[BANTENESIA.NET], JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Adrian kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berstatus red notice internasional. Namun, kehadirannya di luar negeri justru memicu keprihatinan, setelah diketahui ia masih bisa menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy, Qatar.
OJK menyayangkan keras pemberian izin tersebut oleh instansi terkait di Qatar, mengingat status hukum Adrian di Indonesia yang sangat serius.
“Kami terus mendorong pemulangan Adrian ke tanah air melalui kerja sama dengan otoritas hukum di dalam dan luar negeri,” tegas OJK dalam keterangannya.
Kasus ini mencuat sejak OJK mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum serta melakukan berbagai pelanggaran.
Tak hanya itu, OJK juga menjatuhkan sanksi larangan terhadap Adrian untuk menjadi pihak utama di lembaga keuangan mana pun, memblokir rekening pribadinya, serta menelusuri aset-aset yang dimiliki.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK menemukan adanya praktik penghimpunan dana tanpa izin, sebuah pelanggaran serius terhadap Pasal 46 Undang-Undang Perbankan.
OJK menegaskan bahwa tidak akan memberikan ruang bagi pelanggar hukum di sektor jasa keuangan. Komitmen OJK adalah menjaga industri yang sehat, transparan, dan berintegritas tinggi.
“Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas. Ini bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional,” pungkas OJK. (*/Pou)







