Lunturnya Nilai Pancasila Di Era Modern: Saat Nilai Bangsa Kalah Oleh Nontifikasi

- Redaktur

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: NET)

(Foto: NET)

Penulis: Artika Mandasari
(Mahasiswi Prodi Ilmu Hukum UNPAM PSDKU Serang)
Dosen pengampu: Risky Amalia, S.H, M.H
Mata kuliah: Pendidikan Pancasila

[BANTENESIA.NET] – Pancasila bukan sekedar hafalan upacara. Ia fondasi cara kita hidup berbangsa. Namun diera digital, nilai-nilai Pancasila perlahan luntur bukan karena ditolak terang-terangan, tapi karena tak lagi dibuka.

Kita hidup di zaman di mana notifikasi lebih cepat menyita perhatian daripada refleksi kebangsaan. Ketika ideologi harus bersaing dengan 5 detik video viral, Pancasila terdesak ke pojok ruang digital. Jurnal ini membahas bagaimana nilai bangsa tergerus dalam diam oleh dominasi notifikasi dan layar.

Fenomena ini terlihat dari hal-hal kecil sehari-hari. Gotong royong digantikan “donasi klik”.

Musyawarah kalah cepat dengan kolom komentar yang emosional. Keadilan sosial tenggelam dalam algoritma yang hanya menampilkan apa yang kita suka, bukan apa yang perlu kita tahu.

Baca Juga :  Generasi Z dan Tantangan Menjaga Nilai Pancasila di Era Digital

Survei generasi muda menunjukkan banyak yang hafal 5 sila, tapi bingung menerapkannya saat menghadapi hoaks, ujaran kebencian, atau polarisasi di media sosial.

Nilai Pancasila tidak hilang, tapi terabaikan. Ia luntur tak bersuara karena perhatian kita sudah dibajak oleh doom scrolling, FYP, dan validasi instan. Kita lebih peduli jumlah like daripada nilai persatuan. Lebih reaktif ke tren global daripada merawat identitas nasional.

Solusi dan Rekomendasi:

1. Literasi Digital Berbasis Nilai: Kurikulum sekolah dan kampanye publik perlu menyatukan digital skill dengan nilai Pancasila. Bukan hanya ajarkan cara blokir hoaks, tapi kenapa menyebarkan fitnah bertentangan dengan sila kedua dan ketiga.

Baca Juga :  Ketika Korupsi Menyentuh Energi Nasional: Pelajaran dari Kasus Pertamina

2. Konten Tandingan yang Relevan: Negara dan kreator harus “bertarung” di ranah yang sama. Buat konten Pancasila versi TikTok, Reels, dan Shorts. Bungkus nilai gotong royong jadi challenge, musyawarah jadi thread diskusi sehat.

3. Detoks Algoritma: Dorong platform untuk memberi ruang pada konten edukasi kebangsaan. Sekaligus ajak pengguna sadar algoritma. Atur notifikasi, kurasi feed, dan beri jeda dari layar untuk kembali ke ruang nyata.

4. Keteladanan Elit Digital: Influencer, pejabat, dan tokoh publik harus jadi contoh. Sikap toleran, anti korupsi, dan mengutamakan dialog di ruang digital jauh lebih kuat dari 1000 seminar.

Pancasila tidak akan mati karena serangan dari luar. Ia bisa luntur karena kita diam-diam meninggalkannya demi notifikasi berikutnya. Tantangan kita hari ini bukan sekadar menjaga Pancasila dari ideologi lain, tapi menjaganya tetap relevan di kepala dan hati yang setiap hari dibanjiri informasi.

Baca Juga :  Transformasi Hukum Pidana Indonesia Menjelang Pemberlakuan KUHP 2026

Jika kita tidak sengaja “membuka” Pancasila di tengah padatnya notifikasi, maka pelan-pelan ia akan jadi aplikasi yang tidak pernah di-update, lalu di-uninstall dari jiwa bangsa. Mempertahankan Pancasila di era ini artinya berani melawan arus demi tetap waras berbangsa.

Sumber Bacaan : Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kaelan. Pendidikan Pancasila. Paradigma, 2016, LPPM UGM. Laporan Survei Nilai Kebangsaan Gen Z di Media Sosial, 2024, Kemenkominfo RI. Status Literasi Digital Indonesia, 2023, Hariyono. Ideologi Pancasila: Roh Progresif Nasionalisme Indonesia. Intrans Publishing, 2018. ***

Berita Terkait

Ketika Tanah Bicara: Investasi Boleh, Tapi Rakyat Jangan Dikorbankan
Ketika Nyawa Korban dan Nyawa Begal Sama-Sama Dipertaruhkan, Antara Hukum dan HAM
Sengketa PT Tisera vs Muhammadiyah Inkrah, MA Perintahkan Bayar Ganti Rugi Puluhan Miliar
Reformasi Agraria Indonesia : Peran Pemerintah Desa dalam Pendaftaran Tanah Masih Terjebak pada Fungsi Administratif
Reforma Agraria Indonesia: Antara Janji Keadilan dan Realitas Ketimpangan
Pancasila dan Generasi Z: Bertahanan atau Tertinggal
Judi Online: Darurat Sosial yang Memerlukan Penanganan Komprehensif
Efektivitas Pemberantasan Narkotika di Tengah Modus Kejahatan Modern
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:09 WIB

Ketika Tanah Bicara: Investasi Boleh, Tapi Rakyat Jangan Dikorbankan

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:37 WIB

Ketika Nyawa Korban dan Nyawa Begal Sama-Sama Dipertaruhkan, Antara Hukum dan HAM

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:30 WIB

Sengketa PT Tisera vs Muhammadiyah Inkrah, MA Perintahkan Bayar Ganti Rugi Puluhan Miliar

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:25 WIB

Reforma Agraria Indonesia: Antara Janji Keadilan dan Realitas Ketimpangan

Senin, 15 Juni 2026 - 01:50 WIB

Pancasila dan Generasi Z: Bertahanan atau Tertinggal

Berita Terbaru

Pemerhati Hukum Perdata dan Teknologi, Reza Noviana. (Foto: Istimewa)

HuKrim

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract

Selasa, 16 Jun 2026 - 14:55 WIB

Mahasiswa UNPAM Serang-Banten, Raki Qais Athari. (Foto: Istimewa)

Pendidikan

Dinamika Perkembangan Pancasila Modern Generasi Z

Selasa, 16 Jun 2026 - 14:40 WIB