Bukan Hanya Soal Judi Online, Indonesia Sedang Menghadapi Krisis Karakter

Selasa, 30 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: NET)

(Foto: NET)

Nama: Rasya Brillian Saputra
Kelas: 02HKSP006
Nim: 251090200619
(Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNPAM Serang)

[BANTENESIA.NET] – Realitas di lapangan membenarkan kekhawatiran tersebut. Salah satu contoh paling mencolok adalah terbongkarnya kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital yang justru membekingi ribuan situs judi online dengan cara tidak memasukkannya ke daftar blokir demi keuntungan pribadi. Polda Metro Jaya bahkan harus melakukan penggeledahan di lima lokasi dan memeriksa puluhan saksi, termasuk 21 pegawai Komdigi sendiri.

Kasus ini membuktikan bahwa ancaman judi online sudah menyusup hingga ke institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasannya, sehingga memperkuat argumen bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar perilaku individu, melainkan krisis karakter yang sistemik.

Skala masalahnya pun jauh lebih besar dari yang terlihat di permukaan. Bareskrim Polri pernah mengungkap sindikat Slot8278 yang dikendalikan WN Tiongkok dengan lebih dari 85.000 pengguna di Indonesia, memanfaatkan deposit murah mulai Rp10 ribu agar mudah menjaring pemain dari kalangan ekonomi bawah. Sementara itu, data PPATK mencatat sekitar 2,37 juta penduduk Indonesia dari berbagai strata sosial terjerumus dalam judi online, dengan nilai transaksi mencurigakan menembus Rp600 triliun hanya dalam kuartal pertama 2024, dan ironisnya 2 persen pemainnya berusia di bawah 10 tahun.

Baca Juga :  Pendekatan ABCD: Strategi Akademisi Universitas Pamulang Perkuat Ekonomi Lokal Cilograng

Fakta ini menegaskan bahwa normalisasi judi melalui iklan dan promosi di media sosial, seperti yang disebutkan sebelumnya, memang benar-benar berhasil menjangkau kelompok paling rentan: anak-anak dan keluarga berpenghasilan rendah yang justru paling mudah terjerat pinjaman ilegal sebagai dampak ikutannya.

Dari sisi regulasi, negara sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup lengkap untuk menindak praktik ini. KUHP Pasal 303 dan Pasal 303 bisa mengancam pelaku perjudian dengan pidana penjara hingga 4 tahun, sementara UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian secara eksplisit melarang segala bentuk perjudian di seluruh wilayah Indonesia. Untuk menjangkau ranah digital, UU ITE melalui Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) memberi ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar bagi siapa pun yang mendistribusikan konten perjudian daring.

Baca Juga :  Menggugat Reklamasi dan Erosi sebagai Pelanggaran Nilai Pancasila dan Hak Kewarganegaraan

Aliran dana hasil judi online juga dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, yang menjadi dasar PPATK dalam membekukan rekening dan melacak transaksi mencurigakan seperti yang terjadi pada kasus Slot8278. Pemerintah pun telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Perpres No. 21 Tahun 2024 sebagai respons atas status darurat nasional ini.

Baca Juga :  Gerakan Menanam di Lingkungan Kaserangan Lama, Grogol, Kota Cilegon

Namun, kasus Komdigi justru menjadi bukti nyata atas argumen yang telah disampaikan di awal: bahwa penindakan hukum saja tidak akan cukup selama mentalitas pragmatis dan keinginan cepat kaya masih bersemayam, bahkan di kalangan aparat yang seharusnya menegakkan aturan tersebut.

Ketika oknum penegak kebijakan sendiri bisa tergoda terlibat demi keuntungan pribadi, maka jelas terlihat bahwa akar masalahnya bukan semata kelemahan regulasi, melainkan krisis karakter yang menembus berbagai lapisan masyarakat, dari pelajar hingga pejabat negara.

Inilah yang menegaskan bahwa pendekatan represif harus berjalan beriringan dengan reformasi tata kelola kelembagaan, penguatan integritas aparat, dan edukasi karakter sejak dini, agar penegakan hukum tidak hanya menjerat pelaku di permukaan tetapi juga membangun kembali pondasi moral bangsa yang lebih kokoh. ***

Berita Terkait

Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas
Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja
Status “Freeze” MSCI Bikin Rp75 Triliun Dana Asing Kabur dari Bursa Indonesia
Menjaga Data Pribadi di Internet: Mengapa “Password” Kuat Saja Tidak Cukup?
Pentingnya Menguasai Sistem Komputer bagi Generasi Muda
Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Jepang: Membangun Penegakan Hukum yang Berintegritas dan Berorientasi pada Kepastian Hukum
Zombieisme Menjadi Paham Konsumtif: Suatu Tinjauan terhadap Perilaku Konsumtif Masyarakat Indonesia
Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Siber: Perbandingan Indonesia dan Tiongkok

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:11

Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:52

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:57

Status “Freeze” MSCI Bikin Rp75 Triliun Dana Asing Kabur dari Bursa Indonesia

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:29

Menjaga Data Pribadi di Internet: Mengapa “Password” Kuat Saja Tidak Cukup?

Senin, 13 Juli 2026 - 10:25

Pentingnya Menguasai Sistem Komputer bagi Generasi Muda

Berita Terbaru

Mahasiswa Prodi Sistem Komputer, Fakultas Ilmu Hukum UNPAM Serang, Chandra Wiguna Pramudiptha. (Foto: Istimewa)

OPINI

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:52