku untuk
semua warga, bukan hanya bagi kasus yang viral.
* Sila ke-3 (Persatuan Indonesia): selektivitas keadilan berpotensi memecah
persatuan, sehingga sistem hukum harus menjamin kesetaraan.
* Sila ke-4 (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan): penegakan hukum harus berdasarkan prosedur
formal dan kebijaksanaan, bukan tekanan publik semata.
* Sila ke-5 (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia): prinsip ini menuntut
agar keadilan hadir merata, baik kasus viral maupun tidak.
Keterkaitan dengan Pendidikan Kewarganegaraan
* Kesadaran hukum warga negara: masyarakat perlu memahami prosedur hukum
yang benar, bukan hanya mengandalkan viralitas.
* Partisipasi aktif: warga negara berhak dan wajib mengawasi jalannya
pemerintahan dan penegakan hukum.
* Literasi digital: penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh hoaks dan
dapat menggunakan teknologi untuk memperjuangkan hak hukum.
* Kepercayaan terhadap institusi hukum: pendidikan kewarganegaraan
menekankan pentingnya membangun kembali kepercayaan publik terhadap
aparat penegak hukum.

Beberapa kasus mengenai tantangan keadilan di era digital antara transparasi dan fenomena
No viral No justice yaitu:

1. Kasus Kekerasan oleh Oknum Aparat atau Tokoh Berkuasa
Melibatkan dugaan kekerasan, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan semena-mena yang
dilakukan oleh oknum dari Lembaga penegak hukum atau anak/kerabat dari tokoh berpengaruh.
 Peran Digital/Viralitas: Ketika proses hukum awal diduga berjalan lambat atau
tidak adil, rekaman video/CCTV yang merekam kejadian tersebut kemudian bocor
atau sengaja diviralkan di media sosial.

Baca Juga :  PMI Kota Serang Gelar Musyawarah Kerja 2026, Perkuat Profesionalisme dan Sinergi Kemanusiaan

Contoh konkret
Kasus kekerasan yang dialami seorang dokter koas yang dipukul oleh oknum polisi di makasar.
Penanganan kasus ini baru dimulai setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan keadilan tersebut
viral di media sosial.

Tantangan Keadilan:
 Keadilan yang Dipengaruhi
Viralitas dapat mempercepat penangkapan dan proses hukum tetapi juga berisiko
menimbulkan trial by social media (penghakim oleh public) yang bisa memengaruhi objektivitas
proses hukum formal.
 Ketidakseimbangan kekuasaan
Jika video tidak viral, kemungkinan kasus akan tenggelem, karena ketidakseimbangan
kekuasaan antara korban/pelapor dengan pelaku yang dilindungi/berpengaruh.

2. Kasus Sengketa Tanah atau Penggusuran Warga
Melibatkan konflik antara warga sipil dengan pihak pemerintah atau korporasi yang sering kali
diikuti dengan tindakan represif atau dugaan pelanggaran HAM.
 Peran Digital/Viralitas
Rekaman video bentrokan atau protes warga yang menunjukkan perlawanan dan respons
aparat kemudian tersebar luas di TikTok dan Twitter.

Contoh Konkret
Kasus penggusuran warga Pulau Rempang. Proses penyelesaian masalah ini berjalan
lambat, namun setelah rekaman video yang memperlihatkan bentrokan antara warga dan aparat
tersebar dan viral, pemerintah dan pihak terkait mulai meninjau ualng kebijakan serta memberikan
respons yang lebih serius.

Kesimpulan
Fenomena No viral No justice mengungkap kelemahan struktural dalam sistem hukum.
Dengan menambahkan perspektif Pancasila dan kewarganegaraan, terlihat jelas bahwa keadilan
harus bagi seluruh rakyat tanpa syarat viralitas.

Reformasi hukum perlu diarahkan agar sistem lebih profesional, responsif, dan tepercaya sehingga cita- cita reformasi 1998 dan semangat Pancasila benar-benar terwujud dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akibatnya, keadilan dapat terdistorsi bukan lagi berdasarkan proses hukum yang objektif,
tetapi oleh popularitas dan emosi publik.

Untuk menjaga integritas hukum, perlu keseimbangan antara keterbukaan informasi, edukasi literasi digital, dan mekanisme due process yang tidak tunduk pada tekanan viral. Hanya dengan sinergi antara teknologi, hukum, dan kesadaran public, keadilan di era ditigal dapat terwujud tanpa terjebak pada bias viralitas. ***

Berita Terkait

Pembangunan vs Keadilan: Dilema Agraria yang Tak Kunjung Usai
Permasalahan Agraria di Indonesia: Masalah Agraria, Reformasi Agraria dan Kepemilikan Tanah
Alih Fungsi Lahan di Tangerang: Antara Peluang Ekonomi dan Krisis Lingkungan
Tanah Ulayat dan Janji Yang Belum Tuntas
Ketimpangan Agraria di Banten: Antara Pembangunan dan Keadilan bagi Petani
Sengketa Kepemilikan Tanah dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat Banten
Air untuk Siapa? Konflik Agraria dan Ketidakadilan di Cadasari
Tanah untuk Siapa? Konflik Agraria dan Negara yang Abai
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 20:43 WIB

Pembangunan vs Keadilan: Dilema Agraria yang Tak Kunjung Usai

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WIB

Permasalahan Agraria di Indonesia: Masalah Agraria, Reformasi Agraria dan Kepemilikan Tanah

Selasa, 7 April 2026 - 19:57 WIB

Alih Fungsi Lahan di Tangerang: Antara Peluang Ekonomi dan Krisis Lingkungan

Senin, 6 April 2026 - 21:23 WIB

Tanah Ulayat dan Janji Yang Belum Tuntas

Senin, 6 April 2026 - 19:07 WIB

Ketimpangan Agraria di Banten: Antara Pembangunan dan Keadilan bagi Petani

Berita Terbaru

Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. (Foto: Istimewa)

Otomotif

Aksi Kencang Pebalap Astra Honda Taklukkan Podium ARRC Sepang

Senin, 13 Apr 2026 - 10:30 WIB

Basreng IRIE - Le Marley. (Foto: Istimewa)

Cerita

Basreng IRIE: Cara Unik Le Marley Jual Musik Lewat Camilan

Minggu, 12 Apr 2026 - 09:01 WIB