OJK Setujui Penggabungan 5 BPR ke BPR Ragasakti, Perkuat Industri Perbankan di Banten

Rabu, 1 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

[BANTENESIA.NET] – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong konsolidasi kelembagaan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) guna memperkuat struktur permodalan dan daya saing industri perbankan nasional. Sejalan dengan hal tersebut, OJK telah memberikan izin penggabungan PT BPR Ana Artha, PT BPR Artha Kurnia Raharja, PT BPR Metropolitan Putra, PT BPR Surya Kencana, dan PT BPR Panca Dana ke dalam PT BPR Ragasakti.

Izin penggabungan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-46/D.03/2026 tanggal 22 Juni 2026.

Dengan terbitnya keputusan tersebut, izin usaha kelima BPR yang bergabung dinyatakan tidak berlaku, sehingga seluruh aset dan kewajibannya beralih kepada PT BPR Ragasakti selaku bank hasil penggabungan yang berkedudukan di Komplek Pondok Lestari Blok C2 Nomor 7, RT.001 RW.012, Kelurahan Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Baca Juga :  Belanja, Kulineran dan Nonton Konser Sekaligus! BCF Ramadhan Sale 2026 Siap Ramaikan Serang

OJK turut memberikan izin operasional bagi seluruh jaringan kantor kelima bank tersebut untuk beralih status menjadi kantor PT BPR Ragasakti Hasil Penggabungan. Keputusan ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal disetujuinya perubahan Anggaran Dasar PT BPR Ragasakti Hasil Penggabungan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, menyampaikan bahwa aksi korporasi ini merupakan salah satu wujud pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS, sekaligus langkah strategis dalam memperkuat ketahanan kelembagaan BPR di wilayah Banten.

Baca Juga :  The Royale Krakatau Hotel Hadirkan Intimate Wedding Showcase 2026, Padukan Tradisi dan Elegansi Modern
Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma. (Foto: Istimewa)

“Penggabungan lima BPR ini menjadi wujud nyata konsolidasi kelembagaan yang bertujuan memperkuat struktur permodalan, memperluas jaringan layanan, serta meningkatkan daya saing bank hasil penggabungan dalam melayani kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Provinsi Banten,” ujar Adi Dharma, Rabu (01/07/2026).

Adi menambahkan bahwa keberhasilan proses konsolidasi tidak hanya diukur dari sisi penguatan permodalan, tetapi juga dari kesiapan pengurus bank hasil penggabungan dalam menjalankan tata kelola yang baik pascapenggabungan.

“Kami mendorong pengurus PT BPR Ragasakti Hasil Penggabungan untuk segera menyelaraskan sistem operasional, memperkuat penerapan manajemen risiko, serta menjaga kualitas layanan kepada nasabah, dengan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian,” tambah Adi.

Baca Juga :  APPSI se-Banten Gelar Silaturahmi Lintas DPD: Dukung Kebijakan Pemerintah Menuju Pedagang Sejahtera

Langkah penggabungan ini merupakan bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS Tahun 2024–2027, yang menempatkan konsolidasi kelembagaan sebagai salah satu strategi utama dalam memperkuat struktur industri BPR dan BPRS secara nasional.

Dengan realisasi penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPRS di wilayah kerja OJK Provinsi Banten per Juni 2026 tetap menjadi 52 BPR dan 10 BPRS, menurun dari tahun sebelumnya dari sebanyak 53 BPR dan 10 BPRS, terutama karena adanya aksi penggabungan serupa oleh beberapa grup BPR di wilayah pengawasan OJK Provinsi Banten. (*/Cipz)

 

Berita Terkait

Kesejahteraan Petani Padi, OJK dan Pemkab Lebak Bersinergi Pembiayaan dan Hilirisasi Pertanian
Bank Indonesia Banten: KKB x BIF 2026 Lampaui Target Transaksi, Tembus Rp15,85 Miliar
KKB x BIF 2026 Soroti Potensi Kopi Robusta Banten dan Tren Bisnis Kedai Kopi
Dari Etalase Lokal ke Rak Nasional, UMKM Banten Siap Tembus Pasar Ritel Modern
Pemprov Banten dan Bank Indonesia Percepat Investasi melalui BIF 2026
Bank Indonesia dan Pemprov Banten Perkuat UMKM dan Percepatan Investasi Lewat KKB x BIF 2026
OJK Luncurkan Roadmap Perbankan Indonesia 2026–2030, Fokus Perkuat Digitalisasi, Intermediasi, dan Keuangan Berkelanjutan
Realisasi Investasi Banten Capai Rp66,3 Triliun, BI Fokus Beri Manfaat ke Ekonomi Lokal

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Kesejahteraan Petani Padi, OJK dan Pemkab Lebak Bersinergi Pembiayaan dan Hilirisasi Pertanian

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Bank Indonesia Banten: KKB x BIF 2026 Lampaui Target Transaksi, Tembus Rp15,85 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:42 WIB

KKB x BIF 2026 Soroti Potensi Kopi Robusta Banten dan Tren Bisnis Kedai Kopi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Dari Etalase Lokal ke Rak Nasional, UMKM Banten Siap Tembus Pasar Ritel Modern

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Pemprov Banten dan Bank Indonesia Percepat Investasi melalui BIF 2026

Berita Terbaru

(Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

Pemprov Banten dan Bank Indonesia Percepat Investasi melalui BIF 2026

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:14 WIB