Penguatan Hukum Anti-Korupsi: Membangun Integritas Bangsa di Era Modern  

Rabu, 19 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Nazzwa Syahqillah Putri Pengurus Himpunan Mahasiswi Hukum (Himakum) 2025 Universitas Pamulang Kampus Serang. (Foto: Istimewa)

Nazzwa Syahqillah Putri Pengurus Himpunan Mahasiswi Hukum (Himakum) 2025 Universitas Pamulang Kampus Serang. (Foto: Istimewa)

Oleh : Nazzwa Syahqillah Putri Pengurus Himpunan Mahasiswi Hukum (Himakum) 2025 Universitas Pamulang Kampus Serang

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Sebagai mahasiswa hukum, saya meyakini bahwa hukum adalah fondasi keadilan dan kemajuan suatu bangsa. Di Indonesia, korupsi telah menjadi momok yang menghambat pembangunan, dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah setiap tahun.

Opini publik ini mengadvokasi penguatan hukum anti-korupsi yang lebih tegas, transparan, dan inovatif, untuk menciptakan sistem yang tidak hanya menghukum, tapi juga mencegah. Penguatan ini bukan sekadar retorika, melainkan langkah strategis menuju Indonesia yang bersih dan berintegritas tinggi.

Baca Juga :  Opini Kasus Keracunan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan Tantangan Tata Kelola Publik di Indonesia

Hukum anti-korupsi seperti UU Tipikor sering kali dianggap lemah karena proses hukum yang lambat dan vonis yang ringan. Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa pada 2023, hanya sebagian kecil kasus yang mencapai pengadilan, dengan banyak tersangka bebas karena bukti yang tidak kuat.

Penguatan harus mencakup mekanisme cepat tanggap, seperti pengadilan khusus anti-korupsi dan sanksi yang lebih berat termasuk pencabutan hak politik seumur hidup untuk koruptor. Ini akan membuat hukum lebih “keren” dan efektif, bukan sekadar simbol.

Korupsi sering kali berkembang di balik tirai kegelapan administrasi. Opini ini menekankan integrasi teknologi, seperti sistem e-procurement dan blockchain untuk transparansi pengadaan barang/jasa. Contoh sukses dari negara seperti Estonia menunjukkan bagaimana digitalisasi mengurangi korupsi hingga 90%. Di Indonesia, penguatan hukum harus mendorong adopsi ini, sambil melindungi data pribadi.

Baca Juga :  Opini Sumpah Pemuda

Dengan demikian, hukum anti-korupsi bukan lagi reaktif, melainkan proaktif dan inovatif.

Hukum saja tidak cukup tanpa perubahan budaya. Penguatan harus melibatkan pendidikan anti-korupsi sejak dini, melalui kurikulum sekolah dan kampanye masyarakat. Model seperti yang diterapkan di Singapura, di mana integritas diajarkan sebagai nilai nasional, bisa diadopsi. Ini akan menciptakan generasi yang sadar hukum, mengurangi kasus korupsi dari akarnya.

Baca Juga :  Relokasi Pasar Lama ke Pasar Kepandean: Antara Penataan Kota dan Nasib Pedagang Kecil

Bayangkan hukum yang “keren”: bukan lagi hukuman keras, melainkan pembangunan karakter bangsa.

Kesimpulan: Penguatan hukum anti-korupsi adalah investasi jangka panjang untuk kemajuan Indonesia.

Sebagai mahasiswa hukum, saya mendesak revisi UU Tipikor dengan kolaborasi antara KPK, DPR, dan masyarakat sipil. Dengan langkah ini, kita bisa mengubah stigma korupsi menjadi sejarah masa lalu, membangun bangsa yang kuat dan dihormati. Opini ini adalah panggilan: kuatkan hukum sekarang, untuk masa depan yang lebih baik. ***

Berita Terkait

Usut Tuntas Oknum BMT Anyar: Kembalikan Hak Uang Pedagang Kecil
Ketika Bahu Jalan Menjadi Lapak Dagangan: Persoalan Kemacetan di Pasar Kalodran, Serang
Anggaran Ratusan Juta Untuk Gapura Di Kabupaten Pandeglang: Sudah Tepatkah Prioritas Pembangunannya?
Banjir di Kota Serang: Isu Alam atau Tantangan Infrastruktur?
Royal Baroe Untuk Siapa: Modernisasi Kawasan atau Penggusuran Pelan-Pelan?
Ketika Suara Mahasiswa Turun ke Jalan: Opini Publik dan Konflik Sosial di Banten
Banten di Peringkat Ketiga Pengangguran: Apa yang Salah dengan Lapangan Kerja?
Jembatan Delapan Meter dan Pelajaran Besar tentang Gotong Royong

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:24 WIB

Usut Tuntas Oknum BMT Anyar: Kembalikan Hak Uang Pedagang Kecil

Rabu, 30 September 2026 - 10:23 WIB

Ketika Bahu Jalan Menjadi Lapak Dagangan: Persoalan Kemacetan di Pasar Kalodran, Serang

Rabu, 30 September 2026 - 10:22 WIB

Anggaran Ratusan Juta Untuk Gapura Di Kabupaten Pandeglang: Sudah Tepatkah Prioritas Pembangunannya?

Rabu, 30 September 2026 - 10:21 WIB

Banjir di Kota Serang: Isu Alam atau Tantangan Infrastruktur?

Rabu, 30 September 2026 - 10:18 WIB

Royal Baroe Untuk Siapa: Modernisasi Kawasan atau Penggusuran Pelan-Pelan?

Berita Terbaru