OJK Terbitkan Tiga Aturan Baru, Dorong Transformasi Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun

- Redaktur

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET], JAKARTA – Dalam upaya memperkuat tata kelola dan mendorong pertumbuhan industri keuangan non-bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan komitmennya melalui penerbitan tiga Surat Edaran OJK (SEOJK) terbaru di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).

Ketiga regulasi ini menandai langkah penting dalam modernisasi pelaporan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta transparansi dan akuntabilitas sektor PPDP di era digital.

Regulasi yang diterbitkan meliputi:

  1. SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun
  2. SEOJK Nomor 12/SEOJK.05/2025 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja di Sektor PPDP
  3. SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Reasuransi, dan Penilai Kerugian Asuransi

Ketiga aturan tersebut diyakini akan memperkuat stabilitas dan keberlanjutan industri PPDP dengan meningkatkan kualitas pelaporan, kesiapan SDM, serta kredibilitas informasi yang disampaikan kepada publik dan pengawas.

Penyempurnaan Pelaporan Dana Pensiun: Relevan dan Informatif

Baca Juga :  OJK Perkuat GRC di Sektor Keuangan, Siap Hadapi Tantangan Global dan Disrupsi Digital

SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025 hadir sebagai penyempurnaan dari aturan sebelumnya, dengan menyesuaikan bentuk laporan berkala yang lebih relevan, akurat, dan menggambarkan kondisi aktual dana pensiun, baik yang konvensional maupun berbasis syariah.

Laporan yang dihasilkan diharapkan mampu memperkuat pengawasan OJK serta memberikan gambaran menyeluruh kepada peserta, pemberi kerja, dan pemangku kepentingan lainnya.

Aturan ini mulai berlaku pada 11 Juni 2025 dan mewajibkan seluruh Dana Pensiun untuk segera menyesuaikan sistem pelaporannya. Dengan regulasi ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas Dana Pensiun meningkat guna mendukung kesejahteraan peserta di masa pensiun.

Penguatan SDM Melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja

SEOJK Nomor 12/SEOJK.05/2025 fokus pada pengembangan kualitas sumber daya manusia di sektor PPDP melalui penerapan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu pada standar nasional dan internasional. Aturan ini merupakan turunan dari POJK No. 34/2024 dan diberlakukan sejak 23 Juni 2025.

OJK menekankan pentingnya kompetensi SDM sebagai fondasi utama dalam menjaga daya saing dan keberlangsungan bisnis di tengah dinamika industri yang semakin kompleks dan digital. Sertifikasi yang diatur meliputi:

  • Sertifikasi Kompetensi Kerja berbasis SKKNI dan KKNI
  • Sertifikasi Kompetensi Lain di luar kerangka SKKNI dan KKNI
  • Pengakuan sertifikasi internasional
Baca Juga :  OJK Jabodebek & Banten Perkuat Sinergi dengan Media, Dorong Literasi Keuangan dan Stabilitas Ekonomi

Langkah ini mendorong pelaku industri untuk lebih proaktif dalam investasi peningkatan kualitas SDM, baik teknis maupun nonteknis.

Modernisasi Pelaporan Industri Pialang Asuransi

Sementara itu, SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 membawa penyempurnaan dalam tata kelola pelaporan berkala bagi perusahaan pialang asuransi, reasuransi, dan penilai kerugian asuransi.

Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya yang dinilai sudah tidak selaras dengan kebutuhan industri saat ini.

Mulai berlaku pada 23 Juni 2025, SEOJK ini mengatur jenis laporan baru, prosedur koreksi, serta tata cara pelaporan digital melalui sistem pelaporan OJK yang diperbarui. Dengan pelaporan yang lebih sistematis dan digital, proses pengawasan menjadi lebih efisien dan akurat, sekaligus mendorong profesionalisme pelaku industri.

Baca Juga :  Satgas Pasti KOJT Jabodebek dan Banten Gencar Berantas Keuangan Ilegal di Provinsi Banten

OJK Tegaskan Komitmen Reformasi dan Transformasi Industri

Melalui tiga regulasi ini, OJK menegaskan komitmennya dalam menciptakan ekosistem industri PPDP yang sehat, berintegritas, dan adaptif terhadap perubahan.

Langkah ini merupakan bagian dari agenda besar reformasi regulasi sektor jasa keuangan, agar mampu menjawab tantangan zaman sekaligus melindungi kepentingan masyarakat secara menyeluruh.

“Kami berharap dengan terbitnya ketiga SEOJK ini, industri PPDP akan semakin akuntabel, transparan, dan kompetitif di era digital. Ini bukan sekadar perubahan administrasi, tapi bagian dari transformasi menyeluruh yang mendasar,” ujar perwakilan OJK.

Industri kini ditantang untuk tidak hanya patuh terhadap regulasi, tapi juga aktif berinovasi dalam penerapan tata kelola yang baik. Dengan penguatan pelaporan dan peningkatan kompetensi SDM, sektor PPDP diproyeksikan tumbuh lebih stabil dan berkelanjutan di masa depan. (*/Pou)

Berita Terkait

Siap Kembali Digelar ‘Run for Vision 2026’, RS Mata Achmad Wardi Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Mata
Rp600 Juta untuk Perbaiki tempat Ibadah dan Ambulans Jadi Prioritas Dana Bankeu dari Kabupaten Serang
Literasi Keuangan Diperkuat, OJK Ajak ASN dan Perempuan Banten Melek Investasi Legal dan Logis
OJK Gencarkan Edukasi Pasar Modal di Banten, Generasi Muda Jadi Kunci Investor Masa Depan
OJK Perkuat GRC di Sektor Keuangan, Siap Hadapi Tantangan Global dan Disrupsi Digital
OJK & ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2026, Dorong Masyarakat Melek Aset Digital
Ekbispar Awards Masuk dalam Materi Pencapaian Positif Gubernur Andra Soni di LKPJ
Pesta Rakyat 2026 di Monas Jadi Ajang Emas Brand Lokal Banten Tembus Pasar Nasional
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 11:51 WIB

Siap Kembali Digelar ‘Run for Vision 2026’, RS Mata Achmad Wardi Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Mata

Senin, 13 April 2026 - 11:26 WIB

Rp600 Juta untuk Perbaiki tempat Ibadah dan Ambulans Jadi Prioritas Dana Bankeu dari Kabupaten Serang

Jumat, 10 April 2026 - 14:17 WIB

Literasi Keuangan Diperkuat, OJK Ajak ASN dan Perempuan Banten Melek Investasi Legal dan Logis

Kamis, 9 April 2026 - 17:59 WIB

OJK Gencarkan Edukasi Pasar Modal di Banten, Generasi Muda Jadi Kunci Investor Masa Depan

Kamis, 9 April 2026 - 17:57 WIB

OJK Perkuat GRC di Sektor Keuangan, Siap Hadapi Tantangan Global dan Disrupsi Digital

Berita Terbaru

Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. (Foto: Istimewa)

Otomotif

Aksi Kencang Pebalap Astra Honda Taklukkan Podium ARRC Sepang

Senin, 13 Apr 2026 - 10:30 WIB