OJK Kejar Eks Bos Investree yang Jadi Buronan Internasional, Tersangka Penghimpunan Dana Ilegal

Senin, 28 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET], JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Adrian kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berstatus red notice internasional. Namun, kehadirannya di luar negeri justru memicu keprihatinan, setelah diketahui ia masih bisa menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy, Qatar.

Baca Juga :  Satgas Pasti KOJT Jabodebek dan Banten Gencar Berantas Keuangan Ilegal di Provinsi Banten

OJK menyayangkan keras pemberian izin tersebut oleh instansi terkait di Qatar, mengingat status hukum Adrian di Indonesia yang sangat serius.

“Kami terus mendorong pemulangan Adrian ke tanah air melalui kerja sama dengan otoritas hukum di dalam dan luar negeri,” tegas OJK dalam keterangannya.

Baca Juga :  Sekjen BPPKB Banten Tegaskan Dukungan untuk Kepala Daerah Terpilih, Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas

Kasus ini mencuat sejak OJK mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum serta melakukan berbagai pelanggaran.

Tak hanya itu, OJK juga menjatuhkan sanksi larangan terhadap Adrian untuk menjadi pihak utama di lembaga keuangan mana pun, memblokir rekening pribadinya, serta menelusuri aset-aset yang dimiliki.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK menemukan adanya praktik penghimpunan dana tanpa izin, sebuah pelanggaran serius terhadap Pasal 46 Undang-Undang Perbankan.

Baca Juga :  OJK Gencarkan Literasi Keuangan, Lewat GERAK Syariah 2025 yang Digelar

OJK menegaskan bahwa tidak akan memberikan ruang bagi pelanggar hukum di sektor jasa keuangan. Komitmen OJK adalah menjaga industri yang sehat, transparan, dan berintegritas tinggi.

“Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas. Ini bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional,” pungkas OJK. (*/Pou)

Berita Terkait

Mahasiswa Magang UNPAM Pelajari Peran Dinas Perhubungan dalam Meningkatkan Kelancaran Arus Lalu Lintas
Mahasiswa Administrasi Negara Pelajari Penerapan SOP dalam Pelayanan Pelanggan
Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
DPRD Kabupaten Serang Dorong Percepatan Puspemkab, Penyerahan Aset ke Kota Serang Dilakukan Bertahap
MSC Season 5: Jangan Berhenti di Piala, Jadikan Investasi Karakter dan Prestasi
Swasembada Pangan di Kabupaten Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani
DOBBRAK Banten Soroti Implementasi Perpres Perlindungan Driver Online, Dorong Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen
Polda Banten Sambut Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti, Wujud Kepercayaan Negara atas Kinerja Polri

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:52

Mahasiswa Magang UNPAM Pelajari Peran Dinas Perhubungan dalam Meningkatkan Kelancaran Arus Lalu Lintas

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:33

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Senin, 6 Juli 2026 - 09:01

DPRD Kabupaten Serang Dorong Percepatan Puspemkab, Penyerahan Aset ke Kota Serang Dilakukan Bertahap

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:19

MSC Season 5: Jangan Berhenti di Piala, Jadikan Investasi Karakter dan Prestasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:30

Swasembada Pangan di Kabupaten Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani

Berita Terbaru

Mahasiswa Prodi Sistem Komputer, Fakultas Ilmu Hukum UNPAM Serang, Chandra Wiguna Pramudiptha. (Foto: Istimewa)

OPINI

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:52