Hukum Perikatan Indonesia Terjebak di Abad 19, Padahal Ekonomi Kita Sudah Masuk Abad 21

- Redaktur

Rabu, 1 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswi Ilmu Hukum UNPAM Kampus Serang, Shakira Indri Raihan. (Foto: Istimewa)

Mahasiswi Ilmu Hukum UNPAM Kampus Serang, Shakira Indri Raihan. (Foto: Istimewa)

Penulis: Shakira Indri Raihan
(Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam Kampus Serang)

[BANTENESIA.NET] – Perkembangan teknologi digital telah mengubah hampir seluruh cara manusia bertransaksi. Kini, masyarakat dapat mentransfer uang melalui dompet digital, mengajukan pinjaman secara daring, membeli aset digital seperti NFT, hingga menandatangani kontrak kerja lintas negara tanpa pernah bertatap muka.

Ironisnya, seluruh aktivitas tersebut masih bertumpu pada fondasi hukum perikatan yang bersumber dari Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sebuah kodifikasi yang disadur dari Burgerlijk Wetboek Belanda tahun 1838 dan mulai diberlakukan di Hindia Belanda pada tahun 1847.

Persoalannya bukan semata-mata usia regulasi tersebut, melainkan sejauh mana ia masih relevan menjawab dinamika transaksi digital abad ke-21.

Kebebasan Berkontrak yang Tidak Selalu Bebas

Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Sementara Pasal 1320 mengatur empat syarat sah perjanjian, yakni adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal.

Secara teoritis, ketentuan tersebut tampak ideal. Namun dalam praktik digital, konsep “kesepakatan” sering kali hanya menjadi formalitas.

Hampir semua layanan digital menggunakan sistem clickwrap agreement. Saat seseorang hendak menggunakan aplikasi perbankan, dompet digital, transportasi daring, hingga layanan pinjaman online, pilihan yang tersedia hanya dua: menekan tombol “Setuju” atau tidak dapat menggunakan layanan tersebut.

Pengguna tidak memiliki ruang untuk menawar isi kontrak, menghapus klausul tertentu, ataupun meminta perubahan syarat yang dianggap memberatkan.

Model kontrak seperti ini dikenal sebagai contract of adhesion atau kontrak baku.

Baca Juga :  Perencanaan Strategis Kinerja untuk Organisasi yang Efektif dan Adaptif

Meskipun secara hukum diakui sah, posisi tawar para pihak jelas tidak seimbang. Akibatnya, asas kebebasan berkontrak yang semestinya melindungi otonomi para pihak justru berpotensi berubah menjadi legitimasi atas dominasi pelaku usaha melalui klausula-klausula baku yang sulit ditolak konsumen.

Wanprestasi Digital: Mudah Melanggar, Sulit Menuntut

Konsep wanprestasi dalam hukum perdata pada dasarnya sederhana, yakni ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, terlambat memenuhi prestasi, atau memenuhi prestasi secara tidak semestinya.

Namun ruang digital menghadirkan persoalan yang jauh lebih kompleks.

Fenomena toko daring fiktif yang menipu ratusan konsumen dengan nilai kerugian kecil per orang sering kali tidak pernah sampai ke pengadilan. Nilai kerugiannya dianggap terlalu kecil untuk diperjuangkan, sementara biaya dan waktu menggugat jauh lebih besar daripada kerugian yang dialami.

Persoalan serupa terjadi pada pinjaman online ilegal yang menyalahgunakan data pribadi nasabah atau platform e-commerce yang terlambat membayarkan hasil penjualan kepada pelaku UMKM hingga berbulan-bulan. Secara hukum, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran kewajiban kontraktual, tetapi akses menuju penyelesaian sengketa masih mahal, lambat, dan rumit.

Padahal sengketa digital bersifat massal, lintas wilayah, bahkan lintas negara.

Sudah saatnya Indonesia mengembangkan mekanisme Online Dispute Resolution (ODR) yang cepat, sederhana, dan memiliki kekuatan eksekutorial, disertai mekanisme class action yang benar-benar efektif bagi masyarakat.

Dari Materai Menuju Metadata

Budaya hukum perdata Indonesia lahir pada masa ketika sebuah perjanjian identik dengan dokumen kertas, tanda tangan basah, saksi, dan materai.

Kini, bentuk kesepakatan berubah secara fundamental.

Perjanjian dapat lahir melalui percakapan WhatsApp, klik persetujuan pada aplikasi, rekaman suara, hingga smart contract berbasis blockchain yang mampu mengeksekusi dirinya sendiri ketika syarat tertentu terpenuhi.

Baca Juga :  Universitas Faletehan Gelar The 2nd International Conference, Gaungkan Kolaborasi Riset Internasional dan Lintas Profesi Sambut Dies Natalis ke-6

Meski hukum acara telah mengakui alat bukti elektronik, dalam praktik masih banyak pihak yang mempertanyakan keberadaan materai sebagai tolok ukur utama sahnya suatu perjanjian.

Padahal yang seharusnya menjadi fokus bukan lagi bentuk fisik dokumen, melainkan apakah terdapat consensus ad idem, yakni adanya kesesuaian kehendak para pihak yang dapat dibuktikan melalui jejak digital, metadata, audit trail, maupun sistem elektronik lainnya.

Hukum perikatan perlu beradaptasi dengan realitas tersebut agar tidak tertinggal dari perkembangan teknologi.

Ketika AI Mulai Membuat Kesalahan

Perkembangan kecerdasan buatan menghadirkan tantangan baru yang belum pernah dibayangkan ketika KUHPerdata disusun hampir dua abad silam.

Bagaimana jika chatbot perbankan salah menghitung cicilan sehingga merugikan nasabah? Bagaimana jika algoritma marketplace secara keliru menonaktifkan toko sehingga pelaku usaha kehilangan omzet puluhan juta rupiah? Atau bagaimana jika smart contract mengalami kesalahan kode yang menyebabkan dana pengguna terkunci selamanya?

Siapa yang harus bertanggung jawab?

Apakah pengembang perangkat lunak, pemilik platform, operator sistem elektronik, atau pihak lain?

Ketentuan mengenai wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum dalam KUHPerdata masih dibangun atas asumsi bahwa pelaku pelanggaran adalah manusia yang bertindak secara sengaja atau lalai. Padahal dalam ekosistem digital modern, banyak keputusan penting justru dihasilkan oleh algoritma dan sistem otomatis.

Kekosongan pengaturan inilah yang perlu segera dijawab oleh pembentuk undang-undang.

Reformasi yang Mendesak Dilakukan

Merevisi seluruh KUHPerdata tentu bukan pekerjaan singkat. Namun pembaruan hukum tidak harus menunggu lahirnya kodifikasi baru.

Baca Juga :  Jadi Warga Negara, Nggak Cuma Soal KTP

Setidaknya terdapat tiga langkah yang dapat segera dilakukan.

Pertama, menyusun regulasi khusus mengenai kontrak digital yang mengatur secara lebih tegas kontrak baku platform digital, transparansi algoritma, right to explain, serta hak konsumen untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan otomatis.

Kedua, membentuk mekanisme penyelesaian sengketa digital bernilai kecil dengan proses daring yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha.

Ketiga, melakukan reformasi pendidikan hukum dengan memasukkan materi mengenai teknologi digital, blockchain, kecerdasan buatan, serta pembuktian elektronik ke dalam kurikulum fakultas hukum. Advokat dan hakim masa depan tidak hanya akan membaca kontrak di atas kertas, tetapi juga log server, metadata, hingga algoritma.

Negara Tidak Boleh Tertinggal

Hukum perikatan pada hakikatnya merupakan fondasi kepercayaan dalam setiap hubungan hukum. Masyarakat berani berdagang, berinvestasi, meminjam, maupun bekerja sama karena yakin bahwa setiap janji memiliki konsekuensi hukum apabila dilanggar.

Namun apabila hukum masih menggunakan cara pandang tahun 1847 untuk mengadili sengketa tahun 2026, maka kepercayaan publik perlahan akan bergeser dari negara menuju platform digital, komunitas, bahkan kepada prinsip bahwa code is law.

Negara tidak boleh tertinggal oleh inovasi.

Peran negara bukan untuk menghambat perkembangan teknologi, melainkan memastikan bahwa di tengah transformasi digital yang begitu cepat, setiap perjanjian tetap memiliki kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi semua pihak, meski medianya kini bukan lagi selembar kertas, melainkan sekumpulan data yang bergerak dalam ruang digital. ***

Berita Terkait

Kasus Nadiem Makarim dan Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook: Tantangan Mewujudkan Pendidikan yang Bersih dan Transparan
Fenomena Tawuran Pelajar Ditinjau dari Perspektif Pendidikan Pancasila
Peran Generasi Muda Dalam Menjaga Nilai Pancasila
Lunturnya Nilai Pancasila di Era Modern: Tantangan Generasi Muda dalam Menjaga Jati Diri Bangsa
Proses Pelayanan Kartu AK 1 DDi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon 2026
Bukan Hanya Soal Judi Online, Indonesia Sedang Menghadapi Krisis Karakter
Guru sebagai Pendidik atau Pelaku Kekerasan dalam Proses Pendidikan
Dolarisasi dan Dominasi Geopolitik: Mengapa Rupiah Rentan terhadap Kebijakan The Fed?
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:09 WIB

Hukum Perikatan Indonesia Terjebak di Abad 19, Padahal Ekonomi Kita Sudah Masuk Abad 21

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:36 WIB

Kasus Nadiem Makarim dan Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook: Tantangan Mewujudkan Pendidikan yang Bersih dan Transparan

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:38 WIB

Fenomena Tawuran Pelajar Ditinjau dari Perspektif Pendidikan Pancasila

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:32 WIB

Peran Generasi Muda Dalam Menjaga Nilai Pancasila

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:34 WIB

Lunturnya Nilai Pancasila di Era Modern: Tantangan Generasi Muda dalam Menjaga Jati Diri Bangsa

Berita Terbaru