OJK Terbitkan Tiga Aturan Baru, Dorong Transformasi Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun

Kamis, 17 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET], JAKARTA – Dalam upaya memperkuat tata kelola dan mendorong pertumbuhan industri keuangan non-bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan komitmennya melalui penerbitan tiga Surat Edaran OJK (SEOJK) terbaru di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).

Ketiga regulasi ini menandai langkah penting dalam modernisasi pelaporan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta transparansi dan akuntabilitas sektor PPDP di era digital.

Regulasi yang diterbitkan meliputi:

  1. SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun
  2. SEOJK Nomor 12/SEOJK.05/2025 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja di Sektor PPDP
  3. SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Reasuransi, dan Penilai Kerugian Asuransi

Ketiga aturan tersebut diyakini akan memperkuat stabilitas dan keberlanjutan industri PPDP dengan meningkatkan kualitas pelaporan, kesiapan SDM, serta kredibilitas informasi yang disampaikan kepada publik dan pengawas.

Penyempurnaan Pelaporan Dana Pensiun: Relevan dan Informatif

Baca Juga :  OJK Jabodebek & Banten Perkuat Sinergi dengan Media, Dorong Literasi Keuangan dan Stabilitas Ekonomi

SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025 hadir sebagai penyempurnaan dari aturan sebelumnya, dengan menyesuaikan bentuk laporan berkala yang lebih relevan, akurat, dan menggambarkan kondisi aktual dana pensiun, baik yang konvensional maupun berbasis syariah.

Laporan yang dihasilkan diharapkan mampu memperkuat pengawasan OJK serta memberikan gambaran menyeluruh kepada peserta, pemberi kerja, dan pemangku kepentingan lainnya.

Aturan ini mulai berlaku pada 11 Juni 2025 dan mewajibkan seluruh Dana Pensiun untuk segera menyesuaikan sistem pelaporannya. Dengan regulasi ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas Dana Pensiun meningkat guna mendukung kesejahteraan peserta di masa pensiun.

Penguatan SDM Melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja

SEOJK Nomor 12/SEOJK.05/2025 fokus pada pengembangan kualitas sumber daya manusia di sektor PPDP melalui penerapan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu pada standar nasional dan internasional. Aturan ini merupakan turunan dari POJK No. 34/2024 dan diberlakukan sejak 23 Juni 2025.

OJK menekankan pentingnya kompetensi SDM sebagai fondasi utama dalam menjaga daya saing dan keberlangsungan bisnis di tengah dinamika industri yang semakin kompleks dan digital. Sertifikasi yang diatur meliputi:

  • Sertifikasi Kompetensi Kerja berbasis SKKNI dan KKNI
  • Sertifikasi Kompetensi Lain di luar kerangka SKKNI dan KKNI
  • Pengakuan sertifikasi internasional
Baca Juga :  DPD GMNI Banten Gaungkan Semangat Kebangsaan, Gelar Deklarasi di Momentum Hari Pahlawan

Langkah ini mendorong pelaku industri untuk lebih proaktif dalam investasi peningkatan kualitas SDM, baik teknis maupun nonteknis.

Modernisasi Pelaporan Industri Pialang Asuransi

Sementara itu, SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 membawa penyempurnaan dalam tata kelola pelaporan berkala bagi perusahaan pialang asuransi, reasuransi, dan penilai kerugian asuransi.

Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya yang dinilai sudah tidak selaras dengan kebutuhan industri saat ini.

Mulai berlaku pada 23 Juni 2025, SEOJK ini mengatur jenis laporan baru, prosedur koreksi, serta tata cara pelaporan digital melalui sistem pelaporan OJK yang diperbarui. Dengan pelaporan yang lebih sistematis dan digital, proses pengawasan menjadi lebih efisien dan akurat, sekaligus mendorong profesionalisme pelaku industri.

Baca Juga :  Pengaruh Teokrasi Masa Lalu Masih Membekas dalam Politik Indonesia

OJK Tegaskan Komitmen Reformasi dan Transformasi Industri

Melalui tiga regulasi ini, OJK menegaskan komitmennya dalam menciptakan ekosistem industri PPDP yang sehat, berintegritas, dan adaptif terhadap perubahan.

Langkah ini merupakan bagian dari agenda besar reformasi regulasi sektor jasa keuangan, agar mampu menjawab tantangan zaman sekaligus melindungi kepentingan masyarakat secara menyeluruh.

“Kami berharap dengan terbitnya ketiga SEOJK ini, industri PPDP akan semakin akuntabel, transparan, dan kompetitif di era digital. Ini bukan sekadar perubahan administrasi, tapi bagian dari transformasi menyeluruh yang mendasar,” ujar perwakilan OJK.

Industri kini ditantang untuk tidak hanya patuh terhadap regulasi, tapi juga aktif berinovasi dalam penerapan tata kelola yang baik. Dengan penguatan pelaporan dan peningkatan kompetensi SDM, sektor PPDP diproyeksikan tumbuh lebih stabil dan berkelanjutan di masa depan. (*/Pou)

Berita Terkait

PKKMB UPG 2026, Mahasiswa Baru Diingatkan Pentingnya Ilmu, Karakter dan Integritas
Hari Kedua PKKMB Universitas Faletehan, Mahasiswa Baru Diajak ke Gerakan Sosial
Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 
Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang
Sopir Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera Diduga Edarkan Sabu di Serang, Polisi Sita Lebih dari 5 Gram
BI Banten dan PLN Indonesia Power Ubah Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik
Lokakarya KKM UPG Jadi Momentum Dorong Ekonomi Masyarakat Kota Serang
Terpilih Aklamasi, Ratu Siti Romlah Kembali Pimpin PW IPEMI Banten Periode 2026–2031

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 21:01 WIB

PKKMB UPG 2026, Mahasiswa Baru Diingatkan Pentingnya Ilmu, Karakter dan Integritas

Kamis, 10 September 2026 - 02:34 WIB

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 

Kamis, 3 September 2026 - 16:02 WIB

Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang

Kamis, 3 September 2026 - 15:31 WIB

Sopir Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera Diduga Edarkan Sabu di Serang, Polisi Sita Lebih dari 5 Gram

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:41 WIB

BI Banten dan PLN Indonesia Power Ubah Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik

Berita Terbaru