Bukan Hanya Soal Judi Online, Indonesia Sedang Menghadapi Krisis Karakter

Selasa, 30 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: NET)

(Foto: NET)

Nama: Rasya Brillian Saputra
Kelas: 02HKSP006
Nim: 251090200619
(Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNPAM Serang)

[BANTENESIA.NET] – Realitas di lapangan membenarkan kekhawatiran tersebut. Salah satu contoh paling mencolok adalah terbongkarnya kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital yang justru membekingi ribuan situs judi online dengan cara tidak memasukkannya ke daftar blokir demi keuntungan pribadi. Polda Metro Jaya bahkan harus melakukan penggeledahan di lima lokasi dan memeriksa puluhan saksi, termasuk 21 pegawai Komdigi sendiri.

Kasus ini membuktikan bahwa ancaman judi online sudah menyusup hingga ke institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasannya, sehingga memperkuat argumen bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar perilaku individu, melainkan krisis karakter yang sistemik.

Skala masalahnya pun jauh lebih besar dari yang terlihat di permukaan. Bareskrim Polri pernah mengungkap sindikat Slot8278 yang dikendalikan WN Tiongkok dengan lebih dari 85.000 pengguna di Indonesia, memanfaatkan deposit murah mulai Rp10 ribu agar mudah menjaring pemain dari kalangan ekonomi bawah. Sementara itu, data PPATK mencatat sekitar 2,37 juta penduduk Indonesia dari berbagai strata sosial terjerumus dalam judi online, dengan nilai transaksi mencurigakan menembus Rp600 triliun hanya dalam kuartal pertama 2024, dan ironisnya 2 persen pemainnya berusia di bawah 10 tahun.

Baca Juga :  Urgensi Penanganan Kasus Pembullyan di Lingkungan Pendidikan

Fakta ini menegaskan bahwa normalisasi judi melalui iklan dan promosi di media sosial, seperti yang disebutkan sebelumnya, memang benar-benar berhasil menjangkau kelompok paling rentan: anak-anak dan keluarga berpenghasilan rendah yang justru paling mudah terjerat pinjaman ilegal sebagai dampak ikutannya.

Dari sisi regulasi, negara sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup lengkap untuk menindak praktik ini. KUHP Pasal 303 dan Pasal 303 bisa mengancam pelaku perjudian dengan pidana penjara hingga 4 tahun, sementara UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian secara eksplisit melarang segala bentuk perjudian di seluruh wilayah Indonesia. Untuk menjangkau ranah digital, UU ITE melalui Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) memberi ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar bagi siapa pun yang mendistribusikan konten perjudian daring.

Baca Juga :  Ketika Tanah Bicara: Investasi Boleh, Tapi Rakyat Jangan Dikorbankan

Aliran dana hasil judi online juga dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, yang menjadi dasar PPATK dalam membekukan rekening dan melacak transaksi mencurigakan seperti yang terjadi pada kasus Slot8278. Pemerintah pun telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Perpres No. 21 Tahun 2024 sebagai respons atas status darurat nasional ini.

Baca Juga :  Tilang Elektronik ETLE di Pandeglang, Modernisasi Penegakan Hukum Harus Diiringi Sosialisasi

Namun, kasus Komdigi justru menjadi bukti nyata atas argumen yang telah disampaikan di awal: bahwa penindakan hukum saja tidak akan cukup selama mentalitas pragmatis dan keinginan cepat kaya masih bersemayam, bahkan di kalangan aparat yang seharusnya menegakkan aturan tersebut.

Ketika oknum penegak kebijakan sendiri bisa tergoda terlibat demi keuntungan pribadi, maka jelas terlihat bahwa akar masalahnya bukan semata kelemahan regulasi, melainkan krisis karakter yang menembus berbagai lapisan masyarakat, dari pelajar hingga pejabat negara.

Inilah yang menegaskan bahwa pendekatan represif harus berjalan beriringan dengan reformasi tata kelola kelembagaan, penguatan integritas aparat, dan edukasi karakter sejak dini, agar penegakan hukum tidak hanya menjerat pelaku di permukaan tetapi juga membangun kembali pondasi moral bangsa yang lebih kokoh. ***

Berita Terkait

Jalan Rusak di Lebak Selatan: Kapan Merdeka Infrastruktur?
Bantah Korupsi, 6 Pejabat BPN Kota Serang Minta Dibebaskan
Beras Naik Saat Paceklik: Sampai Kapan Masyarakat Harus Terus Beradaptasi?
Pencemaran Sungai Cisadane: Ketimpangan Kepentingan antara Industri dan Masyarakat
Menanti Solusi Kongret di Tengah Melonjaknya Penumpang KRL Rangkasbitung-Tanah Abang
Perbaikan Jalan Belum Selesai di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa: Pelayanan Publik yang Perlu Mendapat Perhatian
Krisis Empati di Era Digital: Mengapa Masyarakat Semakin Kurang Peduli?
Menata PKL, Bukan Sekadar Menggusur: Ketika Kebijakan Pemerintah Harus Berpihak pada Ketertiban dan Penghidupan

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:34 WIB

Jalan Rusak di Lebak Selatan: Kapan Merdeka Infrastruktur?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Bantah Korupsi, 6 Pejabat BPN Kota Serang Minta Dibebaskan

Rabu, 30 September 2026 - 10:54 WIB

Beras Naik Saat Paceklik: Sampai Kapan Masyarakat Harus Terus Beradaptasi?

Rabu, 30 September 2026 - 10:51 WIB

Pencemaran Sungai Cisadane: Ketimpangan Kepentingan antara Industri dan Masyarakat

Rabu, 30 September 2026 - 10:49 WIB

Menanti Solusi Kongret di Tengah Melonjaknya Penumpang KRL Rangkasbitung-Tanah Abang

Berita Terbaru

(Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

Pemprov Banten dan Bank Indonesia Percepat Investasi melalui BIF 2026

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:14 WIB