Oleh : Mawar Sharon Nainggolan
Mahasiswa : Universitas Pamulang (UNPAM)
[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Menurut Mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) Serang Fakultas Ilmu Hukum Memberikan opini Hukum Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak di PT Pertamina
Menurut saya Mawar Sharon Nainggolan, Kasus dugaan korupsi di Pertamina yang diperkirakan mengakibatkan kerugian negara Rp968,5 triliun, melainkan tindakan pengoplosan Pertamax dari Pertalite sangat mengejutkan masyarakat. Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok menegaskan, masyarakat Indonesia yang merupakan konsumen Pertamina bisa menggugat dan meminta rugi jika Pertamax yang Beredar terbukti adalah Pertalite hasil oplosan. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), menurut dia, pemerintah atau instansi terkait juga harus turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit. Saran gugatan hukum dari BPKN itu menyusul temuan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun. Kasus dugaan korupsi telah menetapkan tujuh tersangka termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan beberapa direktur lainnya dari anak perusahaan Pertamina.
Di antara tersangka yang ditangkap, ada
– Riva Siahaan, CEO PT Pertamina Patra Niaga
– Yoki Firnandi, CEO Pertamina International Shipping.
– dan Sani Dinar Saifuddin, Direktur Kilang Pertamina Internasional.
Ketiganya ditangkap setelah diketahui melanggar aturan yang mengharuskan Pertamina mengutamakan minyak olahan dalam negeri daripada impor. Selain itu, dari pihak swasta, pengusaha Muhammad Kerry Andrianto Riza turut ditangkap terkait kasus tersebut. Akibat penangkapan tersebut, rumah ayah Muhammad Kerry, raja minyak Mohammad Riza Chalid di kawasan Jakarta Selatan turut digerebek jaksa terkait penyidikan kasus tersebut. Jaksa juga menangkap Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak. Dan juga ditemukan pula dugaan bahwa Pertamina telah menjual Pertalite RON 90 bersubsidi yang dicampur dengan Pertamax RON 92 berkualitas lebih tinggi . Heppy Wulansari, Sekretaris Perusahaan PT. Pertamina Patra Niaga, membantah tuduhan tersebut dan mengatakan kepada media bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki bukti yang cukup kuat.
Pada Juli 2025, kejaksaan menetapkan Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam skandal korupsi di PT. Pertamina. Riza disebut-sebut telah mengabaikan panggilan penyidikan sebanyak 3 kali dan dikabarkan telah melarikan diri ke Singapura jauh sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka. Namun, otoritas Singapura menyatakan tidak menemukan data keimigrasian terkait kedatangan Riza. Otoritas imigrasi Indonesia kemudian menyatakan bahwa Riza diduga akan menuju Malaysia pada bulan Februari. Sampai dengan bulan Juli 2025, jumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan adalah 18 orang.
Pada 10 Maret, mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, dipanggil untuk memberikan kesaksian terkait skandal korupsi pengadaan LNG di lingkungan Pertamina. Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama, juga akan dipanggil untuk memberikan kesaksian. Dalam kesaksiannya, Basuki menyatakan bahwa ia tidak mengetahui total kerugian yang ditimbulkan dalam skandal tersebut
Unsur Tindak Pidana Korupsi
• Berdasarkan kronologi kasus, para tersangka Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi (YK), dan Vice President Feedstock Management PT KPI Agus Purwono (AP) melakukan pengkondisian dalam rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang minyak dalam negeri, sehingga kebutuhan minyak dipenuhi melalui impor.
• Tersangka Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) juga melakukan pengadaan produk kilang dengan membeli Ron 90 (Pertalite) tetapi mencatatnya sebagai Ron 92 (Pertamax), lalu melakukan blending di depo untuk menjadi Ron 92, yang jelas melanggar ketentuan. Sementara itu, Tersangka Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi (YK) melakukan mark-up harga impor minyak mentah dan produk kilang sebesar 13–15%, menguntungkan broker PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR). Tindakan ini semakin memperkuat adanya perbuatan korupsi yang terorganisasi.
Pertanggungjawaban Hukum
Para tersangka dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Sanksi tambahan berupa perampasan aset dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun dapat dikenakan berdasarkan Pasal 18 UU, yang berbunyi sebagai berikut :
“(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
(2) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.” Mengingat keterlibatan pejabat publik, sanksi pencabutan hak politik tertentu, seperti larangan menduduki jabatan publik, juga dapat diterapkan sesuai Pasal 18 Ayat (1) Huruf d.
Dampak Kebijakan Impor Minyak Mentah dan Produk Kilang yang Melawan Hukum
Kebijakan impor yang dilakukan secara ilegal melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah Akibatnya, harga dasar impor yang tinggi meningkatkan Harga Indeks Pasar (HIP) BBM, sehingga beban subsidi dan kompensasi BBM dalam APBN melonjak hingga Rp 147 triliun pada 2023.
Sanksi Pidana
Para tersangka dalam kasus ini dapat dijerat dengan pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi :
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.” Dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup serta denda maksimal Rp 1 miliar.
Pemulihan Keuangan Negara
Dalam rangka pemulihan keuangan negara akibat tindakan korupsi ini, Kejaksaan Agung dapat melakukan: Penyitaan dan perampasan aset para tersangka sesuai dengan Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi;
Penguatan Tata Kelola dan Pengawasan
Kasus ini menunjukkan perlunya perbaikan dalam tata kelola pengadaan minyak di Pertamina dan lembaga terkait. Oleh karena itu, perlu dilakukan:
Audit menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sistem pengadaan minyak di BUMN sektor energi. Revisi kebijakan impor minyak mentah agar lebih transparan dan berbasis kebutuhan riil. Penegakan etika dan standar integritas di jajaran direksi dan manajemen BUMN untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa (sila ke 1)
Korupsi adalah tindakan tercela, tidak jujur, dan merupakan bentuk kejahatan moral. Hal ini bertentangan dengan nilai-nilai agama dan kepercayaan yang menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran, dan integritas.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (sila ke 2)
Kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun (dan perkiraan Rp968,5 triliun) adalah uang rakyat yang seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan umum, seperti subsidi energi, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Mengambil uang rakyat untuk kepentingan pribadi dan kelompok menunjukkan kurangnya perikemanusiaan dan rasa tanggung jawab sosial.
3. Persatuan Indonesia (sila ke 3)
Korupsi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara dan pemerintah (BUMN), yang pada gilirannya dapat memicu perpecahan dan ketidakpuasan sosial.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan (sila ke 4 )
Para tersangka yang merupakan pejabat publik (direksi dan komisaris BUMN) telah menyalahgunakan kekuasaan atau wewenang yang diberikan oleh rakyat melalui mekanisme perwakilan negara. Mereka seharusnya menggunakan wewenang tersebut untuk mencapai kemaslahatan rakyat, bukan untuk memperkaya diri sendiri.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia (sila ke 5)
Kasus ini melibatkan manipulasi harga, pengkondisian impor yang merugikan, dan penipuan kualitas produk (Pertalite dioplos jadi Pertamax). Semua ini mengakibatkan lonjakan beban subsidi BBM dalam APBN (hingga Rp147 triliun pada 2023), yang pada akhirnya dibayar oleh pajak rakyat.
Dari sudut pandang kewarganegaraan Kasus korupsi Pertamina menunjukkan bahwa pejabat publik dan pelaku usaha wajib menjunjung tinggi integritas dan etika publik sehingga penegakan hukum harus dilakukan secara tegas. Selain itu, sebagai warga negara, masyarakat memiliki hak dan kewajiban sebagai konsumen untuk dilindungi dari praktik curang, yang dibuktikan dengan adanya hak gugat (berdasarkan UUPK). Seluruh proses pengelolaan sumber daya negara menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas publik dari BUMN, sementara pada saat yang sama, kasus ini memperkuat pentingnya partisipasi dan pengawasan aktif dari masyarakat sipil, mahasiswa, dan lembaga independen untuk memastikan tata kelola yang bersih.
KESIMPULAN
Kasus korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan wewenang, manipulasi harga, dan persekongkolan antara pejabat BUMN dan pihak swasta yang merugikan negara dalam jumlah sangat besar. Berdasarkan perbuatan para tersangka memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penting bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini dengan tegas, serta melakukan upaya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme penyitaan aset.
Selain itu, diperlukan reformasi sistem pengadaan minyak dan peningkatan transparansi dalam tata kelola energi nasional guna mencegah kejadian serupa di masa depan.







