OJK Kejar Eks Bos Investree yang Jadi Buronan Internasional, Tersangka Penghimpunan Dana Ilegal

- Redaktur

Senin, 28 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET], JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Adrian kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berstatus red notice internasional. Namun, kehadirannya di luar negeri justru memicu keprihatinan, setelah diketahui ia masih bisa menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy, Qatar.

Baca Juga :  Kenang Sosok Desmond, Wali Kota Helldy: Beliau Pemimpin yang Luar Biasa 

OJK menyayangkan keras pemberian izin tersebut oleh instansi terkait di Qatar, mengingat status hukum Adrian di Indonesia yang sangat serius.

“Kami terus mendorong pemulangan Adrian ke tanah air melalui kerja sama dengan otoritas hukum di dalam dan luar negeri,” tegas OJK dalam keterangannya.

Baca Juga :  Proses Eksekusi Barang Milik Negara Bangkai Kapal X Press Pearl Berlangsung Ricuh

Kasus ini mencuat sejak OJK mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum serta melakukan berbagai pelanggaran.

Tak hanya itu, OJK juga menjatuhkan sanksi larangan terhadap Adrian untuk menjadi pihak utama di lembaga keuangan mana pun, memblokir rekening pribadinya, serta menelusuri aset-aset yang dimiliki.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK menemukan adanya praktik penghimpunan dana tanpa izin, sebuah pelanggaran serius terhadap Pasal 46 Undang-Undang Perbankan.

Baca Juga :  Selamat Tahun Baru 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Harapan Bahagia dan Jaya Selalu Terpancar

OJK menegaskan bahwa tidak akan memberikan ruang bagi pelanggar hukum di sektor jasa keuangan. Komitmen OJK adalah menjaga industri yang sehat, transparan, dan berintegritas tinggi.

“Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas. Ini bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional,” pungkas OJK. (*/Pou)

Berita Terkait

Siap Kembali Digelar ‘Run for Vision 2026’, RS Mata Achmad Wardi Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Mata
Rp600 Juta untuk Perbaiki tempat Ibadah dan Ambulans Jadi Prioritas Dana Bankeu dari Kabupaten Serang
Literasi Keuangan Diperkuat, OJK Ajak ASN dan Perempuan Banten Melek Investasi Legal dan Logis
OJK Gencarkan Edukasi Pasar Modal di Banten, Generasi Muda Jadi Kunci Investor Masa Depan
OJK Perkuat GRC di Sektor Keuangan, Siap Hadapi Tantangan Global dan Disrupsi Digital
OJK & ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2026, Dorong Masyarakat Melek Aset Digital
Ekbispar Awards Masuk dalam Materi Pencapaian Positif Gubernur Andra Soni di LKPJ
Pesta Rakyat 2026 di Monas Jadi Ajang Emas Brand Lokal Banten Tembus Pasar Nasional
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 11:51 WIB

Siap Kembali Digelar ‘Run for Vision 2026’, RS Mata Achmad Wardi Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Mata

Senin, 13 April 2026 - 11:26 WIB

Rp600 Juta untuk Perbaiki tempat Ibadah dan Ambulans Jadi Prioritas Dana Bankeu dari Kabupaten Serang

Jumat, 10 April 2026 - 14:17 WIB

Literasi Keuangan Diperkuat, OJK Ajak ASN dan Perempuan Banten Melek Investasi Legal dan Logis

Kamis, 9 April 2026 - 17:59 WIB

OJK Gencarkan Edukasi Pasar Modal di Banten, Generasi Muda Jadi Kunci Investor Masa Depan

Kamis, 9 April 2026 - 17:57 WIB

OJK Perkuat GRC di Sektor Keuangan, Siap Hadapi Tantangan Global dan Disrupsi Digital

Berita Terbaru

Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. (Foto: Istimewa)

Otomotif

Aksi Kencang Pebalap Astra Honda Taklukkan Podium ARRC Sepang

Senin, 13 Apr 2026 - 10:30 WIB

Basreng IRIE - Le Marley. (Foto: Istimewa)

Cerita

Basreng IRIE: Cara Unik Le Marley Jual Musik Lewat Camilan

Minggu, 12 Apr 2026 - 09:01 WIB