Penulis: Elsa Mayori (Mahasiswi Hukum Unpam Kampus Serang)
[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Tahun ini menjadi cermin gelap bagi penanganan kekerasan seksual di Indonesia. Data dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menunjukkan bahwa hingga juni 2025 tercatat sekitar 13.845 kasus kekerasan terhadap Perempuan dan anak, dan mayoritas merupakan bentuk kekerasan seksual. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, menandakan bahwa kekerasan seksual menjadi momok yang sulit di berantas.
Ironisnya, Sebagian besar pelaku kekerasan seksual justru berasal dari lingkar terdekat korban seperti ayah, paman, guru, bahkan temen sebaya. Data kemenPPPA menunjukkan bahwa lebih dari 60% pelaku berasal dari keluarga atau orang yang di kenal korban. Ini menunjukkan bahwa ruang yang harusnya aman rumah dan lingkungan sosial justru menjadi tempat yang paling berbahaya bagi Sebagian Perempuan dan anak.
Fenomena ini mengaskan bahwa kekerasan seksual bukan hanya persoalan kejahatan individual, tetapi juga persoalan system sosial dan budaya. Masyarakat Indonesia masih sering menormalisasi perilaku merendahkan Perempuan atau menyalahkan korban Ketika kekerasan terjadi. Stigma “Perempuan salah karena pakaian atau sikapnya” masih sering terdengar, dan hal ini memperparah trauma korban.
Salah satu kasus yang menyita perhatian publik di tahun 2025 adalah kasus kekerasan seksual di salah satu kampus ternama di Jawa Tengah, Dimana seorang mahasiswi menjadi korban pelecehan oleh dosennya sendiri. Kasus viral ini di media sosial setelah korban berani melapor dan menceritakan kronologinya. Namun proses hukum berjalan lambat, bahkan pihak kampus sempat menekankan korban agar “menyelesaikan secara internal “. Kasus ini memperlihatkan betapa kuatnya budaya tutup mulut di institusi Pendidikan.
Selain dikampus, kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren juga Kembali mencuat. Seorang ustadz di Jawa Barat di tangkap karna mencabuli belasan santriwati di bawah umur. Kasus ini memicu kemarahan public karena Lembaga Pendidikan yang seharusnya menanamkan moral justru menjadi tempat predator bersembunyi. Hal ini menunjukkan bahwa otoritas keagamaan pun tak luput dari penyalahgunaan kekuasaa.
Dari segi hukum, Indonesia sebenarnya telah memiliki Undang-Undang No.13 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS). Undang- undang ini di anggapp sebagai tonggak penting karena memberikan perlindungan lebih luas bagi korban, termasuk hak pemulihan dan restitusi. Namun, penerapannya di lapangan masih jauh dari harapan. Banyak apparat penegak hukum belum memahami secara menyeluruh isi dan semangat UU tersebut.
Kurangnya pelatihan bagi polisi, jaksa, dan hakim menangani kasus kekerasan seksual sering kali menjadi berbelit dan tidak berpihak pada korban. Banyak korban yang akhirnya menarik laporan karena merasa dipermalukan atau tidak dipercaya proses hukum akan membawa keadilan. Situasi ini memperlihatkan bahwa hukum tanpa empati tidak akan mampu melindungi yang lemah.
Dari sisi sosial, rendahnya kesadaran Masyarakat mengenai Pendidikan seksualitas dan persetujuan (consent) menjadi salah satu factor penyebab maraknya kekerasan. Banyak orang masih menganggap topik seksualitas sebagai hal tabu untuk di bicarakan di rumah atau sekolah, padahal pemahaman tentang batas tubuh dan ha katas diri sendiri merupakan banteng utama pencegahan kekerasan seksual.
KemenPPPA juga menyoroti bahwa maraknya penggunaan gawai dan media sosial tanpa pengawasan turut meningkatkan risiko kekerasan seksual daring (online). Fenomena grooming, sextortion, dan penyebaran konten eksploitasi seksual anak (CSAM) meningkat drastic. Kasus anak-anak yang menjadi korban eksploitasi digital menunjukkan bahwa kekerasan kini tidak hanya terjadi di dunia nyata, tetapi juga di ruang virtual.
Kondisi ini semakin memprihatinkan karena banyak korban kekerasan seksual tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma psikis yang mendalam berdasarkan data Komnas Perempuan, Sebagian besar korban mengalami gangguan stress pascatrauma (PTSD), depresi, dan kehilangan kepercayaan diri. Proses pemulihan yang tidak memadai sering kali membuat korban sulit Kembali menjalani kehidupan normal.
Masyarakat perlu memahami bahwa kekerasan seksual bukan hanya urusan antara pelaku dan korban, tetapi juga masalah kemanusiaan yang menyangkut moral kolektif. Ketika public memilih diam, menutup mata, atau menuding korban, maka kita semua ikut memperkuat budaya kekerasan. Solidaritas sosial untuk mendukung korban harus menjadi prioritas, bukan justru menghakimi mereka.
Selain itu, peran Lembaga Pendidikan sangat penting dalam membangun budaya anti kekerasan sejak dini. Sekolah dan kampus seharusnya menjadi ruang aman dengan system pelaporan yang transparan dan berpihak pada korban. Pendidikan karakter, empati, dan kesetaraan gender perlu di tanamkan melalui kurikulum yang progresif dan sensitif terhadap isu kekerasan.
Media massa dan media sosial pun memiliki tanggung jawab besar. Pemberian tentang kasus kekerasan seksual harus dilakukan dengan etika, tidak membuka identitas korban, dan focus pada upaya penegakan hukum serta edukasi publik. Media yang sensasional justru dapat memperburuk kondisi korban dan menormalisasi kekerasan.
Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap korban mendapat akses keadilan dan pemulihan menyeluruh pendampingan hukum, psikologis, dan sosial. Kolaborasi antara Lembaga negara, Lembaga perlindungan, organisasi Masyarakat sipil, dan media harus diperkuat. Tanpa Kerjasama lintas sektor, kekerasan seksual hanya akan menjadi berita yang cepat dilupakan.
Akhirnya, darurat kekerasan seksual di Indonesia bukan sekadar isu kriminal, tetapi cerminan krisis kemanusiaan. Kita perlu bergerak Bersama sebagai keluarga , Masyarakat, dan bangsa untuk memutus siklus kekerasan ini. Tidak cukup hanya undang-undang, tetapi dengan kesadaran, empati, dan keberanian untuk berpihak pada korban. Hanya dengan itu, Indonesia bisa keluar dari bayang-bayang kekerasan menuju peradaban yang lebih beradab. ***







