No Viral, No Justice Ketika Keadilan Menunggu Sorotan Kamera

Senin, 8 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Siti Nurazizah, Mahasiswi Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Siti Nurazizah, Mahasiswi Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

SITI NUR AJIZAH

Mahasiswi Ilmu Hukum, Kampus UNPAM Serang

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Fenomena “No Viral, No Justice” kini menjadi cermin yang memantulkan dengan jelas betapa ringkihnya penegakan hukum di Indonesia. Kita menyaksikan sendiri bagaimana hukum kerap berjalan lambat—bahkan nyaris tak bergerak—hingga akhirnya masyarakat terpaksa melontarkan suara mereka ke media sosial. Aneh tetapi nyata: rekaman CCTV yang beredar luas, tangis korban yang viral, hingga video kekerasan yang dibagikan ribuan kali sering kali jauh lebih mampu menggerakkan aparat daripada laporan resmi yang disampaikan secara prosedural. Dalam lanskap seperti ini, negara seolah baru sadar akan tugasnya ketika warganya menggedor pintu dengan kemarahan digital. Lalu muncul pertanyaan yang jauh lebih penting: apakah negara hukum kita kini bergantung pada sorotan kamera agar mau bekerja?
Padahal, persoalan utamanya bukan pada media sosial itu sendiri. Akar masalah terletak pada sistem hukum yang belum mampu menyediakan pelayanan yang cepat, transparan, dan berpihak pada korban. Proses laporan yang berjalan tersendat, penyidikan yang tidak menentu, serta minimnya pendampingan membuat publik kehilangan kepercayaan. Ketika ruang resmi dirasa tidak cukup aman untuk berharap, media sosial menjelma menjadi tempat terakhir untuk mencari keadilan. Namun di sinilah ironi itu lahir: tidak semua orang memiliki kemampuan, jaringan, atau keberanian untuk membuat kasusnya viral. Masyarakat yang tinggal di pelosok, mereka yang terbatas akses internetnya, atau yang memilih bungkam karena trauma, sering kali terkubur dalam sunyi. Seakan-akan keadilan kini hanya milik mereka yang suaranya paling keras, bukan mereka yang paling membutuhkan perlindungan.
Ketergantungan aparat pada tekanan viral juga menimbulkan masalah baru yang jauh lebih kompleks. Kasus-kasus yang ramai di linimasa sering membuat aparat bertindak reaktif demi menjaga citra institusi, bukan berdasarkan pertimbangan hukum yang objektif. Sementara itu, masyarakat yang digerakkan oleh emosi dapat dengan mudah terjebak dalam “trial by social media”, menghakimi seseorang sebelum pengadilan bicara. Ruang digital akhirnya berubah menjadi arena pengadilan tanpa hakim dan tanpa batas, di mana komentar menggantikan bukti, dan kemarahan menggantikan proses hukum. Situasi seperti ini bukan hanya melukai asas praduga tak bersalah, tetapi juga merusak pondasi keadilan itu sendiri.
Fenomena ini sekaligus menyingkap rapuhnya mekanisme pengawasan internal aparat penegak hukum. Seharusnya, setiap laporan ditangani tanpa menunggu perhatian publik. Seharusnya, setiap korban merasa aman sejak langkah pertama memasuki kantor kepolisian. Seharusnya, setiap penyidikan berjalan tanpa diskriminasi terhadap siapa pelapor, siapa terlapor, ataupun seberapa viral kasus tersebut di dunia maya. Namun kenyataan berkata lain. Viral menjadi semacam alarm darurat yang menggantikan fungsi pengawasan formal. Dan itulah tanda paling jelas bahwa ada yang tidak beres dalam sistem hukum kita.
Karena itu, fenomena “No Viral, No Justice” harus dibaca sebagai panggilan yang mendesak—bukan hanya untuk aparat, tetapi untuk seluruh sistem hukum. Negara perlu membangun layanan laporan yang responsif, transparan, dan ramah terhadap korban. Pengawasan internal harus diperkuat, bukan sekadar formalitas. Proses hukum harus berjalan karena integritas, bukan karena tekanan viral. Di sisi lain, masyarakat juga perlu bijak menggunakan media sosial. Mengawal kasus boleh, menyuarakan keadilan perlu, tetapi menghakimi tanpa proses justru mencederai nilai yang ingin kita perjuangkan.
Pada akhirnya, keadilan tidak boleh lahir dari sorotan massa. Keadilan harus hadir bahkan ketika tidak ada satu pun kamera yang merekam. Negara tidak boleh bekerja hanya karena dipaksa untuk terlihat; negara harus hadir karena itulah kewajibannya. Jika hukum hanya bergerak ketika viral, maka yang sebenarnya rusak bukan masyarakat, melainkan sistem yang seharusnya melindungi mereka. ***

Baca Juga :  Sinergitas KPAPPD Terhadap Rencana Pembangunan Kawasan Industri Sawah Luhur Kota Serang

Berita Terkait

Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas
Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja
Status “Freeze” MSCI Bikin Rp75 Triliun Dana Asing Kabur dari Bursa Indonesia
Menjaga Data Pribadi di Internet: Mengapa “Password” Kuat Saja Tidak Cukup?
Pentingnya Menguasai Sistem Komputer bagi Generasi Muda
Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Jepang: Membangun Penegakan Hukum yang Berintegritas dan Berorientasi pada Kepastian Hukum
Zombieisme Menjadi Paham Konsumtif: Suatu Tinjauan terhadap Perilaku Konsumtif Masyarakat Indonesia
Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Siber: Perbandingan Indonesia dan Tiongkok

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:11

Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:52

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:57

Status “Freeze” MSCI Bikin Rp75 Triliun Dana Asing Kabur dari Bursa Indonesia

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:29

Menjaga Data Pribadi di Internet: Mengapa “Password” Kuat Saja Tidak Cukup?

Senin, 13 Juli 2026 - 10:25

Pentingnya Menguasai Sistem Komputer bagi Generasi Muda

Berita Terbaru

Mahasiswa Prodi Sistem Komputer, Fakultas Ilmu Hukum UNPAM Serang, Chandra Wiguna Pramudiptha. (Foto: Istimewa)

OPINI

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:52