Nama: Muhammad Farid Ramadhan
NIM: 251090200691
Kelas: 02HKSP006
(Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum UNPAM Serang)
[BANTENESIA.NET] – Pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk generasi muda yang berkarakter, berintegritas, dan mampu hidup berdampingan dalam keberagaman. Melalui pendidikan, peserta didik tidak hanya dibekali dengan ilmu pengetahuan, tetapi juga ditanamkan nilai-nilai moral, etika, serta rasa tanggung jawab sebagai warga negara. Namun, di tengah perkembangan zaman, dunia pendidikan Indonesia masih dihadapkan pada berbagai persoalan yang menghambat terwujudnya tujuan tersebut. Salah satu fenomena yang hingga kini masih sering terjadi adalah tawuran antarpelajar.
Tawuran pelajar bukan lagi sekadar bentuk kenakalan remaja, melainkan telah berkembang menjadi tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa, mengganggu ketertiban umum, dan mencoreng citra lembaga pendidikan. Ironisnya, di era digital saat ini, media sosial justru sering dimanfaatkan sebagai sarana untuk saling mengejek, memprovokasi, hingga menentukan lokasi dan waktu tawuran. Akibatnya, konflik yang seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog justru berubah menjadi aksi kekerasan yang melibatkan banyak pelajar.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat peserta didik yang belum mampu mengendalikan emosi serta menyelesaikan perbedaan pendapat secara bijaksana. Padahal, sekolah seharusnya menjadi tempat untuk menanamkan nilai persaudaraan, toleransi, dan penghormatan terhadap sesama. Keberadaan tawuran pelajar menjadi bukti bahwa pembentukan karakter masih menjadi pekerjaan besar bagi dunia pendidikan di Indonesia.
Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki berbagai aturan yang bertujuan melindungi hak setiap warga negara, termasuk peserta didik, dari tindakan kekerasan. Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman. Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mengatur bahwa anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk di lingkungan pendidikan. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, berakhlak mulia, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, tawuran pelajar tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga menyimpang dari tujuan pendidikan nasional itu sendiri.
Jika ditinjau dari perspektif Pendidikan Pancasila, tawuran pelajar merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur yang menjadi dasar kehidupan berbangsa. Pancasila mengajarkan pentingnya menghormati martabat manusia, menjaga persatuan, menyelesaikan persoalan melalui musyawarah, serta menciptakan keadilan dalam kehidupan bersama. Aksi tawuran justru mencerminkan perilaku yang mengedepankan kekerasan, permusuhan, dan balas dendam sehingga bertolak belakang dengan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab maupun semangat Persatuan Indonesia. Oleh karena itu, fenomena ini menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masih perlu diperkuat, khususnya di kalangan generasi muda.
Berbagai kasus tawuran pelajar yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan bahwa persoalan ini masih menjadi tantangan serius. Di sejumlah kota besar, aparat kepolisian berulang kali mengamankan puluhan pelajar yang hendak melakukan tawuran, bahkan tidak sedikit yang membawa senjata tajam. Dalam beberapa peristiwa, aksi tersebut mengakibatkan korban luka berat hingga meninggal dunia. Fakta ini menunjukkan bahwa tawuran tidak lagi dapat dipandang sebagai kenakalan biasa, melainkan sebagai bentuk kekerasan yang dapat mengancam masa depan pelajar sekaligus menciptakan keresahan di tengah masyarakat.
Pemerintah bersama aparat penegak hukum telah melakukan berbagai upaya untuk menekan angka tawuran pelajar. Melalui Kementerian Pendidikan, program penguatan pendidikan karakter dan implementasi Pendidikan Pancasila terus didorong di berbagai satuan pendidikan. Sementara itu, kepolisian secara rutin melaksanakan patroli, penyuluhan di sekolah, serta pembinaan terhadap pelajar yang berpotensi terlibat dalam aksi tawuran. Pemerintah daerah juga bekerja sama dengan sekolah dan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas peserta didik, baik di lingkungan sekolah maupun di luar jam belajar. Meskipun demikian, berbagai kasus yang masih terus terjadi menunjukkan bahwa upaya tersebut belum sepenuhnya mampu menghilangkan budaya kekerasan di kalangan pelajar.
Menurut pandangan penulis, akar persoalan tawuran pelajar tidak hanya terletak pada lemahnya pengawasan, tetapi juga pada belum optimalnya penanaman nilai karakter dalam kehidupan sehari-hari. Banyak pelajar memahami bahwa tawuran merupakan perbuatan yang salah, tetapi tetap melakukannya karena dipengaruhi oleh solidaritas kelompok, gengsi, provokasi media sosial, atau ketidakmampuan mengendalikan emosi. Kondisi ini menunjukkan bahwa pendidikan tidak cukup hanya berfokus pada pencapaian akademik, tetapi juga harus mampu membentuk karakter yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
Penanaman nilai-nilai Pancasila seharusnya tidak berhenti di ruang kelas sebagai materi pelajaran semata. Nilai tersebut perlu diwujudkan dalam budaya sekolah melalui pembiasaan sikap saling menghormati, penyelesaian konflik secara damai, kepedulian terhadap sesama, dan komunikasi yang baik antara guru, peserta didik, maupun orang tua. Ketika nilai-nilai tersebut benar-benar diinternalisasikan, pelajar akan lebih mampu menyelesaikan persoalan tanpa menggunakan kekerasan.
Pada akhirnya, tawuran pelajar merupakan persoalan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan belum optimalnya pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan generasi muda. Berbagai upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan dan penindakan perlu didukung oleh keluarga, sekolah, serta masyarakat agar pembentukan karakter dapat berjalan secara berkesinambungan. Dengan memperkuat pendidikan karakter dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, diharapkan budaya kekerasan di kalangan pelajar dapat terus berkurang sehingga lingkungan pendidikan benar-benar menjadi tempat yang aman, damai, dan mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang berintegritas. ***







