No Viral, No Justice Ketika Keadilan Menunggu Sorotan Kamera

- Redaktur

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Siti Nurazizah, Mahasiswi Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Siti Nurazizah, Mahasiswi Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

SITI NUR AJIZAH

Mahasiswi Ilmu Hukum, Kampus UNPAM Serang

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Fenomena “No Viral, No Justice” kini menjadi cermin yang memantulkan dengan jelas betapa ringkihnya penegakan hukum di Indonesia. Kita menyaksikan sendiri bagaimana hukum kerap berjalan lambat—bahkan nyaris tak bergerak—hingga akhirnya masyarakat terpaksa melontarkan suara mereka ke media sosial. Aneh tetapi nyata: rekaman CCTV yang beredar luas, tangis korban yang viral, hingga video kekerasan yang dibagikan ribuan kali sering kali jauh lebih mampu menggerakkan aparat daripada laporan resmi yang disampaikan secara prosedural. Dalam lanskap seperti ini, negara seolah baru sadar akan tugasnya ketika warganya menggedor pintu dengan kemarahan digital. Lalu muncul pertanyaan yang jauh lebih penting: apakah negara hukum kita kini bergantung pada sorotan kamera agar mau bekerja?
Padahal, persoalan utamanya bukan pada media sosial itu sendiri. Akar masalah terletak pada sistem hukum yang belum mampu menyediakan pelayanan yang cepat, transparan, dan berpihak pada korban. Proses laporan yang berjalan tersendat, penyidikan yang tidak menentu, serta minimnya pendampingan membuat publik kehilangan kepercayaan. Ketika ruang resmi dirasa tidak cukup aman untuk berharap, media sosial menjelma menjadi tempat terakhir untuk mencari keadilan. Namun di sinilah ironi itu lahir: tidak semua orang memiliki kemampuan, jaringan, atau keberanian untuk membuat kasusnya viral. Masyarakat yang tinggal di pelosok, mereka yang terbatas akses internetnya, atau yang memilih bungkam karena trauma, sering kali terkubur dalam sunyi. Seakan-akan keadilan kini hanya milik mereka yang suaranya paling keras, bukan mereka yang paling membutuhkan perlindungan.
Ketergantungan aparat pada tekanan viral juga menimbulkan masalah baru yang jauh lebih kompleks. Kasus-kasus yang ramai di linimasa sering membuat aparat bertindak reaktif demi menjaga citra institusi, bukan berdasarkan pertimbangan hukum yang objektif. Sementara itu, masyarakat yang digerakkan oleh emosi dapat dengan mudah terjebak dalam “trial by social media”, menghakimi seseorang sebelum pengadilan bicara. Ruang digital akhirnya berubah menjadi arena pengadilan tanpa hakim dan tanpa batas, di mana komentar menggantikan bukti, dan kemarahan menggantikan proses hukum. Situasi seperti ini bukan hanya melukai asas praduga tak bersalah, tetapi juga merusak pondasi keadilan itu sendiri.
Fenomena ini sekaligus menyingkap rapuhnya mekanisme pengawasan internal aparat penegak hukum. Seharusnya, setiap laporan ditangani tanpa menunggu perhatian publik. Seharusnya, setiap korban merasa aman sejak langkah pertama memasuki kantor kepolisian. Seharusnya, setiap penyidikan berjalan tanpa diskriminasi terhadap siapa pelapor, siapa terlapor, ataupun seberapa viral kasus tersebut di dunia maya. Namun kenyataan berkata lain. Viral menjadi semacam alarm darurat yang menggantikan fungsi pengawasan formal. Dan itulah tanda paling jelas bahwa ada yang tidak beres dalam sistem hukum kita.
Karena itu, fenomena “No Viral, No Justice” harus dibaca sebagai panggilan yang mendesak—bukan hanya untuk aparat, tetapi untuk seluruh sistem hukum. Negara perlu membangun layanan laporan yang responsif, transparan, dan ramah terhadap korban. Pengawasan internal harus diperkuat, bukan sekadar formalitas. Proses hukum harus berjalan karena integritas, bukan karena tekanan viral. Di sisi lain, masyarakat juga perlu bijak menggunakan media sosial. Mengawal kasus boleh, menyuarakan keadilan perlu, tetapi menghakimi tanpa proses justru mencederai nilai yang ingin kita perjuangkan.
Pada akhirnya, keadilan tidak boleh lahir dari sorotan massa. Keadilan harus hadir bahkan ketika tidak ada satu pun kamera yang merekam. Negara tidak boleh bekerja hanya karena dipaksa untuk terlihat; negara harus hadir karena itulah kewajibannya. Jika hukum hanya bergerak ketika viral, maka yang sebenarnya rusak bukan masyarakat, melainkan sistem yang seharusnya melindungi mereka. ***

Baca Juga :  Penegak Hukum atau Pelanggar Hukum? Kritik atas Insiden Driver Ojek Online Dilindas Brimob

Berita Terkait

Ketika Kelalaian Mengancam: Tanggung Jawab Hukum dalam Pengelolaan Wisata Baduy
Generasi Z Jadi Garda Terdepan Menjaga Pancasila di Era Digital
Spekulasi Opini Publik terhadap Kasus Nadiem Makarim Sebelum Putusan Pengadilan
Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Masih Membebani Masyarakat
Kenaikan Harga Bahan Pokok di Banten 2026: Tantangan Ekonomi yang Perlu Diatasi Bersama
Membedah Anomali “Muda dan Merana”: Mengapa Generasi Hari Ini Terjebak dalam Labirin Kemiskinan?
Implementasi Konsep Manajemen bagi Mahasiswa UNPAM Kampus Kota Serang Melalui Edukasi Pasar Modal di BEI
Solidaritas dan Pembentukan Karakter dalam Himpunan Mahasiswa
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:12 WIB

Ketika Kelalaian Mengancam: Tanggung Jawab Hukum dalam Pengelolaan Wisata Baduy

Senin, 25 Mei 2026 - 11:48 WIB

Generasi Z Jadi Garda Terdepan Menjaga Pancasila di Era Digital

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB

Spekulasi Opini Publik terhadap Kasus Nadiem Makarim Sebelum Putusan Pengadilan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:11 WIB

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Masih Membebani Masyarakat

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:48 WIB

Kenaikan Harga Bahan Pokok di Banten 2026: Tantangan Ekonomi yang Perlu Diatasi Bersama

Berita Terbaru