Penulis: Noval Puranggara Dewanto
Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam Serang
[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Mengangkat isu penataan ulang norma kesusilaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, melibatkan perdebatan antara kepastian hukum, perlindungan moral, dan risiko pelanggaran kebebasan sipil.
Dalam tulisan ini, mengevaluasi peluang dan ancaman ini melalui lensa nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, serta prinsip-prinsip kewarganegaraan yang tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945, seperti hak asasi manusia (HAM), keseimbangan antara hak individu
dan kepentingan masyarakat, serta peran negara dalam menjaga ketertiban sosial.
Pancasila menekankan harmoni antara moralitas, keadilan, dan kebebasan, sementara kewarganegaraan menuntut implementasi hukum yang tidak diskriminatif dan sesuai dengan konteks budaya Indonesia yang plural.
Peluang: Kesesuaian dengan Nilai Pancasila dan Kewarganegaraan
Penataan ulang norma kesusilaan dalam KUHP baru dapat dilihat sebagai upaya untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua (Kemanusiaan yang adil dan beradab) dan sila kelima (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).
Dengan merumuskan norma kesusilaan secara lebih jelas, KUHP baru memberikan kepastian hukum yang mendukung perlindungan terhadap institusi keluarga dan tatanan sosial, yang selaras dengan sila pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa) yang mendorong penghormatan terhadap nilai-nilai moral dan budaya keindonesiaan.
Ini bukan sekadar warisan kolonial yang usang, melainkan adaptasi kontekstual terhadap perkembangan zaman, seperti ancaman degradasi moral dari keterbukaan digital, yang dapat menjaga persatuan bangsa (sila ketiga) dengan mencegah konflik sosial.
Dari perspektif kewarganegaraan, reformulasi ini memperkuat peran negara dalam menegakkan hukum tanpa melampaui batas, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28J ayat (2) yang menekankan keseimbangan antara hak individu dan kepentingan masyarakat.
Pasal-pasal tentang perzinaan dan kohabitasi, misalnya, dapat dianggap sebagai bentuk perlindungan sosial yang adil, asalkan diterapkan secara proporsional dan tidak diskriminatif.
Ini mendukung prinsip kerakyatan (sila keempat) melalui musyawarah dalam pembentukan hukum, serta evaluasi berkelanjutan untuk memastikan hukum tetap relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia yang beragam.
Ancaman: Risiko Pelanggaran terhadap Nilai Pancasila dan Kewarganegaraan
Di sisi lain, ancaman dari penataan ulang ini terletak pada potensi pelanggaran terhadap sila kedua dan keempat Pancasila, yang menekankan kemanusiaan yang adil dan kerakyatan yang menghormati kebebasan individu.
Mekanisme delik aduan oleh keluarga terdekat dapat membuka pintu bagi kriminalisasi kehidupan privat, yang bertentangan dengan hak atas privasi dan kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F.
Ini bisa menimbulkan kontrol berlebihan, terutama terhadap kelompok rentan, dan mengancam demokrasi dengan memungkinkan penegakan hukum yang bias berdasarkan tafsir moral subjektif—hal yang bertentangan dengan sila kelima yang menuntut keadilan sosial tanpa diskriminasi.
Dari sudut kewarganegaraan, risiko ketidaksinkronan dengan norma HAM internasional (seperti Konvensi Hak Asasi Manusia) dapat merusak citra Indonesia sebagai negara yang menghormati pluralisme budaya dan kebebasan ekspresi.
Jika tidak disertai sosialisasi masif dan pengawasan ketat, pasal-pasal ini bisa digunakan sebagai alat tekanan sosial atau politik, melanggar prinsip persatuan Indonesia (sila ketiga) dengan memicu konflik domestik atau polarisasi masyarakat.
Ini juga berpotensi menghambat investasi dan kebijakan publik, karena hukum yang tidak harmonis dengan standar global dapat dianggap sebagai ancaman bagi keseimbangan antara moralitas dan kebebasan.
Kesimpulan
Menjaga Keseimbangan untuk Mewujudkan Pancasila dan Kewarganegaraan yang Ideal
Penataan ulang norma kesusilaan dalam KUHP baru merupakan langkah maju jika dilihat sebagai upaya menegakkan moralitas yang kontekstual, tetapi menjadi ancaman jika melampaui batas kebebasan sipil.
Berdasarkan Pancasila, negara harus memastikan hukum ini menjaga harmoni antara nilai moral (sila pertama dan kedua) dengan keadilan sosial dan kerakyatan (sila keempat dan kelima), tanpa mengorbankan hak individu.
Dari perspektif kewarganegaraan, implementasi memerlukan evaluasi berkelanjutan, pendidikan hukum yang masif, dan mekanisme pengawasan independen untuk mencegah bias.
Pada akhirnya, keberhasilan reformasi ini tergantung pada komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan, sehingga KUHP baru bukan hanya alat hukum, melainkan instrumen pembangunan bangsa yang demokratis dan berkeadilan.
Jika tidak, ia bisa mengancam fondasi demokrasi Indonesia yang berlandaskan Pancasila. ***







