Bukan Hanya Soal Judi Online, Indonesia Sedang Menghadapi Krisis Karakter

- Redaktur

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: NET)

(Foto: NET)

Nama: Rasya Brillian Saputra
Kelas: 02HKSP006
Nim: 251090200619
(Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNPAM Serang)

[BANTENESIA.NET] – Realitas di lapangan membenarkan kekhawatiran tersebut. Salah satu contoh paling mencolok adalah terbongkarnya kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital yang justru membekingi ribuan situs judi online dengan cara tidak memasukkannya ke daftar blokir demi keuntungan pribadi. Polda Metro Jaya bahkan harus melakukan penggeledahan di lima lokasi dan memeriksa puluhan saksi, termasuk 21 pegawai Komdigi sendiri.

Kasus ini membuktikan bahwa ancaman judi online sudah menyusup hingga ke institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasannya, sehingga memperkuat argumen bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar perilaku individu, melainkan krisis karakter yang sistemik.

Skala masalahnya pun jauh lebih besar dari yang terlihat di permukaan. Bareskrim Polri pernah mengungkap sindikat Slot8278 yang dikendalikan WN Tiongkok dengan lebih dari 85.000 pengguna di Indonesia, memanfaatkan deposit murah mulai Rp10 ribu agar mudah menjaring pemain dari kalangan ekonomi bawah. Sementara itu, data PPATK mencatat sekitar 2,37 juta penduduk Indonesia dari berbagai strata sosial terjerumus dalam judi online, dengan nilai transaksi mencurigakan menembus Rp600 triliun hanya dalam kuartal pertama 2024, dan ironisnya 2 persen pemainnya berusia di bawah 10 tahun.

Baca Juga :  Kekerasan Seksual: Ketika Korban Masih Berjuang Mendapatkan Keadilan

Fakta ini menegaskan bahwa normalisasi judi melalui iklan dan promosi di media sosial, seperti yang disebutkan sebelumnya, memang benar-benar berhasil menjangkau kelompok paling rentan: anak-anak dan keluarga berpenghasilan rendah yang justru paling mudah terjerat pinjaman ilegal sebagai dampak ikutannya.

Dari sisi regulasi, negara sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup lengkap untuk menindak praktik ini. KUHP Pasal 303 dan Pasal 303 bisa mengancam pelaku perjudian dengan pidana penjara hingga 4 tahun, sementara UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian secara eksplisit melarang segala bentuk perjudian di seluruh wilayah Indonesia. Untuk menjangkau ranah digital, UU ITE melalui Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) memberi ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar bagi siapa pun yang mendistribusikan konten perjudian daring.

Baca Juga :  Deklarasi Desa Bersinar & Desa Gotong Royong

Aliran dana hasil judi online juga dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, yang menjadi dasar PPATK dalam membekukan rekening dan melacak transaksi mencurigakan seperti yang terjadi pada kasus Slot8278. Pemerintah pun telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Perpres No. 21 Tahun 2024 sebagai respons atas status darurat nasional ini.

Baca Juga :  Pancasila di Mata Gen Z: Cuma Hafalan atau Gaya Hidup?

Namun, kasus Komdigi justru menjadi bukti nyata atas argumen yang telah disampaikan di awal: bahwa penindakan hukum saja tidak akan cukup selama mentalitas pragmatis dan keinginan cepat kaya masih bersemayam, bahkan di kalangan aparat yang seharusnya menegakkan aturan tersebut.

Ketika oknum penegak kebijakan sendiri bisa tergoda terlibat demi keuntungan pribadi, maka jelas terlihat bahwa akar masalahnya bukan semata kelemahan regulasi, melainkan krisis karakter yang menembus berbagai lapisan masyarakat, dari pelajar hingga pejabat negara.

Inilah yang menegaskan bahwa pendekatan represif harus berjalan beriringan dengan reformasi tata kelola kelembagaan, penguatan integritas aparat, dan edukasi karakter sejak dini, agar penegakan hukum tidak hanya menjerat pelaku di permukaan tetapi juga membangun kembali pondasi moral bangsa yang lebih kokoh. ***

Berita Terkait

Kasus Nadiem Makarim dan Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook: Tantangan Mewujudkan Pendidikan yang Bersih dan Transparan
Fenomena Tawuran Pelajar Ditinjau dari Perspektif Pendidikan Pancasila
Peran Generasi Muda Dalam Menjaga Nilai Pancasila
Lunturnya Nilai Pancasila di Era Modern: Tantangan Generasi Muda dalam Menjaga Jati Diri Bangsa
Proses Pelayanan Kartu AK 1 DDi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon 2026
Guru sebagai Pendidik atau Pelaku Kekerasan dalam Proses Pendidikan
Dolarisasi dan Dominasi Geopolitik: Mengapa Rupiah Rentan terhadap Kebijakan The Fed?
Kasus Penolakan Pendirian Rumah Ibadah dari Sila Ke-3 dan Ke-5 Pancasila
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:36 WIB

Kasus Nadiem Makarim dan Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook: Tantangan Mewujudkan Pendidikan yang Bersih dan Transparan

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:38 WIB

Fenomena Tawuran Pelajar Ditinjau dari Perspektif Pendidikan Pancasila

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:32 WIB

Peran Generasi Muda Dalam Menjaga Nilai Pancasila

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:34 WIB

Lunturnya Nilai Pancasila di Era Modern: Tantangan Generasi Muda dalam Menjaga Jati Diri Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:29 WIB

Proses Pelayanan Kartu AK 1 DDi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon 2026

Berita Terbaru

Mahasiswa UNPAM Serang, Mohamad Rafa Adiyatsa. (Foto: Istimewa)

OPINI

Peran Generasi Muda Dalam Menjaga Nilai Pancasila

Selasa, 30 Jun 2026 - 15:32 WIB