OJK Kejar Eks Bos Investree yang Jadi Buronan Internasional, Tersangka Penghimpunan Dana Ilegal

- Redaktur

Senin, 28 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET], JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Adrian kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berstatus red notice internasional. Namun, kehadirannya di luar negeri justru memicu keprihatinan, setelah diketahui ia masih bisa menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy, Qatar.

Baca Juga :  Dorong Literasi dan Akses Keuangan, OJK Banten Gelar Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2025 di Cilegon

OJK menyayangkan keras pemberian izin tersebut oleh instansi terkait di Qatar, mengingat status hukum Adrian di Indonesia yang sangat serius.

“Kami terus mendorong pemulangan Adrian ke tanah air melalui kerja sama dengan otoritas hukum di dalam dan luar negeri,” tegas OJK dalam keterangannya.

Baca Juga :  Ribuan Pelari Padati PLN Mobile Jawara Run 2025, Jadi Pesta Olahraga dan Teknologi!

Kasus ini mencuat sejak OJK mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum serta melakukan berbagai pelanggaran.

Tak hanya itu, OJK juga menjatuhkan sanksi larangan terhadap Adrian untuk menjadi pihak utama di lembaga keuangan mana pun, memblokir rekening pribadinya, serta menelusuri aset-aset yang dimiliki.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK menemukan adanya praktik penghimpunan dana tanpa izin, sebuah pelanggaran serius terhadap Pasal 46 Undang-Undang Perbankan.

Baca Juga :  OJK & ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2026, Dorong Masyarakat Melek Aset Digital

OJK menegaskan bahwa tidak akan memberikan ruang bagi pelanggar hukum di sektor jasa keuangan. Komitmen OJK adalah menjaga industri yang sehat, transparan, dan berintegritas tinggi.

“Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas. Ini bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional,” pungkas OJK. (*/Pou)

Berita Terkait

Pendekatan ABCD: Strategi Akademisi Universitas Pamulang Perkuat Ekonomi Lokal Cilograng
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online di Indonesia
Kalapas Cilegon Bersama APH Gelar Konferensi Pers Penguatan Pemasyarakatan Bersih dari Narkoba, Handphone Ilegal serta Praktik Penipuan
Sosialisasi Meningkatkan Lirerasi Keuangan Siswa Di Era Digital SMA Negeri 1 Kragilan
Optimalisasi Peran Kepemimpinan Dan Motivasi Kerja Dalam Meningkatkan Kinerja Karyawan Di BUMDes Kamuning Jaya Desa Cikamunding
PKM Mahasiswi Manajemen UNPAM Serang, Pelatihan Dan Pengembangan SDM Dalam Penggunaan Media Sosial Pada Organisasi GESIT Di Kabupaten Tangerang
Sosialisasi Meningkatkan Motivasi Belajar dan Komunikasi Efektif bagi Santri dan Pengurus di Pesantren Modern KULNI
Strategi Pengembangan UMKM untuk Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Desa
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:12 WIB

Pendekatan ABCD: Strategi Akademisi Universitas Pamulang Perkuat Ekonomi Lokal Cilograng

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:22 WIB

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online di Indonesia

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:18 WIB

Kalapas Cilegon Bersama APH Gelar Konferensi Pers Penguatan Pemasyarakatan Bersih dari Narkoba, Handphone Ilegal serta Praktik Penipuan

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:13 WIB

Sosialisasi Meningkatkan Lirerasi Keuangan Siswa Di Era Digital SMA Negeri 1 Kragilan

Senin, 4 Mei 2026 - 14:00 WIB

Optimalisasi Peran Kepemimpinan Dan Motivasi Kerja Dalam Meningkatkan Kinerja Karyawan Di BUMDes Kamuning Jaya Desa Cikamunding

Berita Terbaru