Pendapat Mahasiswi Unpam Serang Tentang Kasus Pembunuhan di Bandar Lampung

- Redaktur

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Putri Agustin, Mahasiswi Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Putri Agustin, Mahasiswi Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Nama : Putri Agustin

NIM : 251090200311

Dosen Pengampu : Neneng Pratiwi Zahra, S.H., M.H.

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) Serang Banten, Fakultas Hukum memberikan opini tentang kasus pembunuhan yang terjadi di bandar lampung.

Menurut Putri Agustin, pembunuhan adalah suatu tindak kriminal yang dapat menghilangkan nyawa seseorang secara melawan hukum, dan dapat dikategorikan berdasarkan kesengajaan atau perencanaan.

Dalam hukum di Indonesia, pembunuhan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan pembunuhan biasa diatur dalam pasal 338 dan pembunuhan berencana diatur dalam pasal 340.

“Maka dari itu pelaku pembunuhan pantas diberikan hukuman yang seberat-beratnya karena sudah melanggar hukum, dan melibatkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang paling fundamental yaitu hak untuk hidup, hal ini telah diatur secara tegas dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia karena telah menghilangkan nyawa seseorang secara sewenang-wenang di luar putusan pengadilan.” Menurut pendapat saya.

*Contohnya seperti kasus pembunuhan Mantan Istri di Bandar Lampung: Ancaman Terhadap Solidaritas Sosial dan Kesejahteraan Keluarga.*

Kasus pembunuhan mantan istri yang terjadi di Bandar Lampung pada bulan November 2025 telah kembali mengguncang nurani bangsa. Seorang pria bernama Beni diduga membunuh mantan istrinya, Tri Finalia dengan cara yang kejam di lingkungan perumahan asri mandiri di Bandar Lampung.

Motifnya terkait dengan sengketa perceraian, dan dugaan perselingkuhan, yang berakhir tragis dengan kematian.

Insiden ini bukan sekadar kejahatan pribadi, hal ini merupakan cerminan dari krisis kekerasan domestik yang terus membayangi masyarakat Indonesia.

Dari perspektif saya sebagai mahasiswa yang kritis memahami nilai-nilai Pancasila, demokrasi, dan prinsip negara hukum, tindakan pembunuhan ini merugikan seluruh masyarakat karena menimbulkan perpecahan sosial yang mendalam dan trauma psikologis yang berkepanjangan pada keluarga korban.

Ia melanggar sila kedua Pancasila tentang kemanusiaan yang adil dan beradab, serta sila kelima tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga :  Perkembangan Pembelajaran Online di Era Globalisasi

Dalam konteks demokrasi, kasus ini menunjukkan kegagalan perlindungan hak asasi manusia, sementara negara hukum menuntut penegakan hukum yang tegas untuk mencegah eskalasi kekerasan.

Berikut ini adalah dampak yang akan terjadi dari kejadian tersebut.

1. Pembunuhan ini sangat merugikan masyarakat karena menimbulkan perpecahan sosial yang dapat merusak kohesi nasional. Kekerasan domestik seperti ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga menciptakan ketakutan kolektif dan polarisasi di komunitas.

Menurut laporan Komnas Perempuan tahun 2024, Indonesia mencatat 5.200 kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan 2.100 di antaranya merupakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Angka ini naik 15% dari tahun sebelumnya, dan Bandar Lampung melaporkan 180 kasus KDRT pada periode Januari-November 2025, sebagaimana data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Lampung. Kasus pembunuhan ini memperkuat stigma bahwa kekerasan adalah cara menyelesaikan konflik keluarga, sehingga mendorong siklus perpecahan.

Di masyarakat Indonesia yang majemuk, perpecahan ini bisa memicu konflik sosial, di mana kelompok tertentu membenarkan tindakan atas nama “kehormatan keluarga”, sementara yang lain menuntut keadilan gender. Hal ini bertentangan dengan sila ketiga Pancasila, yaitu persatuan Indonesia, yang menekankan solidaritas dan gotong royong.

Jika tidak diatasi, perpecahan ini dapat berkembang menjadi ketegangan etnis atau agama, seperti yang terlihat dalam kasus-kasus kekerasan berbasis gender di daerah lain, di mana masyarakat terbelah antara pendukung tradisi patriarki dan advokat hak perempuan.

2. Dampak trauma pada keluarga korban adalah kerugian yang tak terhitung nilainya, mempengaruhi generasi mendatang. Keluarga Tri Finalia, kini harus berjuang melawan rasa traumatis yang dialaminya.

Trauma psikologis ini bersifat intergenerasional, dengan risiko gangguan mental yang tinggi. Studi dari World Health Organization (WHO) pada 2023 menunjukkan bahwa korban kekerasan domestik memiliki risiko depresi kronis hingga 4 kali lipat, dan gangguan stres pasca-trauma (PTSD) yang dapat bertahan seumur hidup.

Baca Juga :  Fenomena Bencana Alam Akibat Ulah Manusia: Ketika Alam Memberi Peringatan Berita Kasus Lingkungan Aktual: Alam yang Murka, Manusia yang Lalai

Di Indonesia, data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 mengungkapkan bahwa 65% keluarga korban KDRT mengalami kesulitan ekonomi akibat biaya pengobatan dan kehilangan produktivitas, dengan peningkatan risiko kemiskinan hingga 30%.

Dalam kasus ini, keluarga korban mungkin akan mengalami kesulitan bangkit, perilaku agresif, atau bahkan kecenderungan bunuh diri, sebagaimana ditunjukkan oleh penelitian dari Universitas Indonesia pada 2024 tentang dampak kekerasan domestik pada anak dan keluarga korban.

Ini melanggar sila kedua Pancasila, yang menjunjung tinggi kemanusiaan yang adil dan beradab, karena pembunuhan ini menghilangkan hak hidup dan martabat manusia.

Dari sudut pandang demokrasi, hak asasi manusia seperti yang dijamin Pasal 28A UUD 1945 hak untuk hidup telah dilanggar secara sistematis.

Demokrasi bukan hanya tentang pemilihan, tetapi juga tentang perlindungan kelompok rentan dari kekerasan, termasuk perempuan dan anak-anak.

Jika trauma ini tidak ditangani melalui program dukungan psikologis dan rehabilitasi sosial, hal ini akan memperburuk krisis kesehatan mental nasional, di mana Indonesia berada di peringkat ke-3 dunia untuk kasus depresi menurut WHO 2024.

3. Kasus ini mengekspos kegagalan dalam prinsip negara hukum, yang seharusnya menjadi mekanisme pencegahan kekerasan. Negara hukum, sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945, menuntut penegakan hukum yang imparsial dan efektif.

Namun, data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) 2024 menunjukkan bahwa hanya 35% kasus KDRT yang dilaporkan mencapai pengadilan, dengan banyaknya dihentikan karena mediasi sosial atau kurangnya bukti. Di Bandar Lampung, Kepala Polres Lampung Selatan mengakui dalam konferensi per-November 2025 bahwa respons terhadap laporan KDRT sering kali tertunda, berkontribusi pada impunitas pelaku. Ini menciptakan lingkaran setan, di mana pelaku merasa aman dari hukuman, sehingga mendorong kekerasan lebih lanjut.

Dalam konteks Pancasila, sila kelima tentang keadilan sosial gagal terwujud jika hukum hanya melindungi yang berkuasa.

Demokrasi juga terancam jika masyarakat kehilangan kepercayaan pada institusi, seperti yang tercermin dalam survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) 2024, di mana 50% responden merasa hukum tidak adil bagi perempuan.

Baca Juga :  Darurat Judi Online: Ketika Hukum Masih Tertinggal dari Kejahatan Digital

Untuk memperkuat, mari kita rujuk Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) yang diratifikasi Indonesia sejak 1984, yang menekankan perlindungan perempuan dari kekerasan, namun implementasinya masih lemah.

Kasus pembunuhan ini adalah bukti bahwa tanpa reformasi seperti undang-undang KDRT yang lebih ketat dan kampanye pendidikan hukum perpecahan sosial dan trauma akan terus berlanjut.

Kita sebagai mahasiswa dengan pemahaman kritis, harus mengakui akar masalah dalam struktur patriarki yang masih dominan.

Data BPS 2024 menunjukkan bahwa 55% perempuan Indonesia mengalami kekerasan seumur hidup, sering kali dalam konteks rumah tangga.

Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi harus lebih menekankan analisis kritis terhadap nilai-nilai egaliter, bukan hanya teori, agar generasi muda memahami bahwa kekerasan melanggar demokrasi dan hukum.

Tanpa ini, masyarakat akan terus terpecah, dengan kelompok konservatif membela norma lama dan kelompok progresif menuntut reformasi. Trauma keluarga korban juga memperburuk ketimpangan sosial, dan ini juga bisa bertentangan dengan sila keempat Pancasila tentang musyawarah untuk mufakat, yang seharusnya mendorong resolusi damai, bukan kekerasan.

Secara kesimpulan, kasus pembunuhan mantan istri di Bandar Lampung pada bulan November 2025 adalah tragedi yang merugikan semua pihak melalui perpecahan sosial dan trauma mendalam pada keluarga korban.

Ia melanggar inti nilai-nilai Pancasila, demokrasi, dan negara hukum, yang harus menjadi pilar kehidupan berbangsa. Kita sebagai mahasiswa dan warga negara wajib bersuara untuk perubahan: mendorong reformasi hukum, memperkuat pendidikan hak asasi manusia, dan membangun solidaritas sosial.

Hanya dengan demikian, Indonesia dapat mewujudkan keadilan sosial yang sejati, di mana setiap nyawa dihargai dan kekerasan tidak lagi menjadi ancaman.

Mari jadikan kasus ini sebagai panggilan untuk aksi kolektif menuju masyarakat yang lebih adil dan beradab. ***

Berita Terkait

Perlindungan Data Pribadi: Hak yang Masih Rentan di Era Digital
Korupsi Masih Merajalela: Ketika Hukuman Belum Memberikan Efek Jera
Netralitas ASN: Aturan Sudah Ada, Pelanggaran Masih Terjadi
Kekerasan Seksual: Ketika Korban Masih Berjuang Mendapatkan Keadilan
Darurat Judi Online: Ketika Hukum Masih Tertinggal dari Kejahatan Digital
Ketika Kelalaian Mengancam: Tanggung Jawab Hukum dalam Pengelolaan Wisata Baduy
Generasi Z Jadi Garda Terdepan Menjaga Pancasila di Era Digital
Spekulasi Opini Publik terhadap Kasus Nadiem Makarim Sebelum Putusan Pengadilan
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:03 WIB

Perlindungan Data Pribadi: Hak yang Masih Rentan di Era Digital

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:00 WIB

Korupsi Masih Merajalela: Ketika Hukuman Belum Memberikan Efek Jera

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:58 WIB

Netralitas ASN: Aturan Sudah Ada, Pelanggaran Masih Terjadi

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:56 WIB

Kekerasan Seksual: Ketika Korban Masih Berjuang Mendapatkan Keadilan

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:51 WIB

Darurat Judi Online: Ketika Hukum Masih Tertinggal dari Kejahatan Digital

Berita Terbaru